Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Klaim Saldo DANA Gratis 2 Agustus 2026: Cara Aman dan Link Resmi Hari Ini

Minggu, 2 Agustus 2026 02:00 WIB
Game Free Fire

Klaim Sekarang! Kode Redeem FF 2 Agustus 2026 Terbaru dan Cara Klaimnya

Minggu, 2 Agustus 2026 01:00 WIB

Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan

Sabtu, 1 Agustus 2026 22:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Saldo DANA Gratis 2 Agustus 2026: Cara Aman dan Link Resmi Hari Ini
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FF 2 Agustus 2026 Terbaru dan Cara Klaimnya
  • Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan
  • Dosen Ini Gunakan Trik untuk Bongkar 32 Mahasiswa yang Ketahuan Menyontek Pakai AI
  • Daftar Lengkap 35 Cabang Olahraga yang Diikuti Kontingen Indonesia di Asian Games 2026
  • Ketika Negara Lain Punya Pahlawan Sendiri, Bogor Punya ‘The Sanitizer’ yang Bekerja dalam Senyap
  • Jalan Terjal Menuju Semifinal: Persija Bantai PSMS 4-1, Skenario El Clasico Kontra Persib di Depan Mata!
  • Duka Bertubi-tubi Hantam Pas Band, Kehilangan Beruntun dari Istri Personel hingga Trisnoize
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 2 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sidang Perdana di PN Bandung, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara

By SusanaSenin, 23 Februari 2026 16:26 WIB2 Mins Read
Resbob. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (23/2/2026).

Resbob tampak hadir mengenakan kacamata dan kaus hitam. Ia terancam hukuman hingga empat tahun penjara berdasarkan Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 jo UU Tahun 2026 karena dugaan penyebaran ujaran kebencian bermuatan SARA.

Kronologi Dugaan Ujaran Kebencian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, peristiwa itu terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, di sekitar Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Saat itu, Resbob berada di kosannya di Dukuh Kupang, Surabaya, sebelum dijemput oleh dua rekannya, Aleandro Ishak Bagaskara dan Jonathan Frodo Octavianus, menggunakan mobil milik Jonathan.

Dalam perjalanan ke wahana rumah hantu, Resbob melakukan live streaming di YouTube menggunakan ponsel iPhone 2 merah miliknya.

Bersama kedua saksi, ia membeli minuman beralkohol dan mengonsumsinya selama perjalanan. Resbob menyetir mobil, dengan Jonathan duduk di kursi depan dan Aleandro di kursi belakang, sementara live streaming tetap berjalan.

JPU menjelaskan, Resbob mengucapkan kata-kata ujaran kebencian bernada SARA terhadap kelompok Viking dan etnis Sunda.

“Kata-kata tersebut diucapkan terdakwa dengan sadar dan sengaja, agar diketahui publik,” jelas JPU saat membacakan dakwaan.

Video live streaming Resbob telah ditonton sekitar 200 orang dan menimbulkan perasaan permusuhan terhadap kelompok etnis Sunda.

Kesempatan Mengajukan Perlawanan

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Resbob untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan.

“Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa memiliki hak mengajukan perlawanan. Waktu pengajuan diberikan satu minggu, yakni 2 Maret 2026,” kata hakim. Kuasa hukum Resbob menyatakan akan memanfaatkan hak ini.

Kasus ini kembali menyoroti fenomena ujaran kebencian SARA di media sosial, termasuk penyebaran melalui live streaming, yang dapat berdampak pidana serius di Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dakwaan Resbob Muhammad Adimas Firdaus PN Bandung Resbob Sidang Resbob Bandung Ujaran Kebencian SARA UU 1 Tahun 2023 Video YouTube Kontroversial
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.