bukamata.id – Fenomena penggunaan Nitrous Oxide (N2O) atau yang populer dengan sebutan gas “whip pink” belakangan menyita perhatian publik. Meski penggunaan zat ini di luar medis dinilai mengkhawatirkan, aparat kepolisian mengakui adanya kekosongan regulasi yang membuat penindakan hukum belum bisa dilakukan secara represif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa hingga saat ini belum tersedia payung hukum spesifik yang mengatur penggunaan gas tersebut di kalangan masyarakat umum. Alhasil, pendekatan yang diambil pihak berwajib saat ini lebih condong pada langkah preventif.
“Kan kami sampaikan, kalau aturan regulasi hukum (gas N2O) belum ada, tetapi Polda Metro Jaya tidak menutup ruang untuk kita menyampaikan edukasi,” ujar Budi, dikutip Sabtu (7/2/2026).
Prioritas Edukasi Ketimbang Penertiban
Di tengah maraknya diskusi mengenai gas ini, kepolisian meluruskan bahwa tindakan mereka saat ini bukan dalam rangka razia atau penangkapan, melainkan penyadaran publik. Budi menekankan pentingnya membedakan antara penegakan hukum dengan upaya pencegahan.
”Bukan penertiban, tapi edukasi, agar tidak terjadi penyalahgunaan N2O. Bukan yang tadi disampaikan itu merek (whip pink),” jelasnya.
Peringatan keras justru datang dari sisi medis. Budi mengingatkan bahwa N2O sejatinya adalah zat kimia yang peruntukannya sangat terbatas pada dunia kesehatan. Penggunaan tanpa supervisi tenaga ahli bukan hanya berbahaya, tapi bisa mengancam nyawa.
“Makanya kita menyampaikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas N2O. N2O ini adalah peruntukan untuk medis,” tegas Budi, seraya menambahkan, “Kalau dipergunakan salah, dampaknya bagi keselamatan jiwa orang yang menggunakan, mengonsumsi.”
Menjawab Isu Viral Reza Arap
Publik sempat dihebohkan dengan kemunculan tabung yang diduga berisi gas whip pink dalam sebuah vlog milik YouTuber Reza Arap—kekasih mendiang Lula Lahfah—yang kini videonya telah dihapus. Banyak pihak mempertanyakan mengapa polisi tidak segera bertindak atas temuan visual tersebut.
Menanggapi hal ini, Budi memberikan penjelasan rasional terkait batasan wewenang polisi. Tanpa dasar hukum yang menyatakan benda itu ilegal, polisi tidak bisa sembarangan memanggil seseorang hanya karena sebuah unggahan.
“Soal itu (video Reza Arap), kami tanya, makanya saya kembalikan lagi. Aturan hukumnya sudah ada belum?” tanya Budi retoris.
Ia menekankan bahwa sebuah foto atau video baru bisa menjadi dasar penyelidikan jika ada indikasi pelanggaran undang-undang yang jelas di dalamnya.
”Begini ya perlu ditegaskan, makanya kami sampaikan. Kalau kita melihat ada foto, ada unggahan, apakah ada perbuatan melawan hukumnya?” paparnya.
Menunggu Payung Hukum
Polda Metro Jaya memastikan akan bertindak tegas jika nantinya regulasi pemerintah telah menetapkan N2O sebagai zat terlarang atau dibatasi ketat di luar medis, baik melalui Undang-Undang Kesehatan maupun Narkotika.
“Termasuk apabila ada perbuatan melawan hukum terhadap itu, sudah diatur regulasi dalam ketentuan, apakah undang-undang kesehatan, apakah dalam itu narkotika, psikotropika, berarti Polri harus melakukan tindakan,” ungkap Budi.
Namun, selama aturan main tersebut belum disahkan, polisi akan menahan diri dari tindakan hukum yang bersifat memaksa (“estafet”) dan terus menggencarkan imbauan keselamatan.
“Tetapi apabila itu belum ada regulasi hukum, dasar hukum, Polri tidak akan melakukan suatu langkah yang estafet, tetapi lebih kepada pendekatan untuk memberikan imbauan, tidak menyalahgunakan penggunaan gas N2O,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











