Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persiapan Mepet, Igor Tolic Ungkap Tantangan Persib Jelang Kontra Persijap

Minggu, 20 September 2026 09:47 WIB

10 Wisata Kuliner Legendaris di Karawang yang Wajib Dicoba

Minggu, 20 September 2026 06:00 WIB

Lebih dari Sekadar Dodol: 11 Rekomendasi Wisata Kuliner Legendaris di Garut yang Wajib Dicoba

Minggu, 20 September 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persiapan Mepet, Igor Tolic Ungkap Tantangan Persib Jelang Kontra Persijap
  • 10 Wisata Kuliner Legendaris di Karawang yang Wajib Dicoba
  • Lebih dari Sekadar Dodol: 11 Rekomendasi Wisata Kuliner Legendaris di Garut yang Wajib Dicoba
  • Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 20 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Sebut Penyidik Lupakan 2 Hal Penting dalam Penetapan Tersangka

By Putra JuangSenin, 8 Juli 2024 12:07 WIB2 Mins Read
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menanggapi terkait putusan Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam pandangan hukumnya, Toni menilai ada hal yang penting diperhatikan pihak penyidik dalam penetapan tersangka.

“Intinya ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka itu. Pertama, karena penyidik berdalih dalam jawabannya menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidak perlu pemeriksaan, karena Pegi Setiawan adalah DPO yang ditetapkan pada 15 September 2016,” ucap Toni usai persidangan.

“Saya sudah sampaikan bahwa kalau dalilnya itu karena DPO, maka dikaji dulu DPO nya, sah atau tidak secara hukum,” tambahnya.

Baca Juga:  Pernikahan Hancur Dua Pekan Sebelum Resepsi, Pasangan di Bandung Tertipu WO Miliaran Rupiah

Toni menjelaskan, dalam peraturan Kapolri nomor. 14 tahun 2012 pasal 31 menyatakan bahwa tersangka yang dipanggil tiga kali guna pemeriksaan kemudian tidak datang atau keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam DPO dan dibuat surat pencarian orang.

Menurutnya, ada dua unsur dalam pasal 31 yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO. Pertama, seseorang harus tersangka dan kedua harus dipanggil dulu.

Baca Juga:  Polda Jabar Selidiki Keracunan Massal MBG di Cipongkor, 369 Korban Terdata

“Faktanya, penyidik tidak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO di 2016. Kemudian tidak mampu menunjukan, membuktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan,” jelasnya.

“Sehingga kami berpendapat bahwa DPO nya tidak sah, itu juga yang disampaikan, yang dibacakan Hakim Tunggal tadi, sama dengan pendapat kami,” tambahnya.

Kemudian poin kedua dalam penetapan tersangka itu harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21 tahun 2014.

“Dalam jawaban dan dalam pembuktiannya, penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi,” imbuhnya.

Baca Juga:  TH Akui Bertemu Perempuan di Hotel saat Korban Masih Disekap, Polda Jabar Dalami Fakta Baru

Sehingga menurutnya, tindakan penyidik di dalam menetapkan tersangka ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Yang namanya putusan tidak hanya dibaca amarnya saja, tapi putusan itu pertimbangan hukum, sama amar itu satuan keputusan, sehingga tindakan penyidik menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu, itu tidak dinyatakan sah,” terangnya.

“Akhirnya, karena DPO nya tidak sah, berarti Pegi Setiawan bukan DPO. Harusnya dilakukan penyelidikan dulu, gimana ini penyidik,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pegi Setiawan PN Bandung Polda Jabar Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.