Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Apa Itu Kabinet Bayangan? Mengenal Gerakan Pengawasan Publik yang Diisi 15 Menteri Tandingan

Kamis, 30 Juli 2026 18:03 WIB

Jadwal Persib vs Tampines Rovers, Igor Tolic Siapkan Rotasi atau Tampil Full Team?

Kamis, 30 Juli 2026 18:02 WIB

Viral Distribusi MBG di Cianjur Pakai Pikap Karatan, Warga Ngeluh Bikin Nafsu Makan Hilang

Kamis, 30 Juli 2026 17:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Apa Itu Kabinet Bayangan? Mengenal Gerakan Pengawasan Publik yang Diisi 15 Menteri Tandingan
  • Jadwal Persib vs Tampines Rovers, Igor Tolic Siapkan Rotasi atau Tampil Full Team?
  • Viral Distribusi MBG di Cianjur Pakai Pikap Karatan, Warga Ngeluh Bikin Nafsu Makan Hilang
  • Mariano Peralta Langsung Gabung Latihan Persib, Debut Kontra Tampines Rovers Masih Abu-abu
  • Heboh! BTS Tolak Grammy 2027, Ada Apa?
  • MUI Dorong Perubahan Istilah LGBT Menjadi LGSP, Siapkan Naskah Akademik RUU Anti-LGSP
  • Link DANA Kaget Hari Ini 30 Juli 2026 Diburu, Begini Cara Klaim Saldo Gratis sebelum Habis
  • Jeje Slebew Comeback Bawa Kabar Mencekam: Badan Penuh Lebam Tanpa Sebab, Ngaku Kena Santet?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MUI Dorong Perubahan Istilah LGBT Menjadi LGSP, Siapkan Naskah Akademik RUU Anti-LGSP

By Aga GustianaKamis, 30 Juli 2026 16:15 WIB2 Mins Read
Logo MUI. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi melontarkan gagasan agar akronim Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) diubah menjadi LGSP, yang merujuk pada Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Langkah ini diambil karena pemakaian frasa LGBT dinilai terlalu melunak atau sekadar menjadi bentuk eufemisme. Akibat penghalusan bahasa tersebut, esensi dari penyimpangan moral di tengah publik dikhawatirkan menjadi kabur.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pihaknya sengaja merombak penyebutan lama tersebut agar publik menyadari betul bahwa praktik-praktik itu merupakan perbuatan terlarang sekaligus tindakan kriminal.

Pakar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut turut memberi peringatan keras mengenai dampak buruk dari pembiaran eufemisme bahasa. Apabila pembiaran terus dibiarkan, perilaku menyimpang dikhawatirkan bergeser menjadi sesuatu yang lumrah hingga akhirnya diterima sebagai sebuah kebenaran.

Atas dasar itulah, Niam menekankan bahwa produk fatwa dari MUI tidak sekadar memuat aturan hukum yang normatif saja. Lebih dari itu, fatwa diposisikan sebagai sarana rekayasa sosial serta alat untuk membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk aksi nyata, lembaga ulama ini sedang merampungkan Naskah Akademik serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP. Dokumen aturan hukum tersebut nantinya bakal segera diserahkan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta jajaran pemerintah.

“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” ujar Niam di sela-sela Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, dikutip dari laman MUI, Rabu (29/7/2026).

Menurut keterangan Niam, inisiatif tegas ini merupakan pengejawantahan dari konsep himayatul ummah. Konsep ini merupakan peran utama fatwa dalam melindungi publik dari ancaman degradasi moral serta kebejatan akhlak.

Ia lantas berkaca pada kesuksesan regulasi pornografi di masa silam, di mana produk fatwa kala itu berhasil dikawal sampai akhirnya lahir menjadi undang-undang yang sah.

“Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat,” tambahnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

LGBT LGSP MUI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Apa Itu Kabinet Bayangan? Mengenal Gerakan Pengawasan Publik yang Diisi 15 Menteri Tandingan

Viral Distribusi MBG di Cianjur Pakai Pikap Karatan, Warga Ngeluh Bikin Nafsu Makan Hilang

Driver Ojol Diki Akbari yang Hilang Usai Antar Pesanan ke Dago Akhirnya Ditemukan

Tangis Anak Korban Kecelakaan Maut Leuwipanjang: Ibu Hendak Beli Plastik Lontong, Berujung Tak Pulang

Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Bandung, Sopir Baru Sadar Usai Tabrakan Berakhir

Bansos PKH Juli-September 2026 Sudah Jalan, Data Penerima Berubah! Ini Cara Ceknya

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.