Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Weekend List! 5 Rekomendasi Wisata Hits di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi

Rabu, 10 Juni 2026 02:00 WIB
Kode Redeem FF

Serbu Hadiahnya! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juni 2026 yang Masih Aktif

Rabu, 10 Juni 2026 01:00 WIB

Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?

Selasa, 9 Juni 2026 21:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Weekend List! 5 Rekomendasi Wisata Hits di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Serbu Hadiahnya! Intip Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juni 2026 yang Masih Aktif
  • Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?
  • Gelombang Protes SPMB Sekolah Maung Jabar 2026, Pengamat: Akibat Perencanaan Tergesa-gesa
  • Dedi Tantang Penyebar Isu Jual Beli Kursi SPMB: Sebutkan Nama dan Laporkan!
  • Choi Sooyoung SNSD dan Jung Kyung Ho Resmi Putus Setelah 14 Tahun Pacaran, Ini Penyebabnya
  • Rumor Transfer Liga 1: Persib Bandung Bidik Winger Spanyol Andalan Persita?
  • Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tidak Panik Hadapi SPMB, Masalah Pemetaan Masih Bisa Diperbaiki
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 10 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MUI Dorong Penerapan Hukuman Maksimal bagi Pelaku Kekerasan Seksual

By Putra JuangSenin, 13 Januari 2025 21:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Rentetan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia menjadi keprihatinan bersama. Salah satunya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI, Siti Ma’rifah mendorong penerapan hukuman maksimal agar menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual di Indonesia.

“MUI sudah mengingatkan pada Tausiyah Kebangsaan MUI agar dalam menerapkan hukuman nagi pelaku kejahatan maupun kekerasan seksual memberikan efek jera dengan hukuman maksimal bagi pelakunya,” ucao Siti dikutip laman MUI, Senin (13/1/2025).

Menurutnya, selain penegakan hukum yang maksimal bagi para pelaku kekerasan seksual, diperlukan upaya pencegahan yang melibatkan para tokoh.

Baca Juga:  Tegas! Unpar Berhentikan Dosen Syarif Maulana atas Dugaan Kekerasan Seksual

Siti menyebut, para tokoh tersebut yaitu tokoh masyarakat, tokoh pendidik dan tokoh agama dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual.

“Dan juga kembali menguatkan ketahanan keluarga. Menyiapkan generasi yang saleh, berkarakter, dan anti kekerasan,” sebutnya.

Siti mengingatkan, orang tua, keluarga maupun orang terdekat memiliki peranan yang sangat penting bagi korban kekerasan seksual agar mau terbuka atas apa yang dialaminya tersebut.

“Juga lembaga-lembaga yang konsen terhadap para korban kekerasan agar para korban bisa nyaman mengungkapkan kekerasan yang dialaminya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Perlu Berlakukan Hukuman Kebiri?

Lebih lanjut, Siti mengatakna bahwa KPRK MUI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merencanakan program pengaduan hingga pendampingan bagi korban kekerasan seksual.

Dia menambahkan, program ini merupakan program lanjutan yang telah dilakukan KPRK MUI pada 2024 dengan melakukan roadshow ke berbagai pesantren.

“Tahun lalu kita sudah laksanakan roadshow ke pesantren-pesantren dan melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan dan Training of Trainer (ToT) untuk para pendamping santri,” jelasnya.

Baca Juga:  Menteri Agama dan KPAI Sepakati Langkah Tegas Atasi Kekerasan Seksual di Pesantren

“Tahun ini (2025) kita lanjutkan dengan podscat dengan tema yang sama dan bekerja sama dengan KemenPPPA untuk menampung pengaduan kekerasan dan memberikan solusi dan pendampingan bagi korban kekerasan,” tambahnya.

Siti mengatakan, penanganan masalah kekerasan itu sifatnya preventif, baik saat kejadian dan pasca kejadian atau trauma healing.

“KPRK MUI sudah melakukan kegiatan sosialisasi anti kekerasan baik di lembaga pendidikan maupun di masyarakat. Penamdpingan korban kekerasan dan ToT untuk pendamping kekerasan,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hukuman Kekerasan Seksual MUI pelecehan seksual
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gelombang Protes SPMB Sekolah Maung Jabar 2026, Pengamat: Akibat Perencanaan Tergesa-gesa

Dedi Tantang Penyebar Isu Jual Beli Kursi SPMB: Sebutkan Nama dan Laporkan!

Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tidak Panik Hadapi SPMB, Masalah Pemetaan Masih Bisa Diperbaiki

Komisi II DPRD Jabar Dorong Peningkatan Kualitas Peternak Lewat Bimtek Ternak Domba di Cirebon

Siasat Dadang Supriatna Atasi Banjir & Sampah: Dari Danau Retensi Hingga ASN Wajib Bawa Tumbler!

Jabar Bersiap Menuju ‘Era E-Legislasi’: DPRD Desak Penggantian Total Aturan Produk Hukum Daerah

Terpopuler
  • Video Cut Salwa Ramai Dicari di TikTok dan X, Ini Fakta yang Sebenarnya
  • Geger! Link Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral Ramai Dicari Warganet
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Jangan Asal Klik! Link Video Cut Salwa Viral Berpotensi Jadi Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.