Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bikin Jalan Bandung Menyempit, Pembangunan Halte BRT Cicadas Ditarget Rampung 2 Minggu

Senin, 14 September 2026 19:55 WIB

Andre Taulany Nikah Lagi?! Ini Sosok Calon Istri Ketua Geng Prediksi

Senin, 14 September 2026 19:31 WIB

Misi Balas Kekalahan dari Persija? Persib Langsung Latihan Setibanya di Korea

Senin, 14 September 2026 18:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bikin Jalan Bandung Menyempit, Pembangunan Halte BRT Cicadas Ditarget Rampung 2 Minggu
  • Andre Taulany Nikah Lagi?! Ini Sosok Calon Istri Ketua Geng Prediksi
  • Misi Balas Kekalahan dari Persija? Persib Langsung Latihan Setibanya di Korea
  • Resmi Jabat Menkeu, Suahasil Nazara Singgung Peluang Tinjau Ulang Kebijakan Mutasi Purbaya Yudhi Sadewa
  • Purbaya Diganti! Suahasil Nazara Kini Pegang Kursi Menteri Keuangan
  • Viral Pasutri Bandung Disebut Tinggal di Makam, Fakta Sebenarnya Terungkap
  • Rumor Panas Paruh Musim: Bek Persija Digandeng Legia Warszawa, Persib Siap Datangkan Penyerang Eropa
  • Terbongkar! Sindikat Narkotika di Cirebon Manfaatkan Sistem Pesan Antar dan COD
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MUI Dorong Perubahan Istilah LGBT Menjadi LGSP, Siapkan Naskah Akademik RUU Anti-LGSP

By Aga GustianaKamis, 30 Juli 2026 16:15 WIB2 Mins Read
Logo MUI. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi melontarkan gagasan agar akronim Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) diubah menjadi LGSP, yang merujuk pada Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Langkah ini diambil karena pemakaian frasa LGBT dinilai terlalu melunak atau sekadar menjadi bentuk eufemisme. Akibat penghalusan bahasa tersebut, esensi dari penyimpangan moral di tengah publik dikhawatirkan menjadi kabur.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pihaknya sengaja merombak penyebutan lama tersebut agar publik menyadari betul bahwa praktik-praktik itu merupakan perbuatan terlarang sekaligus tindakan kriminal.

Pakar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut turut memberi peringatan keras mengenai dampak buruk dari pembiaran eufemisme bahasa. Apabila pembiaran terus dibiarkan, perilaku menyimpang dikhawatirkan bergeser menjadi sesuatu yang lumrah hingga akhirnya diterima sebagai sebuah kebenaran.

Baca Juga:  Vaksetomi Jadi Syarat Menerima Bansos, MUI: Haram!

Atas dasar itulah, Niam menekankan bahwa produk fatwa dari MUI tidak sekadar memuat aturan hukum yang normatif saja. Lebih dari itu, fatwa diposisikan sebagai sarana rekayasa sosial serta alat untuk membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk aksi nyata, lembaga ulama ini sedang merampungkan Naskah Akademik serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP. Dokumen aturan hukum tersebut nantinya bakal segera diserahkan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta jajaran pemerintah.

Baca Juga:  Pungli Parkir di Al Jabbar, MUI Khawatir Rakyat Jadi Enggan Datang ke Masjid

“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” ujar Niam di sela-sela Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, dikutip dari laman MUI, Rabu (29/7/2026).

Menurut keterangan Niam, inisiatif tegas ini merupakan pengejawantahan dari konsep himayatul ummah. Konsep ini merupakan peran utama fatwa dalam melindungi publik dari ancaman degradasi moral serta kebejatan akhlak.

Baca Juga:  Minta Maaf ke MUI, Film Kiblat Sepakat Bakal Ganti Judul dan Poster

Ia lantas berkaca pada kesuksesan regulasi pornografi di masa silam, di mana produk fatwa kala itu berhasil dikawal sampai akhirnya lahir menjadi undang-undang yang sah.

“Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat,” tambahnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

MUI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bikin Jalan Bandung Menyempit, Pembangunan Halte BRT Cicadas Ditarget Rampung 2 Minggu

Resmi Jabat Menkeu, Suahasil Nazara Singgung Peluang Tinjau Ulang Kebijakan Mutasi Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Diganti! Suahasil Nazara Kini Pegang Kursi Menteri Keuangan

Viral Pasutri Bandung Disebut Tinggal di Makam, Fakta Sebenarnya Terungkap

peredaran narkoba

Terbongkar! Sindikat Narkotika di Cirebon Manfaatkan Sistem Pesan Antar dan COD

Kabupaten Bogor

35 Persen Wilayah Purwakarta Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Tembus 1 Juta Liter

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.