bukamata.id – Seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31), diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang perempuan, yang merupakan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, mengonfirmasi dugaan tindak kekerasan seksual tersebut. Menurutnya, pelaku diduga membius korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
“Iya, kelihatannya memang dibius. Ini kan residen anestesi, jadi memang sedang belajar soal pembiusan,” ujar Rachim dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
PAP diketahui sedang menjalani pendidikan sebagai dokter spesialis anestesi dan bukan merupakan pegawai tetap di RSHS. Setelah kejadian, pelaku langsung dikeluarkan dari program pendidikan di rumah sakit tersebut dan dikembalikan ke pihak fakultas.
“Karena ini masuk ranah kriminal, kami langsung melaporkan ke polisi dan mengembalikan yang bersangkutan ke Unpad. Penanganan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pihak kampus,” jelas Rachim.
Modus Pelaku: Tawarkan Pemeriksaan Darah, Lalu Bawa Korban ke Ruangan Sepi
Peristiwa yang kini viral di media sosial ini terjadi saat korban sedang menjaga orang tuanya yang dirawat di ruang ICU. Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku memanfaatkan situasi darurat kebutuhan darah dan menawarkan korban untuk melakukan tes pencocokan golongan darah (cross match).
Pelaku kemudian membawa korban ke salah satu ruangan di lantai 7 gedung RSHS, yang saat itu masih sepi karena merupakan bangunan baru. Di sana, korban diduga diberikan zat tertentu hingga kehilangan kesadaran.
Keesokan harinya, korban ditemukan dalam kondisi sempoyongan di lorong rumah sakit. Ia mengeluhkan rasa sakit, tidak hanya pada bagian tangan yang disuntik, tetapi juga pada area sensitif. Setelah dilakukan visum oleh dokter obgyn, ditemukan adanya indikasi kekerasan seksual, termasuk adanya bekas sperma.
Sudah Ditahan Polisi, Proses Hukum Terus Berjalan
Pihak kepolisian melalui Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa PAP telah resmi ditahan sejak 23 Maret 2025. Penyidikan masih berlangsung dan kronologi lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan hari ini.
Sementara itu, pihak Unpad dalam pernyataan resminya menyampaikan kecaman keras terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan akademik dan pelayanan kesehatan.
“Unpad dan RSHS berkomitmen mengawal proses hukum dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarga,” bunyi pernyataan yang dirilis oleh Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi.
Unpad juga menyatakan telah memberikan pendampingan terhadap korban melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar, serta menjamin perlindungan terhadap privasi korban dan keluarganya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











