Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral! Guru Besar Unpad Diduga Minta Foto Tak Senonoh ke Mahasiswi Exchange

Rabu, 15 April 2026 20:56 WIB

Heboh! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor 7 Menit Beredar di Telegram

Rabu, 15 April 2026 20:35 WIB

Promo Bank BJB Bikin Untung, Bayar Tagihan Dapat Bonus Internet

Rabu, 15 April 2026 20:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral! Guru Besar Unpad Diduga Minta Foto Tak Senonoh ke Mahasiswi Exchange
  • Heboh! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor 7 Menit Beredar di Telegram
  • Promo Bank BJB Bikin Untung, Bayar Tagihan Dapat Bonus Internet
  • Kirim Uang Lebih Murah, Nasabah Bank BJB Bisa Dapat Voucher Rp500 Ribu
  • Dunia Melongo! Hacker Remaja Asal Subang Diakui NASA, Padahal Hanya Modal Belajar Otodidak
  • Dedi Mulyadi Prioritaskan Pendidikan hingga Kesehatan dalam Arah Pembangunan Jawa Barat
  • Borong Item Undersea! Daftar Kode Redeem FF Terbaru 15 April 2026
  • Gak Pakai Ribet! Kini Tarik Tunai GoPay Bisa di ATM bank bjb Tanpa Kartu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 16 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sidang Perdana di PN Bandung, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara

By SusanaSenin, 23 Februari 2026 16:26 WIB2 Mins Read
Resbob. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (23/2/2026).

Resbob tampak hadir mengenakan kacamata dan kaus hitam. Ia terancam hukuman hingga empat tahun penjara berdasarkan Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 jo UU Tahun 2026 karena dugaan penyebaran ujaran kebencian bermuatan SARA.

Kronologi Dugaan Ujaran Kebencian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, peristiwa itu terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, di sekitar Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Baca Juga:  Pembacaan Gugatan Digelar, Sidang Lisa Mariana vs Ridwan Kamil Masuki Babak Baru

Saat itu, Resbob berada di kosannya di Dukuh Kupang, Surabaya, sebelum dijemput oleh dua rekannya, Aleandro Ishak Bagaskara dan Jonathan Frodo Octavianus, menggunakan mobil milik Jonathan.

Dalam perjalanan ke wahana rumah hantu, Resbob melakukan live streaming di YouTube menggunakan ponsel iPhone 2 merah miliknya.

Bersama kedua saksi, ia membeli minuman beralkohol dan mengonsumsinya selama perjalanan. Resbob menyetir mobil, dengan Jonathan duduk di kursi depan dan Aleandro di kursi belakang, sementara live streaming tetap berjalan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Sebut Pegi Setiawan Tidak Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan

JPU menjelaskan, Resbob mengucapkan kata-kata ujaran kebencian bernada SARA terhadap kelompok Viking dan etnis Sunda.

“Kata-kata tersebut diucapkan terdakwa dengan sadar dan sengaja, agar diketahui publik,” jelas JPU saat membacakan dakwaan.

Video live streaming Resbob telah ditonton sekitar 200 orang dan menimbulkan perasaan permusuhan terhadap kelompok etnis Sunda.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Kecewa Prof Agus Surono Tidak Independen

Kesempatan Mengajukan Perlawanan

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Resbob untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan.

“Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa memiliki hak mengajukan perlawanan. Waktu pengajuan diberikan satu minggu, yakni 2 Maret 2026,” kata hakim. Kuasa hukum Resbob menyatakan akan memanfaatkan hak ini.

Kasus ini kembali menyoroti fenomena ujaran kebencian SARA di media sosial, termasuk penyebaran melalui live streaming, yang dapat berdampak pidana serius di Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dakwaan Resbob Muhammad Adimas Firdaus PN Bandung Resbob Sidang Resbob Bandung Ujaran Kebencian SARA UU 1 Tahun 2023 Video YouTube Kontroversial
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral! Guru Besar Unpad Diduga Minta Foto Tak Senonoh ke Mahasiswi Exchange

Promo Bank BJB Bikin Untung, Bayar Tagihan Dapat Bonus Internet

Kirim Uang Lebih Murah, Nasabah Bank BJB Bisa Dapat Voucher Rp500 Ribu

Dunia Melongo! Hacker Remaja Asal Subang Diakui NASA, Padahal Hanya Modal Belajar Otodidak

Dedi Mulyadi Prioritaskan Pendidikan hingga Kesehatan dalam Arah Pembangunan Jawa Barat

Mencekam! Warga Ikut Terseret Arus saat Evakuasi di Sungai Cibanjaran

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Update Kode Redeem FF 12 April 2026: Buruan Ambil Skin Titan & Emote Langka Hari Ini!
  • Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri, Fakta Asli dari Kebun Sawit hingga Dapur Terungkap
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Terbongkar! Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Ternyata Bukan Cerita Asli
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.