Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Sembarang Prajurit! Prada Nawawi Harumkan Indonesia di Langit Libya, Netizen: Tentara Allah!

Selasa, 17 Maret 2026 14:00 WIB

Obat Rindu Perantau: Kala Jurnalis Ju’e Hangatkan Hati Pedagang Cibeunying yang Tak Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 13:56 WIB

Heboh! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Muncul Part 2, Benarkah Ada Versi 7 Menit?

Selasa, 17 Maret 2026 13:21 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Sembarang Prajurit! Prada Nawawi Harumkan Indonesia di Langit Libya, Netizen: Tentara Allah!
  • Obat Rindu Perantau: Kala Jurnalis Ju’e Hangatkan Hati Pedagang Cibeunying yang Tak Mudik
  • Heboh! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Muncul Part 2, Benarkah Ada Versi 7 Menit?
  • Jelang Fase Penentuan, Bojan Hodak Ambil Keputusan Berani untuk Skuad Persib
  • Rutin Setiap Ramadan, Geo Dipa Berbagi Sasar 4.416 Kepala Keluarga di Pasirjambu, Rancabali, dan Ciwidey
  • Heboh! Ustaz Solmed Ngaku Kenal Ustaz SAM yang Viral, Begini Faktanya
  • Viral di TikTok dan X, Ternyata Ini Alasan Video Mukena Pink Bikin Penasaran Publik
  • Link Live CCTV Tol Lebaran 2026: Cara Praktis Pantau Macet Jalur Mudik Secara Real-Time via HP
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Merasa Diuntungkan, Polda Jabar Harap Pegi Setiawan Banyak Hadirkan Saksi Ahli

By Putra JuangRabu, 3 Juli 2024 13:46 WIB2 Mins Read
Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menyatakan, bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan sangat menguntungkan bagi pihaknya.

Hal itu dibuktikan dengan sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh Tim Hukum Polda Jabar kepada saksi ahli, Suhandi Cahaya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).

“Ahli yang dihadirkan oleh pemohon malah menguntungkan buat kami, jadi ada pertanyaan-pertanyaan seperti hakim, seperti masalah putusan dari Pengadilan Negeri kemudian banding, kemudian kasasi. Saya tanya tadi apakah itu tergolong alat bukti mana? Dia surat,” kata Nurhadi.

“Kemudian diperjelas lagi sama anggota saya di situ juga ada tertuang kalimat istilahnya mungkin di antaranya menyebutkan nama, itu juga sudah merupakan bagian keputusan inkrah dan itu merupakan satu poin alat bukti surat buat kami,” tambahnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Perketat Pengamanan Jalur Kereta Cepat Jelang Diresmikan

Oleh karena itu, Nurhadi berharap pihak Pegi Setiawan bisa menghadirkan lebih banyak saksi ahli pidana.

“Sangat menguntungkan kami, syukur-syukur ahli pidana yang banyak dihadirkan, syukur-syukur menguntungkan kami. Karena ahli pidana itu cuma satu, dia akan netral bahasanya, ga boleh memihak apalagi sampai dia tau kasus Pegi, memang beliau tau juga tapi tidak tersirat dalam persidangan,” bebernya.

Baca Juga:  Polda Jabar Bongkar Kasus Minyakita Palsu di Subang

Meski begitu, pihaknya juga menyayangkan atas keterangan saksi ahli yang membahas nama-nama tertentu. Sebab menurutnya, hal itu sudah masuk ke dalam ranah materi.

“Sebetulnya ahli tidak harus membicarakan seseorang, jadi ahli sebetulnya salah karena sudah masuk materi. Ahli sebetulnya harus konsisten dong, untuk masalah praperadilan ini bukti-bukti formil, bukan menyangkut materi,” jelasnya.

“Ahli malah seakan-akan jadi hakim, posisi ahli ini dihadirkan untuk netral. Walaupun yang memohon dari pemohon, posisinya ahli harus netral, karena keterangan ahli itu intinya bukan untuk kasus perkara ini saja, tapi bisa untuk keterangan kasus-kasus yang lain,” sambungnya.

Baca Juga:  Bey Ingatkan Penyaluran Logistik Jadi Aspek Krusial saat Pilkada 2024

Terkait permintaan pihak Pegi Setiawan untuk menghadirkan Iptu Rudiana dalam sidang besok, Nurhadi mengaku keberatan. Sebab menurutnya, praperadilan bukanlah sidang pokok.

“Saya keberatan dong, karena sudah ada kuasanya kan. Saya ga akan menghadirkan, karena ini bukan sidang pokok. Cuma praperadilan, yang diuji bukti-bukti formilnya, syarat-syarat formilnya yang dimiliki oleh penyidik itu seperti apa saja,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pegi Setiawan PN Bandung Polda Jabar saksi ahli Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Sembarang Prajurit! Prada Nawawi Harumkan Indonesia di Langit Libya, Netizen: Tentara Allah!

Obat Rindu Perantau: Kala Jurnalis Ju’e Hangatkan Hati Pedagang Cibeunying yang Tak Mudik

Heboh! Ustaz Solmed Ngaku Kenal Ustaz SAM yang Viral, Begini Faktanya

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu

Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.