Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Nihil Korban Jiwa, Proyek PLTA Upper Cisokan Diterjang Longsor Saat Pekerja Libur

Sabtu, 2 Mei 2026 11:25 WIB

Menuju Akreditasi Unggul, Prodi KPI UIN Bandung Tuntaskan Asesmen Lapangan LAMSPAK

Sabtu, 2 Mei 2026 10:22 WIB
Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Surganya ‘Hidden Gem’! 8 Wisata Curug Hits di Bandung Raya untuk Healing Akhir Pekan

Sabtu, 2 Mei 2026 10:14 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Nihil Korban Jiwa, Proyek PLTA Upper Cisokan Diterjang Longsor Saat Pekerja Libur
  • Menuju Akreditasi Unggul, Prodi KPI UIN Bandung Tuntaskan Asesmen Lapangan LAMSPAK
  • Surganya ‘Hidden Gem’! 8 Wisata Curug Hits di Bandung Raya untuk Healing Akhir Pekan
  • Borong Item Sultan! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 2 Mei 2026, Ada Skin M1887 & Diamond Gratis
  • Di Balik Layar Kemenangan Persib: Kemarahan Bojan Hodak Ubah Lesu Jadi Ledakan Gol di Markas Bhayangkara
  • MERINDING! Setelah Ramalan ‘Ular Besi’ Terbukti, Tirta Siregar Kini Beri Sinyal untuk Jawa Barat
  • Rumor Transfer Persib: 4 Winger Ganas dan 1 Kiper Tangguh Ini Jadi Buruan Utama Bobotoh, Siapa Saja?
  • Terbongkar! Polisi Dalami Skandal Video Viral Bandar Membara di Batang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Harap Polda Jabar Jawab Gugatan Sesuai Konteks

By Putra JuangSelasa, 2 Juli 2024 10:12 WIB2 Mins Read
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dijadwalkan akan memberikan jawaban dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Pegi Setiawan terhadap penetapan status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Berdasarkan jadwal, agenda jawaban dari Polda Jabar akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024). Dari pantauan di lokasi, pengacara bersama keluarga Pegi Setiawan sudah hadir. Sementara tim hukum Polda Jabar terlihat pukul 08:59 WIB.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, pihaknya sudah siap mendengarkan jawaban dari pihak polisi. Dia berharap jawaban bisa sesuai dengan konteks gugatan.

“Pokoknya yang kami persoalakan lima hal. Berharap lima ini dijawab oleh Polda Jabar,” ucap Toni di PN Bandung.

Baca Juga:  Polda Jabar Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Hoaks Soal Gempa di Sumedang

Beberapa pokok persoalan ini seperti soal penyitaan sepeda motor yang dilakukan oleh Polda Jabar saat melakukan penangkapan hingga akhirnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Menurut Toni, penyitaan ini seharusnya tidak dilakukan karena harus memiliki izin dari ketua pengadilan. Dia memastikan hal itu salah dan tidak sesuai aturan.

“Kedua penetapan DPO silahkan tangkap Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan belum tersangka pada saat kasus ini ditangani 2006 lalu,” katanya.

Selain itu, penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar seharusnya dilakukan penyidikan terlebih dulu karena penanganan harus ada bukti cukup. Namun, kenyataannya hal itu tidak dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Polisi akan Serahkan 200 Barang Bukti Pembunuhan Anak Ibu di Subang ke Kejaksaan

“Untuk menggali semya alat bukti harus pemeriksaan dulu ini tidak langsung ditangkap. Ini cacat hukum. Keempat penyitaan izasah dan raport SD-SMP akta dan KK juga disita, juga STNK motor dan kunci motor dua ini melanggar prosedur tanpa ada izin praperadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Polda Jabar memastikan sudah menyusun berkas jawaban atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024). Mereka juga siap menghadirkan dua alat bukti atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Baca Juga:  Buntut Kasus Dugaan Penganiayaan, Polda Jabar Tahan Bripda AA

Soal dua alat bukti ini sendiri sempat disinggung oleh tim pengacara dari Pegi Setiawan saat membacakan berkas gugatan praperadilan. Mereka meminta agar dua alat bukti ini diuji di ruang persidangan.

“Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan. Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar,” ucap Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani usai persidangan, Senin (1/7/2024).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pegi Setiawan PN Bandung Polda Jabar Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Nihil Korban Jiwa, Proyek PLTA Upper Cisokan Diterjang Longsor Saat Pekerja Libur

Menuju Akreditasi Unggul, Prodi KPI UIN Bandung Tuntaskan Asesmen Lapangan LAMSPAK

Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya

Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat

UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk

Buntut Aksi May Day, Pos Polisi di Tamansari Bandung Hangus Dibakar Massa

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.