Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Resmi! Ini Daftar 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ada Libur Panjang

Rabu, 16 September 2026 03:00 WIB

Menjelajahi Wisata Kuliner Bogor: Panduan Lengkap 14 Spot Legendaris hingga Spot Foto Estetik

Rabu, 16 September 2026 02:00 WIB

Menjelajah Pesona Purwakarta: 27 Destinasi Liburan Hits yang Ramah di Kantong

Rabu, 16 September 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Resmi! Ini Daftar 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ada Libur Panjang
  • Menjelajahi Wisata Kuliner Bogor: Panduan Lengkap 14 Spot Legendaris hingga Spot Foto Estetik
  • Menjelajah Pesona Purwakarta: 27 Destinasi Liburan Hits yang Ramah di Kantong
  • Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi
  • Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah
  • Jelang Duel Kontra FC Seoul, Marc Klok Kobarkan Semangat Juang Persib di Panggung Asia
  • Nenek di Sukabumi Ditemukan Tewas Saat Padamkan Kebun Bambu yang Terbakar
  • Pekan Ketiga Super League Memanas! Persib ke Jepara, Persija Kontra Java United
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sidang Perdana di PN Bandung, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara

By SusanaSenin, 23 Februari 2026 16:26 WIB2 Mins Read
Resbob. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (23/2/2026).

Resbob tampak hadir mengenakan kacamata dan kaus hitam. Ia terancam hukuman hingga empat tahun penjara berdasarkan Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 jo UU Tahun 2026 karena dugaan penyebaran ujaran kebencian bermuatan SARA.

Kronologi Dugaan Ujaran Kebencian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, peristiwa itu terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, di sekitar Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Baca Juga:  Dinilai Tak Independen, Polda Jabar Pastikan Prof Agus Surono Beri Keterangan Sesuai Keahlian

Saat itu, Resbob berada di kosannya di Dukuh Kupang, Surabaya, sebelum dijemput oleh dua rekannya, Aleandro Ishak Bagaskara dan Jonathan Frodo Octavianus, menggunakan mobil milik Jonathan.

Dalam perjalanan ke wahana rumah hantu, Resbob melakukan live streaming di YouTube menggunakan ponsel iPhone 2 merah miliknya.

Bersama kedua saksi, ia membeli minuman beralkohol dan mengonsumsinya selama perjalanan. Resbob menyetir mobil, dengan Jonathan duduk di kursi depan dan Aleandro di kursi belakang, sementara live streaming tetap berjalan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Pegi Pastikan Keterangan Saksi Ahli Sesuai dengan Undang-undang

JPU menjelaskan, Resbob mengucapkan kata-kata ujaran kebencian bernada SARA terhadap kelompok Viking dan etnis Sunda.

“Kata-kata tersebut diucapkan terdakwa dengan sadar dan sengaja, agar diketahui publik,” jelas JPU saat membacakan dakwaan.

Video live streaming Resbob telah ditonton sekitar 200 orang dan menimbulkan perasaan permusuhan terhadap kelompok etnis Sunda.

Baca Juga:  Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Sebut Penyidik Lupakan 2 Hal Penting dalam Penetapan Tersangka

Kesempatan Mengajukan Perlawanan

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Resbob untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan.

“Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa memiliki hak mengajukan perlawanan. Waktu pengajuan diberikan satu minggu, yakni 2 Maret 2026,” kata hakim. Kuasa hukum Resbob menyatakan akan memanfaatkan hak ini.

Kasus ini kembali menyoroti fenomena ujaran kebencian SARA di media sosial, termasuk penyebaran melalui live streaming, yang dapat berdampak pidana serius di Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PN Bandung Resbob
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi

Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah

Nenek di Sukabumi Ditemukan Tewas Saat Padamkan Kebun Bambu yang Terbakar

Penyu Raja Ampat Dibunuh di Depan Kamera: Dari Perburuan hingga WNA Diamankan di Bandara

Asap Kebakaran Punclut Makan Korban, 13 Warga Bandung Kena ISPA

Underpass Gatot Subroto Cimahi Ditargetkan Rampung Desember, Nilai Proyek Rp126 Miliar

Terpopuler
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
  • Bikin Penasaran! Sosok Lylia Kasir Indomaret Jadi Buruan Warganet di TikTok
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.