bukamata.id – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan keberatannya terhadap rencana pengampunan pajak (tax amnesty) yang kembali muncul dalam pembahasan legislasi. Menurutnya, pemberian amnesti pajak secara berulang justru bisa berdampak buruk terhadap kredibilitas kebijakan fiskal sekaligus kepatuhan para wajib pajak.
Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty kembali masuk dalam longlist Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Padahal, kebijakan serupa sudah pernah dijalankan dua kali, yakni pada 2016 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo–Jusuf Kalla dan pada 2022 di periode berikutnya.
Purbaya mengingatkan, jika program ini terus diulang, publik bisa salah menangkap pesan yang disampaikan pemerintah.
“Makanya kalau tax amnesty setiap berapa tahun ya udah nanti semuanya nyelundupin duit. Tiga tahun lagi buat tax amnesty, kira-kira begitu jadi message-nya kurang bagus,” ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu, dikutip Senin (22/9/2025).
Atas alasan tersebut, ia menolak ide penyelenggaraan tax amnesty jilid III. Purbaya menilai, pengampunan pajak yang dilakukan berkali-kali akan menimbulkan anggapan bahwa pelanggaran bisa terus dilakukan karena ke depan akan selalu ada program pemutihan.
“Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali gimana jadi kredibilitas amnesty? Itu memberikan signal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi. Kira-kira begitu,” tegasnya.
Ketimbang membuka peluang bagi pengemplang pajak melalui amnesti berulang, Purbaya mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kepatuhan lewat perbaikan administrasi.
“Untuk itu kita optimalkan semua peraturan yang ada untuk kita minimalkan penggelapan pajak. Harusnya sudah cukup, dan kita majukan ekonomi supaya dengan tax ratio yang konstan misalnya tax saya tumbuh, saya dapat lebih banyak. Kita fokuskan di situ dulu,” jelasnya.
Ia bahkan menegaskan, jika program ini terus digulirkan, pesan yang sampai kepada publik justru berbahaya.
“Setiap berapa tahun kita mengeluarkan tax amnesty. Ini sudah berapa? Udah dua kan? Satu, dua, nanti tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, ya udah semuanya nanti akan message-nya adalah kibulin aja pajaknya, nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya di situ. Itu yang enggak boleh,” katanya dengan nada tegas.
Sebagai informasi, RUU Tax Amnesty sempat masuk daftar prioritas Prolegnas 2025 sebagai usulan Komisi XI DPR. Namun, komisi tersebut memilih menunda pembahasan karena fokus pada RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Kini, dalam Prolegnas longlist 2025–2029, RUU Tax Amnesty kembali tercantum di urutan nomor 64.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










