Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Satpol PP Bandung Tegaskan Larangan Jualan Takjil di Zona Terlarang

Kamis, 19 Februari 2026 19:36 WIB

Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor Masih Diburu Netizen, Awas Jebakan di Balik Narasi Viral

Kamis, 19 Februari 2026 19:23 WIB

No Sensor? Link Video Teh Pucuk 17 Menit Viral, Simak Klarifikasinya

Kamis, 19 Februari 2026 19:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Satpol PP Bandung Tegaskan Larangan Jualan Takjil di Zona Terlarang
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor Masih Diburu Netizen, Awas Jebakan di Balik Narasi Viral
  • No Sensor? Link Video Teh Pucuk 17 Menit Viral, Simak Klarifikasinya
  • Polemik Paspor Kuat! Sosok Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Dihujat Usai Anak Resmi Jadi WNA
  • Satpol PP Bandung Larang Sahur On The Road dan Perang Sarung Selama Ramadan
  • Kecewa Berat, Bojan Hodak Teriak Soal Pitch Invader di GBLA
  • Jadwal Adzan Maghrib Kota Bandung Hari Ini, Siapkan Buka Puasa Tepat Waktu!
  • THR PNS 2026 Segera Cair! Ini Nominal dan Komponen Lengkapnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mengaku Kesal Tak Dikasih Uang, Remaja Bunuh Nenek di Ciamis, Kronologinya Bikin Miris!

By SusanaRabu, 4 Juni 2025 12:15 WIB3 Mins Read
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan nenek di Ciamis, Jawa Barat. Foto: Tribatanews.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Masyarakat Kabupaten Ciamis digemparkan dengan kasus pembunuhan tragis terhadap seorang nenek berusia 64 tahun.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat setelah diketahui bahwa pelakunya adalah cucunya sendiri, berinisial MSA (19).

Kejadian ini terjadi di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah jurang sedalam 10 meter.

MSA Ditangkap Setelah Kabur ke Garut

Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya. Ia berhasil ditangkap oleh aparat gabungan di wilayah Limbangan, Kabupaten Garut.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Ciamis, Resmob Polda Jawa Barat, Resmob Polres Garut, dan Unit Reskrim Polsek Kadunggora.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam sejak laporan diterima pada Senin (2/6/2025).

Kronologi Lengkap Pembunuhan Nenek oleh Cucu di Ciamis

Motif pembunuhan bermula dari rasa sakit hati pelaku. MSA mengaku sering ditolak saat meminta uang dan makanan dari korban.

Rasa kesal tersebut memicu niat jahat yang telah direncanakan sejak Jumat (30/5/2025). Pada dini hari, MSA memanggil korban dengan dalih meminta bantuan memasang lampu.

Saat korban membantu, MSA membekap mulut korban dengan kain lap hingga lemas. Tak berhenti di situ, ia memukul kepala korban dengan batu dan cobek.

Jasad Dibuang ke Jurang Setelah Gagal Dikubur

Setelah korban tewas, jasadnya dibungkus dengan selimut. MSA sempat mencoba menggali lubang untuk mengubur jasad, namun usahanya gagal.

Akhirnya, pada Sabtu dini hari, jasad korban dibuang ke jurang sedalam 10 meter. Lokasi pembuangan berada tak jauh dari rumah pelaku.

Warga baru mengetahui peristiwa ini setelah korban dilaporkan hilang. Penemuan bercak darah di rumah MSA memperkuat kecurigaan.

Penelusuran Polisi Dibantu Warga dan BPBD

Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak. Polisi bekerja sama dengan TNI, BPBD, pemerintah desa, dan warga sekitar.

Pencarian besar-besaran dilakukan pada Selasa pagi (3/6/2025). Akhirnya, MSA berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Ciamis untuk proses lebih lanjut.

MSA Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan biasa. Ancaman hukuman dari pasal ini mencapai 15 tahun penjara.

AKBP Akmal menegaskan bahwa penyidik memiliki bukti kuat terkait tindak pidana yang dilakukan pelaku. Pengakuan dari MSA juga telah dicatat secara resmi dalam berita acara pemeriksaan.

Saat ini, MSA sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Ciamis. Polisi juga terus mendalami motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Barang bukti berupa kain lap, batu, cobek, dan selimut telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan. Polisi berjanji akan mengusut kasus ini secara tuntas.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus kriminal 2025 kronologi pembunuhan ciamis nenek dibunuh cucu pembunuhan ciamis polres ciamis
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Satpol PP Bandung Tegaskan Larangan Jualan Takjil di Zona Terlarang

Satpol PP Bandung Larang Sahur On The Road dan Perang Sarung Selama Ramadan

Jadwal Adzan Maghrib Kota Bandung Hari Ini, Siapkan Buka Puasa Tepat Waktu!

THR PNS 2026 Segera Cair! Ini Nominal dan Komponen Lengkapnya

Istana Diguncang ‘Anak Paket C’, Tiyo Ardianto dan Kritik Soal MBG!

Dugaan Korupsi Rumdin DPRD Indramayu Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Rp16,8 Miliar

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Viral Teh Pucuk 17 Menit Bisa Jadi Malware, Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.