Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

4 Winger + 1 Kiper Masuk Radar Persib, Siapa Paling Dekat Gabung?

Jumat, 1 Mei 2026 21:11 WIB

Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat

Jumat, 1 Mei 2026 21:07 WIB

UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk

Jumat, 1 Mei 2026 20:58 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 4 Winger + 1 Kiper Masuk Radar Persib, Siapa Paling Dekat Gabung?
  • Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat
  • UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk
  • Heboh Link Video Bandar Membara, Identitas Pemeran Terungkap
  • Buntut Aksi May Day, Pos Polisi di Tamansari Bandung Hangus Dibakar Massa
  • Status SPM Muncul di 4 Bank, Bansos 2026 Segera Masuk Rekening
  • PANAS! 1 Sudah Deal, Ini Daftar Lengkap Target Transfer Persib Bandung
  • Rumah Anisa Rahma Eks Cherybelle Kebakaran, 3.500 Al-Qur’an Tak Tersentuh Api
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 1 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kuasa Hukum Pegi Pastikan Keterangan Saksi Ahli Sesuai dengan Undang-undang

By Putra JuangRabu, 3 Juli 2024 14:34 WIB2 Mins Read
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Niko Kilikily menyatakan, bahwa penyidik Polda Jabar dinilai salah tangkap dalam kasus penetapan tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

Hal itu disampaikan Niko Kilikily berdasarkan keterangan saksi ahli, Suhandi Cahaya yang dihadirkan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).

“Bahwa tadi kami sudah menyaksikan bagaimana keterangan ahli. Ahli berpendapat yang dilakukan penyidik Polda Jabar adalah salah tangkap salah orang. Jadi ahli mengatakan error in persona masuk ke dalam ranah praperadilan,” ucap Niko.

Niko memastikan, Suhandi Cahaya bersikap objektif dan netral dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan, Ayah Pegi Setiawan Sebut Sang Anak Titip Salam untuk Ibu dan Adiknya

“Bukan keinginan dari pihak pemohon tapi keinginan undang-undang, dan ini sedang bicara undang-undang bicara penegakan hukum,” ungkapnya.

“Ahli tadi secara objektif menyampaikan apa yang diketahui tentang undang-undang yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat,” tambahnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan lainnya, Insank Nasruddin menilai, hasil psikologi Pegi Setiawan tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Baca Juga:  Viral Video Mafia Tanah di Kabupaten Bandung, Pengamat: Hati-hati Bisa Jadi Fitnah

“Itu tidak bisa membuktikan kalau melalui ahli orang itu pelakunya, apa bedanya sama ahli kesurupan. Kita balikan lagi sebagai penasehat hukum coba periksa ahli psikologi jangan jangan tingkat kebohongan 100 persen,” katanya.

Terkait perubahan wajah Pegi Setiawan saat ditunjukkan foto korban saat tes psikologi, Insank mengatakan tidak bisa dijadikan bukti dalam perkara. Sebab, hukum pidana harus dilengkapi dengan bukti yang terang benderang.

Baca Juga:  Demi Viral dan Gift, Gen Z Terancam Pidana UU ITE

“Menentukan seseorang apakah dikaitkan ahli psikologi contoh menunjukan foto korban kemudian Pegi Setiawan berubah wajah itu dimasukin keterangan termohon diindikasi pelakunya, menurut saya gak begitu hukum pidana harus dilengkapi bukti terang benderang tidak bisa seperti itu,” tuturnya.

Menurutnya, jawaban dari Tim Kuasa Hukum Polda Jabar yang menyebut foto Pegi Setiawan tahun 2016 dicocokkan dengan data Disdukcapil Cirebon identik merupakan hal keliru.

“Kalau mau bandingkan dengan data Pegi Perong,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pegi Setiawan PN Bandung Polda Jabar saksi ahli Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat

UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk

Buntut Aksi May Day, Pos Polisi di Tamansari Bandung Hangus Dibakar Massa

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Status SPM Muncul di 4 Bank, Bansos 2026 Segera Masuk Rekening

Roblox

Waspada! BNPT Bongkar Modus ‘Digital Grooming’ Terorisme di Game Roblox

Ngeri! Detik-detik Pemotor dan Pejalan Kaki di Cimahi Nyaris Tertemper Kereta, Petugas Sampai Lari

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.