ESENSI demokrasi terletak pada keterbukaan ruang partisipasi politik masyarakat. Demokrasi tidak berhenti pada prosedur pemilihan atau keberadaan lembaga perwakilan, melainkan tercermin dari sejauh mana warga negara memiliki kesempatan nyata untuk ikut menentukan arah kekuasaan publik. Dalam konteks itu, Pilkada langsung menjadi salah satu instrumen penting demokrasi lokal karena memberi ruang bagi rakyat untuk memilih pemimpin daerahnya secara langsung.
Atas dasar tersebut, wacana mengembalikan Pilkada dari mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD patut dicermati secara kritis. Pilkada melalui DPRD berpotensi mempersempit partisipasi politik warga, sebab hak memilih yang sebelumnya berada di tangan jutaan pemilih dialihkan kepada segelintir elite politik di lembaga legislatif daerah. Konsekuensinya, proses politik berisiko semakin elitis dan menjauh dari pengawasan publik.
Pemilihan kepala daerah secara tidak langsung kerap dibenarkan atas alasan efisiensi anggaran dan stabilitas politik. Namun, argumentasi ini perlu diuji secara lebih jernih. Efisiensi biaya penyelenggaraan Pilkada semestinya ditempuh melalui evaluasi menyeluruh atas penggunaan anggaran pada Pilkada sebelumnya, bukan dengan mengurangi hak politik warga negara. Pembenahan tata kelola anggaran, peningkatan transparansi, serta pengetatan pengawasan merupakan langkah yang lebih relevan dan konsisten dengan semangat demokrasi.
Demikian pula dengan dalih stabilitas politik. Stabilitas seharusnya lahir sebagai implikasi dari legitimasi yang terbentuk secara alami melalui kepercayaan masyarakat. Kepercayaan tersebut tumbuh ketika rakyat diberi ruang untuk menyalurkan hak suaranya secara langsung. Kepala daerah yang memperoleh mandat langsung dari rakyat memiliki dasar legitimasi yang lebih kuat untuk memimpin dan mengambil kebijakan publik. Dengan legitimasi semacam itu, stabilitas politik tidak perlu direkayasa melalui mekanisme administratif, melainkan tumbuh dari penerimaan publik.
Pengalaman masa lalu juga menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak sepenuhnya steril dari praktik politik transaksional. Dengan jumlah pemilih yang terbatas, ruang bagi lobi tertutup, kompromi elite, dan politik uang justru cenderung lebih terbuka. Dalam situasi semacam ini, demokrasi berisiko direduksi menjadi arena negosiasi kepentingan, alih-alih kompetisi gagasan dan program yang dapat dinilai secara terbuka oleh masyarakat.
Wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD muncul pula di tengah menguatnya tren koalisi besar partai politik di Indonesia. Konfigurasi politik yang semakin terkonsentrasi pada kekuatan-kekuatan dominan berpotensi mempersempit ruang kompetisi elektoral. Jika Pilkada diselenggarakan melalui DPRD dalam konteks dominasi koalisi besar, proses pemilihan kepala daerah berisiko berubah menjadi formalitas prosedural, karena hasilnya telah lebih dahulu ditentukan melalui kesepakatan elite.
Dalam kondisi demikian, Pilkada melalui DPRD bukan lagi sarana sirkulasi kepemimpinan yang sehat, melainkan berpotensi menjadi instrumen konsolidasi kekuasaan. Kepala daerah yang terpilih cenderung lebih bergantung pada dukungan partai atau koalisi politik ketimbang pada kepercayaan masyarakat. Akuntabilitas publik pun melemah, karena kontrol warga digantikan oleh mekanisme tawar-menawar politik yang berlangsung di ruang tertutup.
Tidak dapat dipungkiri, Pilkada langsung juga menghadapi berbagai persoalan, seperti politik uang, polarisasi sosial, dan tingginya biaya politik. Namun, problem-problem tersebut tidak semestinya dijadikan alasan untuk menarik kembali hak politik warga. Tantangan demokrasi justru menuntut perbaikan kualitas pelaksanaan, bukan penyempitan partisipasi. Penegakan hukum yang konsisten, pembenahan sistem pendanaan politik, serta penguatan pendidikan politik masyarakat merupakan agenda yang lebih relevan untuk memperkuat demokrasi lokal.
Dalam konteks ini, polarisasi sosial perlu dilihat secara lebih jernih. Menguatnya polarisasi tidak dapat dilepaskan dari tren koalisi besar partai politik yang menyempitkan pilihan dan mengurangi alternatif kepemimpinan. Ketika kompetisi elektoral kehilangan variasi gagasan dan figur, masyarakat justru terdorong terbelah dalam spektrum yang terbatas dan berulang. Situasi ini seharusnya menjadi refleksi bagi partai politik untuk tidak hanya mengedepankan konsolidasi kekuasaan, tetapi juga lebih kreatif dalam memproduksi ide-ide politik serta menghadirkan calon kepala daerah alternatif yang benar-benar berangkat dari kebutuhan dan aspirasi publik.
Pilkada langsung, dengan segala keterbatasannya, tetap menyediakan ruang koreksi publik. Rakyat memiliki kesempatan untuk menilai, memberi ganjaran, atau menjatuhkan sanksi politik kepada pemimpinnya melalui mekanisme elektoral. Ruang koreksi ini nyaris hilang ketika pemilihan dilakukan secara tidak langsung. Demokrasi pun berisiko bergeser dari proses partisipatif menjadi sekadar prosedur administratif yang kering dari aspirasi warga.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai Pilkada bukan semata soal pilihan mekanisme, melainkan tentang arah demokrasi yang hendak dirawat. Apakah demokrasi lokal akan terus bergerak menuju keterlibatan warga yang lebih luas, atau justru kembali pada pola pengambilan keputusan yang elitis dan tertutup. Di tengah kecenderungan menguatnya koalisi besar partai politik, mempertahankan Pilkada langsung menjadi penting sebagai penyangga partisipasi politik warga di tingkat lokal. Dalam demokrasi yang sehat, kemudahan bagi elite tidak boleh dibayar dengan menyempitnya hak politik warga.
Penulis: Kristian Widya Wicaksono, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR)
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








