Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Wajib Coba! 4 Kupat Tahu Enak di Bandung, Cocok untuk Sarapan hingga Kuliner Malam

Senin, 28 September 2026 06:00 WIB

Bikin Ngiler! 4 Rekomendasi Ayam Bakar Bandung 2026, Ada Taliwang hingga Kalasan

Senin, 28 September 2026 03:00 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek Bansos September 2026 Lewat HP, Nama Penerima PKH dan BPNT Bisa Dicek Online

Senin, 28 September 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Wajib Coba! 4 Kupat Tahu Enak di Bandung, Cocok untuk Sarapan hingga Kuliner Malam
  • Bikin Ngiler! 4 Rekomendasi Ayam Bakar Bandung 2026, Ada Taliwang hingga Kalasan
  • Cara Cek Bansos September 2026 Lewat HP, Nama Penerima PKH dan BPNT Bisa Dicek Online
  • Java United Angkat Tangan, Kasus Achmad Resal Diserahkan ke Komdis PSSI
  • Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak
  • Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran
  • Alwi Farhan Lolos Semifinal, Target Emas Asian Games 2026 Makin Terbuka
  • Bukan Dipanggil Timnas, Marc Klok Justru Beri Pesan untuk Thom Haye dan Ragnar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 28 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kuasa Hukum Pegi Pastikan Keterangan Saksi Ahli Sesuai dengan Undang-undang

By Putra JuangRabu, 3 Juli 2024 14:34 WIB2 Mins Read
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Niko Kilikily menyatakan, bahwa penyidik Polda Jabar dinilai salah tangkap dalam kasus penetapan tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

Hal itu disampaikan Niko Kilikily berdasarkan keterangan saksi ahli, Suhandi Cahaya yang dihadirkan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).

“Bahwa tadi kami sudah menyaksikan bagaimana keterangan ahli. Ahli berpendapat yang dilakukan penyidik Polda Jabar adalah salah tangkap salah orang. Jadi ahli mengatakan error in persona masuk ke dalam ranah praperadilan,” ucap Niko.

Niko memastikan, Suhandi Cahaya bersikap objektif dan netral dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli.

Baca Juga:  Heboh soal Film Vina: Sebelum 7 Hari, Polisi Pastikan Masih Buru Tiga Pelaku

“Bukan keinginan dari pihak pemohon tapi keinginan undang-undang, dan ini sedang bicara undang-undang bicara penegakan hukum,” ungkapnya.

“Ahli tadi secara objektif menyampaikan apa yang diketahui tentang undang-undang yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat,” tambahnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan lainnya, Insank Nasruddin menilai, hasil psikologi Pegi Setiawan tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Baca Juga:  Polda Jabar Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Hoaks Soal Gempa di Sumedang

“Itu tidak bisa membuktikan kalau melalui ahli orang itu pelakunya, apa bedanya sama ahli kesurupan. Kita balikan lagi sebagai penasehat hukum coba periksa ahli psikologi jangan jangan tingkat kebohongan 100 persen,” katanya.

Terkait perubahan wajah Pegi Setiawan saat ditunjukkan foto korban saat tes psikologi, Insank mengatakan tidak bisa dijadikan bukti dalam perkara. Sebab, hukum pidana harus dilengkapi dengan bukti yang terang benderang.

Baca Juga:  Kasus TH Kian Rumit! Dugaan Tinggalkan Hotel Tanpa Bayar dan Bawa Ponsel Wanita Lain

“Menentukan seseorang apakah dikaitkan ahli psikologi contoh menunjukan foto korban kemudian Pegi Setiawan berubah wajah itu dimasukin keterangan termohon diindikasi pelakunya, menurut saya gak begitu hukum pidana harus dilengkapi bukti terang benderang tidak bisa seperti itu,” tuturnya.

Menurutnya, jawaban dari Tim Kuasa Hukum Polda Jabar yang menyebut foto Pegi Setiawan tahun 2016 dicocokkan dengan data Disdukcapil Cirebon identik merupakan hal keliru.

“Kalau mau bandingkan dengan data Pegi Perong,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pegi Setiawan PN Bandung Polda Jabar saksi ahli Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek Bansos September 2026 Lewat HP, Nama Penerima PKH dan BPNT Bisa Dicek Online

Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak

Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran

Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya

Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang

Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
  • Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.