Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kilas Balik 6 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo: Dari Posisi Menteri hingga Suahasil Nazara Jabat Menkeu

Selasa, 15 September 2026 10:55 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 10.000 per Gram, Waktunya Borong?

Selasa, 15 September 2026 10:49 WIB

Lahan Alang-alang di Cihampelas KBB Terbakar, Api Nyaris Merembet ke Rumah Warga

Selasa, 15 September 2026 10:41 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kilas Balik 6 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo: Dari Posisi Menteri hingga Suahasil Nazara Jabat Menkeu
  • Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 10.000 per Gram, Waktunya Borong?
  • Lahan Alang-alang di Cihampelas KBB Terbakar, Api Nyaris Merembet ke Rumah Warga
  • “Edankeun di Asia”, Jersey Baru Persib untuk Bertarung di ACL Two 2026/27
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib: Ujian Berat Maung Bandung di Laga Perdana ACL 2
  • Ramalan Itu Terbukti? Video Lama Noel Mendadak Viral Pasca Purbaya Dicopot dari Menkeu!
  • Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Puluhan Bangunan Liar di TPU Kristen Pandu Bandung Ditertibkan Bertahap
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Ibu Palsukan Tanda Tangan Anak, KAI Ingatkan Rasa Keadilan Bagi Korban

By Aga GustianaRabu, 2 Oktober 2024 22:16 WIB3 Mins Read
Sidang kasus ibu palsukan tanda tangan anak. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), Kusumayati mendapat sorotan.

Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendesak JPU tidak menjadi penghambat dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

Ketua Dewan Penasihat KAI, Erman Umar mengingatkan jaksa agar tidak menjadi penghambat dengan terus menerus menunda proses persidangan yang sudah masuk tahap penuntutan.

Desakan ini dianggap diperlukan karena diketahui hingga saat ini pihak jaksa penuntut umum terus memaksa pihak korban untuk menempuh langkah restorative justice yang tidak ada kesepakatan kedua belah pihak.

“Sidang jangan sampai menjadi molor terus. Sehingga ini membuat tidak ada kepastian hukum,” kata Erman Umar dalam keterangannya kepada wartawan.

Erman Umar yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi (Fatkadem) ini kemudian meningatkan, restorative justice tidak akan bisa menghilangkan pidana yang dilakukan oleh seseorang apalagi terdakwa.

Baca Juga:  Berpisah dari Rombongan, Pendaki Asal Karawang Hilang di Jalur Gunung Cikuray

“RJ itu tidak pernah bisa menghilangkan pidana yang telah terjadi, tetapi hanya bisa meringankan. Sehingga, jika masing-masing pihak jika tidak mau menempuh RJ, maka proses hukum harus segera diputuskan,” tegasnya.

Oleh karena itu, dengan sikap seperti itu, Erman Umar yang juga pernah menjabat sebagai Presiden KAI itu kembali meyakini hakim bakal tegas dalam menuntaskan kasus tersebut.

Erman pun berharap pihak jaksa penuntut umum tidak lagi terus menerus memaksakan untuk mengajukan upaya perdamaian jika kedua belah pihak yang berkonflik lebih memilih upaya hukum.

“Itu ada batasnya jangan dipaksa karena keputusan semua ada di hakimnya. Yang penting ada kepastian karena rasa keadilannya harus tetap dikedepankan,” tandasnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengakui bahwa sebenarnya pihaknya sudah menerima rencana penuntutan Kusumayati yang sidangnya sudah beberapa kali tertunda.

Baca Juga:  Sarapan Pagi di Karawang, Ini Rekomendasi 4 Bubur Ayam yang Dijamin Mantap

Dimana terdakwa Kusumayati sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan anaknya Stephanie, dengan pasal 263 KHUP, di mana pasal tersebut masuk dalam klasifikasi tindak pidana berat.

“Yang pasti rentutnya sudah di kejaksaan. Makanya pimpinan Jampidum memerintahkan kajari kajati. Mungkin secara formal okelah, tapi apa itu penyelesaian yang paling baik,” kata Harli Siregar.

Sementara itu, aktivis hukum Karawang, Abad Badjuri sebelumnya menilai perlakuan terdakwa dalam proses peradilan yang menimpa terdakwa lain, justru tidak seperti yang dinikmati terdakwa Kusumayati.

“Coba kita bandingkan dengan terdakwa lain, misalnya ibu-ibu dipenjara akibat demo menolak pabrik minyak kelapa sawit di Sumatera Utara, video nya sampe viral meluk anaknya dibalik jeruji besi, padahal ini unjuk rasa yang diatur oleh Undang-Undang, ibu itu tetap diproses hukum, dan dipenjara lagi. Kenapa Kusumayati tidak,” ucap Abad beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Polisi Amankan 44 Pelajar Karawang yang Hendak Ikut Aksi ke DPR

Lebih lanjut diterangkan Abad, contoh kasus lain juga seperti yang dialami Nenek Minah warga Banyumas, Jawa Tengah, yang dituduh mencuri tiga buah kakao dari Perkebunan Rumpun Sari Antan, yang terjadi pada tahun 2009 lalu.

“Nenek Minah tetap dipenjara, dengan tuduhan mencuri 3 buah kakao, padahal saat itu dia sendiri tidak tahu bahwa pohon itu milik perusahaan, dan buah yang diambilnya juga tidak dibawa, tetap saja dia dipenjara,” ucapnya.

Namun, keanehan proses hukum itu terjadi pada seorang terdakwa Kusumayati, yang sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana sehingga merugikan korban meskipun anaknya sendiri.

“Ini yang saya bilang aneh, saya hanya menyayangkan bahwa marwah penegakan hukum, dan proses peradilan, seperti dilecehkan oleh terdakwa yang bernama Kusumayati,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

anak ibu Karawang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kilas Balik 6 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo: Dari Posisi Menteri hingga Suahasil Nazara Jabat Menkeu

Lahan Alang-alang di Cihampelas KBB Terbakar, Api Nyaris Merembet ke Rumah Warga

Ramalan Itu Terbukti? Video Lama Noel Mendadak Viral Pasca Purbaya Dicopot dari Menkeu!

Puluhan Bangunan Liar di TPU Kristen Pandu Bandung Ditertibkan Bertahap

Angkot Masuk Bandara Husein Sastranegara? Ini Rute yang Disiapkan

Telepon Masuk Bikin Rapat Mendadak Diskors, Purbaya Tak Lama Kemudian Dicopot dari Menkeu

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.