bukamata.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi melontarkan gagasan agar akronim Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) diubah menjadi LGSP, yang merujuk pada Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Langkah ini diambil karena pemakaian frasa LGBT dinilai terlalu melunak atau sekadar menjadi bentuk eufemisme. Akibat penghalusan bahasa tersebut, esensi dari penyimpangan moral di tengah publik dikhawatirkan menjadi kabur.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pihaknya sengaja merombak penyebutan lama tersebut agar publik menyadari betul bahwa praktik-praktik itu merupakan perbuatan terlarang sekaligus tindakan kriminal.
Pakar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut turut memberi peringatan keras mengenai dampak buruk dari pembiaran eufemisme bahasa. Apabila pembiaran terus dibiarkan, perilaku menyimpang dikhawatirkan bergeser menjadi sesuatu yang lumrah hingga akhirnya diterima sebagai sebuah kebenaran.
Atas dasar itulah, Niam menekankan bahwa produk fatwa dari MUI tidak sekadar memuat aturan hukum yang normatif saja. Lebih dari itu, fatwa diposisikan sebagai sarana rekayasa sosial serta alat untuk membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk aksi nyata, lembaga ulama ini sedang merampungkan Naskah Akademik serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP. Dokumen aturan hukum tersebut nantinya bakal segera diserahkan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta jajaran pemerintah.
“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” ujar Niam di sela-sela Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, dikutip dari laman MUI, Rabu (29/7/2026).
Menurut keterangan Niam, inisiatif tegas ini merupakan pengejawantahan dari konsep himayatul ummah. Konsep ini merupakan peran utama fatwa dalam melindungi publik dari ancaman degradasi moral serta kebejatan akhlak.
Ia lantas berkaca pada kesuksesan regulasi pornografi di masa silam, di mana produk fatwa kala itu berhasil dikawal sampai akhirnya lahir menjadi undang-undang yang sah.
“Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat,” tambahnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










