Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kebersamaan Persib dan Layvin Kurzawa Resmi Usai, Sampaikan Salam Hangat untuk Bobotoh

Selasa, 2 Juni 2026 22:05 WIB

Prabowo RomBak Pimpinan BGN, Nanik S Deyang Naik Jadi Kepala Badan Gizi Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 21:38 WIB

Mendadak Diganti Presiden, Dadan Hindayana Tak Lagi Pimpin Badan Gizi Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 21:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kebersamaan Persib dan Layvin Kurzawa Resmi Usai, Sampaikan Salam Hangat untuk Bobotoh
  • Prabowo RomBak Pimpinan BGN, Nanik S Deyang Naik Jadi Kepala Badan Gizi Nasional
  • Mendadak Diganti Presiden, Dadan Hindayana Tak Lagi Pimpin Badan Gizi Nasional
  • Operasi Patuh 2026 Lebih Ketat, Ini Daftar Pelanggaran yang Jadi Target Polisi
  • Penasaran Video Viral Ini? Warganet Diingatkan Bahaya Klik Link Rok Hijau Tosca
  • Dari Persib ke Piala Dunia 2026, Frans Dhia Putros Siap Harumkan Nama Irak
  • Heboh! Pria di Bandung Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan dan Pencurian dengan Kekerasan di Babakan Ciparay
  • Video ‘Rok Hijau di Dapur’ Viral Dicari, Pakar Ingatkan Bahaya Link Palsu Mengintai
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 2 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terobosan KDM Bikin Samsat Lebih Praktis, Korlantas Pastikan Layanan Makin Cepat dan Efisien

By SusanaSenin, 13 April 2026 18:21 WIB2 Mins Read
Korlantas Polri mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mempermudah pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait penyederhanaan syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor mendapat dukungan dari Korlantas Polri.

Salah satu terobosan yang disepakati adalah penghapusan kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama dalam proses pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Pertemuan di Subang Bahas Reformasi Layanan Samsat

Dukungan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara perwakilan Korlantas Polri yang diwakili Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Wibowo dengan Gubernur Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Senin (13/4/2026).

Pertemuan tersebut membahas sinergi antara Polri dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada sistem administrasi kendaraan di Samsat.

Baca Juga:  Proyek 'Satu Napas' Dedi Mulyadi: Menata Monju, Menghapus Kesemrawutan Kota Bandung

Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Dalam kesepakatan tersebut, proses pembayaran pajak tahunan kendaraan kini dapat dilakukan tanpa harus menyertakan KTP pemilik awal kendaraan. Kebijakan ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat, terutama dalam kasus kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pelayanan publik yang lebih cepat, murah, dan efisien.

“Pertemuan hari ini, kita harus bekerja sama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Perpanjangan pajak tahunan dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal,” ujarnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Janjikan Bonus hingga Rp10 Juta bagi Peraih Medali FORNAS VIII

Fokus pada Kemudahan dan Keadilan Layanan Publik

Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan untuk memastikan manfaat langsung dirasakan masyarakat melalui perbaikan infrastruktur dan layanan publik.

“Yang paling utama bagi kita adalah bukan memperbanyak pendapatan daerah, tapi memperbanyak jalan yang mulus di seluruh Jawa Barat,” tambahnya.

Korlantas Siapkan Pendampingan Teknis di Lapangan

Dirregident Wibowo dari Korlantas Polri menyampaikan bahwa pihaknya telah menyepakati langkah konkret bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyederhanakan administrasi kendaraan bermotor.

Salah satunya adalah mempercepat proses balik nama kendaraan tanpa hambatan administratif yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Pamer Temuan Baru Bahan Bakar dari Jerami, Siapkan Rencana Lanjutan

“Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat juga bisa langsung melaksanakan balik nama,” ujarnya.

Dorong Kepatuhan dan Tekan KTMDU

Selain mempermudah layanan, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor serta menekan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Korlantas Polri juga akan menurunkan petugas untuk memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat agar proses administrasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bayar pajak kendaraan Dedi Mulyadi kebijakan KDM Korlantas Polri pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Prabowo RomBak Pimpinan BGN, Nanik S Deyang Naik Jadi Kepala Badan Gizi Nasional

Mendadak Diganti Presiden, Dadan Hindayana Tak Lagi Pimpin Badan Gizi Nasional

Operasi Patuh 2026 Lebih Ketat, Ini Daftar Pelanggaran yang Jadi Target Polisi

Heboh! Pria di Bandung Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan dan Pencurian dengan Kekerasan di Babakan Ciparay

Tolak Buru-Buru Status Darurat Sampah Bandung, Dedi Mulyadi: Jangan Bikin Panik!

Ketegangan di Tegalluar: Bupati Bandung Ancam Segel Perusahaan Bandel Demi Atasi Banjir Tahunan

Terpopuler
  • Video 3 Menit 21 Detik ‘Rok Hijau Tosca’ Bikin Heboh TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Video Viral TKW Taiwan ‘3 vs 1’ Heboh di Medsos, Ini Fakta dan Klarifikasinya
  • Video Viral Kakak Adik di Dapur Ramai Dicari, Ada Link Asli Full Durasi?
  • Link Video Viral Rok Hijau Ramai Diburu Netizen, Isinya Bikin Penasaran! Pakar Ingatkan Hal Ini
  • Video Rok Hijau Tosca di Dapur Viral! Ini Fakta Sebenarnya di TikTok
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.