Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile 14 Juni 2026 Terbaru, Ambil Paket Pemain OVR Tinggi dan Koin Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 06:00 WIB

Link Video Viral ‘Cut Salwa’ Ramai Diburu Netizen! Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Siber dan Hukum

Minggu, 14 Juni 2026 02:00 WIB

Buruan Klaim! Kode Redeem FF 14 Juni 2026 Terbaru, Banjir Skin Senjata Eksklusif dan Diamond Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile 14 Juni 2026 Terbaru, Ambil Paket Pemain OVR Tinggi dan Koin Gratis
  • Link Video Viral ‘Cut Salwa’ Ramai Diburu Netizen! Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Siber dan Hukum
  • Buruan Klaim! Kode Redeem FF 14 Juni 2026 Terbaru, Banjir Skin Senjata Eksklusif dan Diamond Gratis
  • Waspada Bahaya Nirkabel: Soundbar Gaming Ini Bisa Diubah Jadi ‘Keyboard Hantu’ untuk Bobol Komputer Anda
  • Rekomendasi 10 Wisata Lembang Terbaru yang Lagi Hits, Agenda Liburan Seru Anti Ribet!
  • Sering Dikira Sama, Ini Bedanya Malam 1 Suro dan 1 Muharram yang Jarang Diketahui
  • Jangan Bingung Kalau Ditolak, Ini 7 Hal yang Bikin Pendaftaran Bansos Perlinsos Otomatis Gugur
  • Bukan Cuma Elon Musk, Pekerja Kantin SpaceX Kini Mendadak Jadi Jutawan Berkat Saham
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resbob Resmi Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

By SusanaSenin, 13 April 2026 17:55 WIB2 Mins Read
Resbob. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial yang menyeret terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026).

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan ujaran kebencian yang ditujukan kepada suku Sunda melalui media sosial.

Jaksa Tegaskan Unsur Pidana Terpenuhi

Jaksa Penuntut Umum, Sukanda, menegaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto aturan terkait dalam dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.

Baca Juga:  Maaf Tak Cukup! YouTuber Resbob dan Bigmo Resmi Tersangka Kasus Azizah Salsha

“Jadi gini tadi tuntutan itu kita kenakan Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya. Kemudian untuk pidananya kita tuntut 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Sukanda usai persidangan.

Barang Bukti Masih Diamankan

Dalam proses persidangan, sejumlah barang bukti terkait perkara masih diamankan untuk kepentingan pembuktian lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti yang tidak berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana dikembalikan kepada terdakwa.

Baca Juga:  Usai Viral dan Tuai Kecaman, Polisi Tangkap Resbob di Jatim

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Agenda Pleidoi Jadi Tahap Berikutnya

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 April 2026.

JPU menyatakan pihaknya akan mencermati seluruh pembelaan yang disampaikan sebelum tahapan putusan akhir.

“Ya kita lihat dulu nanti apa dari pembelaan yang disampaikan oleh penasihat atau terdakwa,” tambah Sukanda.

Baca Juga:  Sidang Perdana di PN Bandung, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara

Kronologi Kasus Ujaran Kebencian di Media Sosial

Sebelumnya, terdakwa Resbob didakwa menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial yang kemudian viral dan memicu reaksi masyarakat, khususnya dari kalangan suku Sunda.

Dalam dakwaan Kejaksaan Negeri Bandung, disebutkan bahwa ucapan terdakwa dilakukan saat berada di kediamannya dan kemudian tersebar luas di dunia digital setelah direkam serta dibagikan oleh pihak lain.

Jaksa menilai perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus SARA media sosial kasus ujaran kebencian Bandung Resbob ujaran kebencian Suku Sunda
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Semrawut SPMB 2026 & Aturan ‘Ekstrem’ Dedi Mulyadi: Ada Apa dengan Pendidikan Jawa Barat?

Susul Dadan Cs, Komisaris Emmo Jadi Tersangka Baru Kasus MBG Usai 26 Nama Dibocorkan

Amblesan Jalan Dago Atas Bikin Perjalanan Melambat, Pengguna Jalan Minta Perbaikan Dipercepat

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.