Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Terungkap! Di Balik Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Ada Ancaman Serius

Senin, 13 April 2026 05:00 WIB

One Minute Silence di GBLA, Penghormatan Terakhir untuk sang Jendral Rukandi

Senin, 13 April 2026 03:00 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh, Link Part 2 Ternyata Berbahaya

Senin, 13 April 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terungkap! Di Balik Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Ada Ancaman Serius
  • One Minute Silence di GBLA, Penghormatan Terakhir untuk sang Jendral Rukandi
  • Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh, Link Part 2 Ternyata Berbahaya
  • Drama 5 Gol di GBLA! Persib Tumbangkan Bali United, Tetap Kokoh di Puncak
  • Gol Tandukan Mematikan! Persib Unggul 1-0 atas Bali United di Babak Pertama
  • Inilah Starter Persib vs Bali United, Beckham Tersingkir dari Line Up Awal
  • Tuntut Keadilan, Advokat Desak Kejari Bongkar Tuntas Skandal Proyek Ambulans RSUD Subang
  • Di Balik Jabatan Ketua DPRD Gowa: Usia 25 Tahun, Harta 5 Miliar, Tapi Public Speaking Disorot?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 13 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mengapa Pengguna Gas ‘Whip Pink’ Belum Bisa Dijerat Hukum? Begini Kata Polisi

By Aga GustianaSabtu, 7 Februari 2026 16:32 WIB3 Mins Read
Whip Pink. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Fenomena penggunaan Nitrous Oxide (N2O) atau yang populer dengan sebutan gas “whip pink” belakangan menyita perhatian publik. Meski penggunaan zat ini di luar medis dinilai mengkhawatirkan, aparat kepolisian mengakui adanya kekosongan regulasi yang membuat penindakan hukum belum bisa dilakukan secara represif.

​Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa hingga saat ini belum tersedia payung hukum spesifik yang mengatur penggunaan gas tersebut di kalangan masyarakat umum. Alhasil, pendekatan yang diambil pihak berwajib saat ini lebih condong pada langkah preventif.

“Kan kami sampaikan, kalau aturan regulasi hukum (gas N2O) belum ada, tetapi Polda Metro Jaya tidak menutup ruang untuk kita menyampaikan edukasi,” ujar Budi, dikutip Sabtu (7/2/2026).

​Prioritas Edukasi Ketimbang Penertiban

​Di tengah maraknya diskusi mengenai gas ini, kepolisian meluruskan bahwa tindakan mereka saat ini bukan dalam rangka razia atau penangkapan, melainkan penyadaran publik. Budi menekankan pentingnya membedakan antara penegakan hukum dengan upaya pencegahan.

Baca Juga:  Miris! Pelajar SMP di Cianjur Diduga Cabuli 10 Anak, Modus Latihan Merpati

​”Bukan penertiban, tapi edukasi, agar tidak terjadi penyalahgunaan N2O. Bukan yang tadi disampaikan itu merek (whip pink),” jelasnya.

​Peringatan keras justru datang dari sisi medis. Budi mengingatkan bahwa N2O sejatinya adalah zat kimia yang peruntukannya sangat terbatas pada dunia kesehatan. Penggunaan tanpa supervisi tenaga ahli bukan hanya berbahaya, tapi bisa mengancam nyawa.

“Makanya kita menyampaikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas N2O. N2O ini adalah peruntukan untuk medis,” tegas Budi, seraya menambahkan, “Kalau dipergunakan salah, dampaknya bagi keselamatan jiwa orang yang menggunakan, mengonsumsi.”

​Menjawab Isu Viral Reza Arap

​Publik sempat dihebohkan dengan kemunculan tabung yang diduga berisi gas whip pink dalam sebuah vlog milik YouTuber Reza Arap—kekasih mendiang Lula Lahfah—yang kini videonya telah dihapus. Banyak pihak mempertanyakan mengapa polisi tidak segera bertindak atas temuan visual tersebut.

Baca Juga:  Geger! Polisi Ungkap Kasus Korban Pembunuhan Dikubur di dalam Rumah di Pataruman Bandung Barat

​Menanggapi hal ini, Budi memberikan penjelasan rasional terkait batasan wewenang polisi. Tanpa dasar hukum yang menyatakan benda itu ilegal, polisi tidak bisa sembarangan memanggil seseorang hanya karena sebuah unggahan.

“Soal itu (video Reza Arap), kami tanya, makanya saya kembalikan lagi. Aturan hukumnya sudah ada belum?” tanya Budi retoris.

​Ia menekankan bahwa sebuah foto atau video baru bisa menjadi dasar penyelidikan jika ada indikasi pelanggaran undang-undang yang jelas di dalamnya.

​”Begini ya perlu ditegaskan, makanya kami sampaikan. Kalau kita melihat ada foto, ada unggahan, apakah ada perbuatan melawan hukumnya?” paparnya.

Baca Juga:  Persis Dukung Mabes Polri Usut Tuntas Kasus Penembakan Siswa SMK

​Menunggu Payung Hukum

​Polda Metro Jaya memastikan akan bertindak tegas jika nantinya regulasi pemerintah telah menetapkan N2O sebagai zat terlarang atau dibatasi ketat di luar medis, baik melalui Undang-Undang Kesehatan maupun Narkotika.

“Termasuk apabila ada perbuatan melawan hukum terhadap itu, sudah diatur regulasi dalam ketentuan, apakah undang-undang kesehatan, apakah dalam itu narkotika, psikotropika, berarti Polri harus melakukan tindakan,” ungkap Budi.

​Namun, selama aturan main tersebut belum disahkan, polisi akan menahan diri dari tindakan hukum yang bersifat memaksa (“estafet”) dan terus menggencarkan imbauan keselamatan.

“Tetapi apabila itu belum ada regulasi hukum, dasar hukum, Polri tidak akan melakukan suatu langkah yang estafet, tetapi lebih kepada pendekatan untuk memberikan imbauan, tidak menyalahgunakan penggunaan gas N2O,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Lula Lahfah polisi Reza Arap Whip Pink
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tuntut Keadilan, Advokat Desak Kejari Bongkar Tuntas Skandal Proyek Ambulans RSUD Subang

Di Balik Jabatan Ketua DPRD Gowa: Usia 25 Tahun, Harta 5 Miliar, Tapi Public Speaking Disorot?

Gedung Sate dan Gasibu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terpadu Ikonik Jawa Barat

Dikasih Kebun Sawit Malah Ngelunjak! Istri Bongkar Borok Suami: Diduga Selingkuh dan Gadein Surat Tanah Keluarga!

Aksi Senyap 20 Tahun Terhenti! Polisi Tangkap ‘Ki Bedil’, Perakit Senjata Ilegal Kelas Atas

Cuma Pakai Karung ke Sekolah! Bocah SD Ini Terpaksa ‘Ngebadut’ Demi Obat Mamah

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.