Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jangan Asal Titip! Panduan Cerdas Memilih Daycare agar Si Kecil Aman dan Tetap Happy

Jumat, 1 Mei 2026 14:51 WIB

Ngeri! Detik-detik Pemotor dan Pejalan Kaki di Cimahi Nyaris Tertemper Kereta, Petugas Sampai Lari

Jumat, 1 Mei 2026 14:37 WIB

2 Target Baru Muncul, Pos Krusial Persib Terancam Dirombak

Jumat, 1 Mei 2026 14:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Asal Titip! Panduan Cerdas Memilih Daycare agar Si Kecil Aman dan Tetap Happy
  • Ngeri! Detik-detik Pemotor dan Pejalan Kaki di Cimahi Nyaris Tertemper Kereta, Petugas Sampai Lari
  • 2 Target Baru Muncul, Pos Krusial Persib Terancam Dirombak
  • Dorong Transparansi, bank bjb Terapkan bjb CLEAN di Lingkungan Kerja
  • Promosi Haji Ilegal Terbongkar, 7 WNI Diamankan Aparat Saudi
  • Ricuh di Lorong! Duel Bhayangkara vs Persib Memanas di Luar Lapangan
  • Link Video Viral ‘Tasya Gym Bandar Batang’ Ramai Dicari, Ada Versi Full Durasi?
  • Proyek ‘Los Galacticos’ Persib: 7 Bintang Masuk Radar, Bomber Brasil & Kiper Belanda Segera Mendarat?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 1 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Vaksetomi Jadi Syarat Menerima Bansos, MUI: Haram!

By SusanaJumat, 2 Mei 2025 16:30 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Vasektomi. Foto: Dok. MUI.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gagasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) menuai polemik.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengungkapkan bahwa keputusan ini merujuk pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 2012.

“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i, seperti sakit atau kondisi medis lainnya,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta tersebut, dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (2/5/2025).

Prof. Asrorun menegaskan bahwa hukum vasektomi adalah haram kecuali jika memenuhi lima syarat ketat yang telah disepakati dalam Ijtima Ulama tersebut.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali (Kiai AMA), menambahkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, dan kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang dikenal dengan istilah medis operasi pria (MOP).

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jabar Tegaskan Komitmen Presisi untuk Jawa Barat Istimewa

“Vasektomi pada dasarnya adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, yang dilarang dalam pandangan syariat. Namun, dengan adanya perkembangan teknologi medis yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), hukum bisa berbeda jika memenuhi syarat-syarat tertentu,” kata Kiai AMA.

Adapun lima syarat yang memungkinkan vasektomi menjadi pengecualian hukum haram antara lain:

  1. Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
  2. Vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
  3. Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.
  4. Vasektomi tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya.
  5. Vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.
Baca Juga:  Kata Dedi Mulyadi Soal Polemik Penjualan Gas LPG 3 Kg: Seharusnya...

Meski demikian, Kiai AMA menegaskan bahwa hukum keharaman vasektomi tetap berlaku karena rekanalisasi, meskipun mungkin dilakukan, belum bisa menjamin normalnya saluran sperma seperti semula.

“Rekanalisasi hingga kini masih sulit dilakukan dan tidak bisa menjamin pengembalian fungsi seperti semula,” tegas Kiai AMA.

Kiai AMA juga mengakui adanya perkembangan dalam teknologi medis yang memungkinkan rekanalisasi, namun tingkat keberhasilannya bergantung pada banyak faktor, sehingga tidak menjamin kesuburan kembali seperti semula.

Lebih lanjut, Kiai AMA menjelaskan bahwa rekanalisasi memerlukan biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan dengan vasektomi itu sendiri.

Baca Juga:  Heran Anggaran Disdik Jabar Paling Tinggi, Dedi Mulyadi: PPDB Ribut Wae

Oleh karena itu, MUI meminta pemerintah untuk tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.

“Pemerintah harus transparan dan objektif dalam mensosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal serta potensi kegagalannya,” ujarnya.

MUI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan unggul, serta tidak melupakan tugas menyiapkan generasi penerus bangsa.

Kiai AMA menegaskan bahwa penggunaan alat kontrasepsi harus bertujuan untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (al-nasl), apalagi dijadikan dalih untuk gaya hidup bebas yang menyimpang dari ajaran agama.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi haram MUI vasektomi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ngeri! Detik-detik Pemotor dan Pejalan Kaki di Cimahi Nyaris Tertemper Kereta, Petugas Sampai Lari

Dorong Transparansi, bank bjb Terapkan bjb CLEAN di Lingkungan Kerja

Promosi Haji Ilegal Terbongkar, 7 WNI Diamankan Aparat Saudi

3.144 Guru Honorer di Bandung Terancam PHK Massal 2027

200 Ribu Buruh Serbu Monas! Ini 11 Tuntutan Besar May Day 2026

Tragedi “Obat Batuk” di Sukabumi: Mahasiswa Nekat Tabrak Ambulans Usai Aksi Kejar-kejaran

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.