bukamata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung kembali mengungkap peredaran besar obat terlarang.
Sebuah rumah di Kompleks Perumahan Batununggal Permai, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, digerebek pada Rabu (30/7/2025) dan ditemukan jutaan butir obat terlarang jenis Double Y dan Hexymer.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1.434.000 butir obat terlarang yang disimpan dalam rumah kontrakan. Tempat tersebut diketahui merupakan gudang penyimpanan milik Abu Zaini (AZ), tersangka yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Barang bukti yang kami sita di Batununggal ini mencapai 1.434.000 butir obat terlarang,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya.
Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Jalan Mekar Raharja, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, pada Selasa (29/7/2025).
Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap satu orang berinisial IB (42) yang berperan sebagai penjaga rumah kontrakan di Batununggal.
“Ketika kami melakukan penggerebekan, tersangka IB masih berada di lokasi dan langsung kami amankan. Sementara pelaku utama AZ diduga melarikan diri ke wilayah Sumatera,” jelas Kombes Budi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa jutaan butir obat berbahaya itu diduga akan diedarkan di wilayah Bandung dan sejumlah kota di Jawa Barat.
Peredaran obat-obatan ilegal seperti ini sangat berbahaya karena dapat meningkatkan angka kriminalitas, termasuk kasus begal, tawuran, dan geng motor.
“Kami berharap dengan pengungkapan kasus ini, peredaran obat terlarang di Bandung dan Jawa Barat bisa ditekan, sekaligus mengurangi potensi kejahatan yang muncul akibat penyalahgunaan obat-obatan ini,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











