Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Masuk Periode Neraka, 7 Pertandingan dalam 20 Hari Siap Dijalani Maung Bandung

Minggu, 27 September 2026 13:38 WIB

Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang

Minggu, 27 September 2026 13:02 WIB

Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan

Minggu, 27 September 2026 12:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Masuk Periode Neraka, 7 Pertandingan dalam 20 Hari Siap Dijalani Maung Bandung
  • Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang
  • Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan
  • Cari Cafe Estetik di Bandung? Ini 5 Tempat Ngopi yang Wajib Masuk Daftar
  • Timnas Indonesia vs Malaysia, Ini Jadwal Lengkap Laga Panas FIFA ASEAN Cup 2026
  • Persib Masuk Periode Berat, Marc Klok Minta Pemain Jaga Fisik dan Mental
  • Kasus Penganiayaan YTR Bergulir ke Pengadilan, Sidang Perdana Taufik Hidayat Digelar Pekan Ini
  • Harga Emas Antam Hari Ini 27 September 2026 Stabil, 1 Gram Tembus Rp2,61 Juta
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 27 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resbob Resmi Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

By SusanaSenin, 13 April 2026 17:55 WIB2 Mins Read
Resbob. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial yang menyeret terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026).

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada suku Sunda melalui media sosial.

Jaksa Tegaskan Unsur Pidana Terpenuhi

Jaksa Penuntut Umum, Sukanda, menegaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto aturan terkait dalam dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.

Baca Juga:  Sidang Perdana di PN Bandung, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara

“Jadi gini tadi tuntutan itu kita kenakan Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya. Kemudian untuk pidananya kita tuntut 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Sukanda usai persidangan.

Barang Bukti Masih Diamankan

Dalam proses persidangan, sejumlah barang bukti terkait perkara masih diamankan untuk kepentingan pembuktian lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti yang tidak berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana dikembalikan kepada terdakwa.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Resbob Ajukan Pleidoi, Soroti Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Agenda Pleidoi Jadi Tahap Berikutnya

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 April 2026.

JPU menyatakan pihaknya akan mencermati seluruh pembelaan yang disampaikan sebelum tahapan putusan akhir.

“Ya kita lihat dulu nanti apa dari pembelaan yang disampaikan oleh penasihat atau terdakwa,” tambah Sukanda.

Baca Juga:  Jejak Panjang Resbob: Dari Sensasi Murahan hingga Ucapan SARA yang Memicu Amarah Publik

Kronologi Kasus Ujaran Kebencian di Media Sosial

Sebelumnya, terdakwa Resbob didakwa menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial yang kemudian viral dan memicu reaksi masyarakat, khususnya dari kalangan suku Sunda.

Dalam dakwaan Kejaksaan Negeri Bandung, disebutkan bahwa ucapan terdakwa dilakukan saat berada di kediamannya dan kemudian tersebar luas di dunia digital setelah direkam serta dibagikan oleh pihak lain.

Jaksa menilai perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Resbob
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang

Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan

Kasus Penganiayaan YTR Bergulir ke Pengadilan, Sidang Perdana Taufik Hidayat Digelar Pekan Ini

Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029

Sungai Citepus Kembali Dipenuhi Gunung Sampah, Warga Dayeuhkolot Ancam Protes Keras

Jokowi Hadir di Rakorda PSI Bandung, Yoel Dorong Kader Turun hingga Akar Rumput

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.