Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jangan Sampai Terlambat! Jadwal Otentikasi Taspen 2026 Penentu Kelancaran Gaji Pensiun

Selasa, 28 Juli 2026 04:00 WIB

Hidden Gem Bandung! 5 Hotel Dekat Bandara Husein Sastranegara dengan Harga Mulai Rp150 Ribuan

Selasa, 28 Juli 2026 03:00 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Klaim Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu Hari Ini 28 Juli 2026, Cek Tautan Resminya di Sini!

Selasa, 28 Juli 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Sampai Terlambat! Jadwal Otentikasi Taspen 2026 Penentu Kelancaran Gaji Pensiun
  • Hidden Gem Bandung! 5 Hotel Dekat Bandara Husein Sastranegara dengan Harga Mulai Rp150 Ribuan
  • Klaim Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu Hari Ini 28 Juli 2026, Cek Tautan Resminya di Sini!
  • Klaim Sekarang! Daftar Kode Redeem FF Terbaru 28 Juli 2026 untuk Berburu Item Gratis
  • Timnas Indonesia Pesta Gol 5-1 atas Kamboja: Mitchell Baker Cetak Hattrick di Laga Perdana AFF 2026
  • Mariano Peralta Tiba di Indonesia, Siap Gabung Latihan Perdana Bersama Persib Bandung
  • Bukan Lawan Biasa! DPMM FC Pernah Bangkit Dramatis, Persib Wajib Hati-Hati
  • Tinggalkan Panggung Musik?! Kris Dayanti Tiba-Tiba Bawa Pulang 2 Emas dari Kejurnas Wushu 2026!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 28 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MUI Dorong Penerapan Hukuman Maksimal bagi Pelaku Kekerasan Seksual

By Putra JuangSenin, 13 Januari 2025 21:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Rentetan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia menjadi keprihatinan bersama. Salah satunya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI, Siti Ma’rifah mendorong penerapan hukuman maksimal agar menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual di Indonesia.

“MUI sudah mengingatkan pada Tausiyah Kebangsaan MUI agar dalam menerapkan hukuman nagi pelaku kejahatan maupun kekerasan seksual memberikan efek jera dengan hukuman maksimal bagi pelakunya,” ucao Siti dikutip laman MUI, Senin (13/1/2025).

Menurutnya, selain penegakan hukum yang maksimal bagi para pelaku kekerasan seksual, diperlukan upaya pencegahan yang melibatkan para tokoh.

Siti menyebut, para tokoh tersebut yaitu tokoh masyarakat, tokoh pendidik dan tokoh agama dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual.

“Dan juga kembali menguatkan ketahanan keluarga. Menyiapkan generasi yang saleh, berkarakter, dan anti kekerasan,” sebutnya.

Siti mengingatkan, orang tua, keluarga maupun orang terdekat memiliki peranan yang sangat penting bagi korban kekerasan seksual agar mau terbuka atas apa yang dialaminya tersebut.

“Juga lembaga-lembaga yang konsen terhadap para korban kekerasan agar para korban bisa nyaman mengungkapkan kekerasan yang dialaminya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Siti mengatakna bahwa KPRK MUI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merencanakan program pengaduan hingga pendampingan bagi korban kekerasan seksual.

Dia menambahkan, program ini merupakan program lanjutan yang telah dilakukan KPRK MUI pada 2024 dengan melakukan roadshow ke berbagai pesantren.

“Tahun lalu kita sudah laksanakan roadshow ke pesantren-pesantren dan melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan dan Training of Trainer (ToT) untuk para pendamping santri,” jelasnya.

“Tahun ini (2025) kita lanjutkan dengan podscat dengan tema yang sama dan bekerja sama dengan KemenPPPA untuk menampung pengaduan kekerasan dan memberikan solusi dan pendampingan bagi korban kekerasan,” tambahnya.

Siti mengatakan, penanganan masalah kekerasan itu sifatnya preventif, baik saat kejadian dan pasca kejadian atau trauma healing.

“KPRK MUI sudah melakukan kegiatan sosialisasi anti kekerasan baik di lembaga pendidikan maupun di masyarakat. Penamdpingan korban kekerasan dan ToT untuk pendamping kekerasan,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hukuman Kekerasan Seksual MUI pelecehan seksual
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jangan Sampai Terlambat! Jadwal Otentikasi Taspen 2026 Penentu Kelancaran Gaji Pensiun

Pelarian Berakhir di Bali! Pria yang Diduga Bawa Kabur Mantan Pacar Asal Cililin Akhirnya Ditangkap

RSUD Kota Bandung dan Gedung Inspektorat Segera Dibangun, DPRD Minta Risiko Dipetakan Sejak Awal

Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka

Buntut Aksi Arogan di Bundaran HI: 3 Oknum Polisi Polda Jabar Diganjar Patsus 21 Hari

Tragedi Maut Jalur Pantura-Malang: Truk Gulungan Kertas Hantam Kendaraaan hingga Pemukiman

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Proyek PLTP Patuha Unit 2 Capai Fase Vital: Mobilisasi Komponen Generator Sukses Digelar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.