bukamata.id – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Karawang yang dingin dan penuh sesak, seorang perempuan berkerudung duduk dengan wajah letih. Di pangkuannya, seorang bayi kecil tampak rewel, menangis mencari kenyamanan di dada ibunya. Perempuan itu bernama Neni Nuraeni, 37 tahun, seorang ibu rumah tangga yang kini menjalani hari-harinya di balik jeruji besi akibat perkara hukum yang sejatinya tak pernah benar-benar ia pahami sepenuhnya.
Video Neni menyusui bayinya di tahanan, terekam oleh seseorang yang hadir di pengadilan, menyebar cepat di media sosial. Dalam sekejap, wajah Neni menjadi sorotan publik. Ribuan warganet membagikan ulang video itu, menuliskan pesan simpati dan kemarahan terhadap sistem hukum yang dinilai tak berpihak pada ibu dan anak.
Namun bagi Neni, viralnya video itu bukanlah hal yang ia inginkan. Ia hanya ingin satu hal sederhana: bisa kembali memeluk dan menyusui bayinya yang baru berusia 11 bulan tanpa dibatasi jeruji besi.
Awal dari Sebuah Kredit Mobil Bekas
Kisah hukum yang menjerat Neni bermula dari kebutuhan hidup yang sederhana. Suaminya, Denny Darmawan (34), bekerja serabutan di Cikarang. Pada tahun 2023, ia berencana mengajukan kredit mobil bekas melalui sebuah perusahaan jasa keuangan, sebut saja AF. Mobil itu diharapkan bisa menjadi sumber penghasilan tambahan — entah untuk disewakan atau dipakai bekerja antar barang.
Namun, Denny terkendala masalah administrasi: namanya tercatat buruk di BI Checking dan statusnya sebagai buruh lepas membuat pengajuan kredit ditolak. Jalan pintas pun diambil. Pengajuan kredit dilakukan atas nama istrinya, Neni Nuraeni, dengan persetujuan perusahaan pembiayaan.
Angsuran berjalan lancar selama enam bulan. Namun setelah itu, keadaan berubah. Denny, tanpa sepengetahuan Neni, mengalihkan mobil tersebut kepada pihak lain. Tak lama, kendaraan itu dikabarkan hilang — bahkan sempat terbakar saat digunakan oleh orang yang memegangnya belakangan.
Perusahaan pembiayaan merasa dirugikan dan melaporkan kasus itu ke Polres Karawang. Tuduhan yang dilayangkan: pelanggaran Undang-Undang Fidusia dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dari Saksi Menjadi Tersangka
Dalam tahap awal, Neni hanya dipanggil sebagai saksi. Ia datang ke kantor polisi dengan bayi di gendongan, menjawab setiap pertanyaan sejujur-jujurnya. Ia mengaku tidak tahu apa pun tentang pengalihan mobil tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, statusnya berubah. Pada akhir 2024, penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Meski saat itu Neni berstatus tersangka, polisi dan kejaksaan tidak melakukan penahanan dengan alasan Neni masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI,” tutur **Syarif Hidayat, kuasa hukum Neni, mengingat proses panjang yang telah mereka lalui.
Neni menjalani proses hukum dengan patuh. Ia selalu datang memenuhi panggilan penyidik. Namun semuanya berubah pada 22 Oktober 2025. Hari itu, ketika perkara memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, hakim memutuskan untuk menahan Neni.
Tanpa banyak waktu bersiap, Neni dijemput dari rumahnya di Karawang dan langsung dibawa ke Lapas Karawang. Malam itu, bayi 11 bulannya menangis tanpa henti, mencari ibunya yang tak kunjung kembali.
Bayi yang Tak Lagi Menyusu
Bagi seorang bayi, ASI bukan sekadar makanan, tapi juga ikatan batin. Sejak ibunya ditahan, bayi Neni mulai menunjukkan gejala sakit.
“Penahanan klien kami jelas melanggar hak anak, sudah lebih dari enam hari ditahan, bayi Neni kini sakit dan demam, diare karena tidak mendapatkan ASI dari ibunya,” kata Syarif dengan nada gusar.
Ia menegaskan bahwa penahanan ini bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yang mengatur hak anak untuk mendapatkan pengasuhan dan kasih sayang dari orang tuanya.
“Kami minta keadilan, ibu yang masih menyusui tidak sepatutnya ditahan kecuali untuk kejahatan berat. Ini hanya perkara fidusia, perdata yang dipidanakan, sangat tidak manusiawi kalau sampai mengabaikan hak anak,” tegasnya lagi.
Permohonan Pengalihan Penahanan
Tim kuasa hukum Neni segera mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar Neni bisa menjalani tahanan rumah. Setidaknya, ia bisa tetap menyusui anaknya sembari menunggu proses hukum berjalan.
Namun hingga enam hari berlalu, permohonan itu belum juga dikabulkan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Karawang, Hendra Kusumawardana, membenarkan adanya pengajuan tersebut.
“Permohonan itu sudah kami terima dan akan diputuskan dalam sidang berikutnya melalui penetapan majelis hakim,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengalihan penahanan dimungkinkan dalam hukum acara pidana sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara.
“Soal alasan permohonan dan pertimbangannya, itu menjadi ranah majelis hakim. Kami tidak bisa menyampaikan materi perkara secara detail kepada publik karena masuk pada substansi persidangan,” lanjut Hendra.
Gelombang Dukungan dan Seruan Kemanusiaan
Video Neni menyusui bayinya di tahanan menggugah banyak hati. Di media sosial, ribuan orang bersuara. Para aktivis perempuan, lembaga perlindungan anak, dan organisasi masyarakat sipil mendesak agar majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam perkara ini.
Dalam unggahan akun Instagram @rumpi_gosip, banyak dari warganet yang memberi dukungan untuk Neni, dan bahkan mempertanyakan terkait status Neni yang menjadi korban ‘kesalahan’ suaminya.
“dialihkan oleh suaminya ke pihak ketiga, ya harusnya suaminya yg di tahan,” ujar warganet.
“Mau apapun persoalannya, tap kalo udah bahas soal anak, nyesek banget ini liatnya,” kata warganet lain.
“Kog bisa istrinya yang ketangkep udh jelas banget suaminya yang salah! !!!,” tegas netizen lain.
Bagi banyak orang, kasus ini membuka kembali perbincangan lama tentang perlakuan terhadap perempuan dalam sistem hukum Indonesia. Bahwa dalam setiap keputusan hukum, ada manusia yang punya kehidupan, keluarga, dan anak yang menunggu di rumah.
Di Balik Dinding Dingin Lapas
Di dalam sel perempuan di Lapas Karawang, Neni menatap kosong tembok yang dingin. Dalam hatinya, hanya satu hal yang berputar: suara tangisan anaknya di malam hari.
Setiap kali waktu sidang tiba, ia berharap bisa bertemu lagi, walau sebentar, dengan bayinya. Dalam momen itulah, ia memeluk erat anaknya dan memberikan ASI — di bawah pengawasan petugas, di tengah tatapan banyak orang.
Bagi Neni, setiap tetes susu yang bisa ia berikan di ruang sidang adalah perjuangan, juga doa. Ia tak tahu sampai kapan proses hukum ini berjalan, tapi ia masih menyimpan harapan.
Keadilan yang Tak Boleh Lupa Kasih Sayang
Kasus Neni Nuraeni bukan hanya soal pasal hukum. Ia adalah potret nyata tentang bagaimana sistem bisa melupakan sisi kemanusiaan yang paling dasar. Di tengah tumpukan berkas perkara dan formalitas ruang sidang, ada seorang ibu yang kehilangan kesempatan sederhana: menyusui bayinya.
Dan di balik semua perdebatan hukum, tangisan kecil bayi Neni terus menjadi pengingat — bahwa keadilan sejati seharusnya tidak pernah mengabaikan kasih sayang.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











