Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Janji Gila Marc Cucurella: Siap Pensiun Dini & Tato Wajah Pelatih Jika Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 10:59 WIB

Tingginya 229cm! Mengenal Jongkuch Mach, Prospek NBA Paling Menakutkan Saat Ini

Sabtu, 18 Juli 2026 10:00 WIB

Perpisahan Pahit, Ini Alasan Haru Frans Putros Tinggalkan Persib Bandung!

Sabtu, 18 Juli 2026 09:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Janji Gila Marc Cucurella: Siap Pensiun Dini & Tato Wajah Pelatih Jika Spanyol Juara Piala Dunia 2026
  • Tingginya 229cm! Mengenal Jongkuch Mach, Prospek NBA Paling Menakutkan Saat Ini
  • Perpisahan Pahit, Ini Alasan Haru Frans Putros Tinggalkan Persib Bandung!
  • Jadwal Cair Bansos PKH Tahap 3 Juli 2026: Segera Cek Bansos Anda Sekarang!
  • Update Kode Redeem Free Fire 18 Juli 2026: Klaim Skin & Item Gratis Sekarang!
  • Skema Baru Penyaluran Bansos PKH dan BPNT, Bakal Lewat Koperasi Desa?
  • BPNT Juli 2026 Rp600 Ribu Segera Cair, Apakah Nama Anda Masuk Daftar Penerima?
  • Persib Dapat Kabar dari Gabriel Mutombo, Igor Tolic Tak Mau Ambil Risiko
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 18 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terobosan KDM Bikin Samsat Lebih Praktis, Korlantas Pastikan Layanan Makin Cepat dan Efisien

By SusanaSenin, 13 April 2026 18:21 WIB2 Mins Read
Korlantas Polri mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mempermudah pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait penyederhanaan syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor mendapat dukungan dari Korlantas Polri.

Salah satu terobosan yang disepakati adalah penghapusan kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama dalam proses pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Pertemuan di Subang Bahas Reformasi Layanan Samsat

Dukungan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara perwakilan Korlantas Polri yang diwakili Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Wibowo dengan Gubernur Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Senin (13/4/2026).

Pertemuan tersebut membahas sinergi antara Polri dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada sistem administrasi kendaraan di Samsat.

Baca Juga:  Gapura Panca Waluya, Strategi Jabar Bentuk Generasi Pemimpin Masa Depan

Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Dalam kesepakatan tersebut, proses pembayaran pajak tahunan kendaraan kini dapat dilakukan tanpa harus menyertakan KTP pemilik awal kendaraan. Kebijakan ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat, terutama dalam kasus kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pelayanan publik yang lebih cepat, murah, dan efisien.

“Pertemuan hari ini, kita harus bekerja sama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Perpanjangan pajak tahunan dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal,” ujarnya.

Baca Juga:  SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri Mulai 1 Juni 2025, Ini Daftar Negaranya

Fokus pada Kemudahan dan Keadilan Layanan Publik

Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan untuk memastikan manfaat langsung dirasakan masyarakat melalui perbaikan infrastruktur dan layanan publik.

“Yang paling utama bagi kita adalah bukan memperbanyak pendapatan daerah, tapi memperbanyak jalan yang mulus di seluruh Jawa Barat,” tambahnya.

Korlantas Siapkan Pendampingan Teknis di Lapangan

Dirregident Wibowo dari Korlantas Polri menyampaikan bahwa pihaknya telah menyepakati langkah konkret bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyederhanakan administrasi kendaraan bermotor.

Salah satunya adalah mempercepat proses balik nama kendaraan tanpa hambatan administratif yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Baca Juga:  Saat Rakyat Kecil Diuji Kamera: Gangguan Mental Sudrajat dan Kritik Pedas ke Gaya KDM

“Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat juga bisa langsung melaksanakan balik nama,” ujarnya.

Dorong Kepatuhan dan Tekan KTMDU

Selain mempermudah layanan, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor serta menekan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Korlantas Polri juga akan menurunkan petugas untuk memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat agar proses administrasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bayar pajak kendaraan Dedi Mulyadi kebijakan KDM Korlantas Polri pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

BPNT Juli 2026 Rp600 Ribu Segera Cair, Apakah Nama Anda Masuk Daftar Penerima?

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Juli 2026 Cair 20 Juli, Cek Penerima Bansos Rp600 Ribu Lewat NIK KTP

Kemacetan

Waspada Macet! Ini Daftar Titik Kemacetan di Bandung Akhir Pekan 18-19 Juli 2026

Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Asal Cililin Hilang di Waduk Saguling

Kedok Wisata, Misi Rahasia? Skandal di Balik Kaburnya Femas di Korea Selatan!

Bansos

Bansos BPNT Tahap 3 Segera Cair, Cek Apakah Anda Penerima Rp600.000 Juli 2026

Terpopuler
  • PMJB Resmi Berdiri, Mitra MBG Jawa Barat Soroti Perubahan Kebijakan BGN
  • Bongkar Defisit APBD Jabar Rp5,7 Triliun: Salah Hitung, Salah Kelola, atau Ada Faktor Lain?
  • Gempar Penemuan Jasad di Lantai 12 Parkiran Mal Kings Bandung, Polisi Temukan Surat Wasiat
  • Demi Viral Berujung Penjara? Lagu Vulgar Icha Chellow Akhirnya Diseret ke Jalur Hukum
  • Macan Tutul
    Viral Kabar Warga Diterkam Macan di Gunung Papandayan, Begini Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.