Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo

Jumat, 19 Juni 2026 21:40 WIB

Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir

Jumat, 19 Juni 2026 21:20 WIB

Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar

Jumat, 19 Juni 2026 21:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo
  • Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Bikin Nonton Bola Makin Nyata, Gadget Unik di Kepala Wasit Piala Dunia 2026 Ini Ternyata Punya Fungsi Canggih
  • Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya
  • Solusi HP Lemot: Cara Membersihkan Penyimpanan Android Tanpa Perlu Uninstal Aplikasi
  • Heboh Arti Warna Kontak WhatsApp, Benarkah Tanda Nomor Kita Dihapus atau Diblokir? Ini Faktanya!
  • Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Cair hingga Akhir Juni, Ini Cara Cek Nama Penerima
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 19 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya

By SusanaJumat, 19 Juni 2026 20:31 WIB3 Mins Read
Ilustrasi konten kreator. (Foto: Pexels)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan perkembangan signifikan dalam satu tahun terakhir. Peningkatan ini tercermin dari melonjaknya jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, mengungkapkan bahwa jumlah NIB meningkat dari 10,6 juta menjadi 14 juta. Artinya, terdapat tambahan sekitar tiga juta pelaku usaha baru yang masuk ke dalam sistem formal perizinan usaha nasional.

Kenaikan ini menjadi indikator bahwa ekosistem bisnis di Indonesia semakin inklusif, seiring dengan kemudahan akses perizinan berbasis digital yang terus diperluas pemerintah.

Kreator Digital Kini Wajib Punya NIB

Tidak hanya pelaku usaha konvensional, kewajiban memiliki NIB kini juga berlaku bagi pelaku industri kreatif digital. Pemerintah menetapkan bahwa kreator konten, influencer, YouTuber, hingga podcaster yang menjalankan aktivitas komersial wajib memiliki legalitas usaha.

Aktivitas komersial yang dimaksud mencakup endorsement, kerja sama sponsor, monetisasi platform seperti YouTube AdSense dan TikTok, hingga jasa produksi konten audiovisual.

Fungsi dan Manfaat NIB bagi Pelaku Usaha

NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang terdiri dari 13 digit angka. Dokumen ini memiliki fungsi penting dalam mendukung aktivitas bisnis di Indonesia.

Beberapa fungsi utama NIB antara lain:

  • Berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta akses kepabeanan.
  • Otomatis membuat pelaku usaha terdaftar dalam program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
  • Memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha.
  • Memudahkan akses terhadap fasilitas perizinan dan fiskal pemerintah.

Klasifikasi KBLI untuk Kreator Konten Digital

Melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), pemerintah memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi digital.

Para kreator konten diwajibkan menyesuaikan perizinan paling lambat 17 Juni 2026 sesuai klasifikasi usaha masing-masing.

Beberapa kode KBLI yang relevan untuk industri kreatif digital antara lain:

  • KBLI 73100 (Periklanan): Untuk influencer dan kreator yang fokus pada promosi produk dan konten bersponsor.
  • KBLI 59201 (Aktivitas Perekaman Suara): Untuk podcaster dan produksi audio digital komersial.
  • KBLI 90200 (Aktivitas Seni Pertunjukan): Untuk kreator yang berperan sebagai talent atau performer konten.

Pemerintah Permudah Perizinan Usaha

Pemerintah juga terus melakukan reformasi sistem perizinan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025. Salah satu terobosan penting adalah penerapan prinsip fiktif positif, di mana izin usaha dapat dianggap terbit otomatis jika batas waktu pelayanan (SLA) terlampaui tanpa keputusan dari otoritas terkait.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan dan meningkatkan daya saing investasi nasional.

Cara Daftar NIB Secara Online

Pendaftaran NIB kini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi OSS di oss.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Menentukan bentuk usaha, apakah perorangan, UMKM, atau badan usaha.
  2. Menyiapkan dokumen seperti NIK, NPWP, akta pendirian (jika ada), serta data BPJS.
  3. Mengisi data usaha, termasuk lokasi, jumlah tenaga kerja, nilai investasi, dan kode KBLI.
  4. Melakukan pendaftaran melalui akun OSS dan memilih menu “Perizinan Berusaha” lalu “Permohonan Baru”.
  5. Memastikan seluruh data valid untuk memperlancar penerbitan NIB.

Dorong Legalitas dan Akses Pasar Global

Dengan kepemilikan NIB, pelaku usaha maupun kreator digital tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga membuka peluang kolaborasi bisnis yang lebih luas, termasuk akses pasar global yang semakin kompetitif.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cara daftar NIB influencer wajib NIB KBLI 2025 NIB Indonesia Nomor Induk Berusaha OSS Indonesia
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Padam Listrik

Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya

Begal

Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Pikiran yang Anggun, Keberanian yang Tajam: Mengenal Lebih Dekat Fatimah Azzahra, Singa Intelektual dari Salemba

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.