Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bansos beras

Bansos Beras 30 Kg Cair Oktober 2026, Begini Cara Ambil dan Cek NIK Penerimanya

Rabu, 30 September 2026 06:00 WIB

Pencari Kerja Bandung Merapat! 6 Perusahaan Buka 359 Lowongan Secara Online

Rabu, 30 September 2026 05:00 WIB

Sudah Eksis Puluhan Tahun! 5 Roti Bakar Legendaris Bandung yang Masih Diburu

Rabu, 30 September 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos Beras 30 Kg Cair Oktober 2026, Begini Cara Ambil dan Cek NIK Penerimanya
  • Pencari Kerja Bandung Merapat! 6 Perusahaan Buka 359 Lowongan Secara Online
  • Sudah Eksis Puluhan Tahun! 5 Roti Bakar Legendaris Bandung yang Masih Diburu
  • Bansos Beras 30 Kg Segera Disalurkan! Cek 33,24 Juta Penerima dan Cara Cek NIK
  • Rekomendasi Kuliner Malam Majalengka: Dari Sate Maranggi hingga Bakso Jumbo 1 Kg
  • Menjelajah Malam di Kota Hujan: 10 Surga Kuliner yang Bikin Rindu Bogor
  • Di Balik Kartu Merah Thom Haye: Respon Bijak John Herdman Usai Indonesia Tahan Imbang Malaysia
  • Penuhi Panggilan Sidang PT BDS, Bupati Dadang Supriatna Tegaskan Posisi Pemegang Saham
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 30 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Vaksetomi Jadi Syarat Menerima Bansos, MUI: Haram!

By SusanaJumat, 2 Mei 2025 16:30 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Vasektomi. Foto: Dok. MUI.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gagasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) menuai polemik.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengungkapkan bahwa keputusan ini merujuk pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 2012.

“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i, seperti sakit atau kondisi medis lainnya,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta tersebut, dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (2/5/2025).

Prof. Asrorun menegaskan bahwa hukum vasektomi adalah haram kecuali jika memenuhi lima syarat ketat yang telah disepakati dalam Ijtima Ulama tersebut.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tegaskan Pentingnya Budaya dalam Pembangunan Jawa Barat di HUT ke-80

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali (Kiai AMA), menambahkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, dan kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang dikenal dengan istilah medis operasi pria (MOP).

“Vasektomi pada dasarnya adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, yang dilarang dalam pandangan syariat. Namun, dengan adanya perkembangan teknologi medis yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), hukum bisa berbeda jika memenuhi syarat-syarat tertentu,” kata Kiai AMA.

Adapun lima syarat yang memungkinkan vasektomi menjadi pengecualian hukum haram antara lain:

  1. Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
  2. Vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
  3. Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.
  4. Vasektomi tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya.
  5. Vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.
Baca Juga:  Viral Surat Terbuka Petani Bogor ke Dedi Mulyadi: Kami Diintimidasi di Tanah Sendiri!

Meski demikian, Kiai AMA menegaskan bahwa hukum keharaman vasektomi tetap berlaku karena rekanalisasi, meskipun mungkin dilakukan, belum bisa menjamin normalnya saluran sperma seperti semula.

“Rekanalisasi hingga kini masih sulit dilakukan dan tidak bisa menjamin pengembalian fungsi seperti semula,” tegas Kiai AMA.

Kiai AMA juga mengakui adanya perkembangan dalam teknologi medis yang memungkinkan rekanalisasi, namun tingkat keberhasilannya bergantung pada banyak faktor, sehingga tidak menjamin kesuburan kembali seperti semula.

Lebih lanjut, Kiai AMA menjelaskan bahwa rekanalisasi memerlukan biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan dengan vasektomi itu sendiri.

Baca Juga:  Perbaikan Kilat Jembatan Bailey Karawang Berakhir Amblas, Pengamat Soroti Kurangnya Perencanaan

Oleh karena itu, MUI meminta pemerintah untuk tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.

“Pemerintah harus transparan dan objektif dalam mensosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal serta potensi kegagalannya,” ujarnya.

MUI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan unggul, serta tidak melupakan tugas menyiapkan generasi penerus bangsa.

Kiai AMA menegaskan bahwa penggunaan alat kontrasepsi harus bertujuan untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (al-nasl), apalagi dijadikan dalih untuk gaya hidup bebas yang menyimpang dari ajaran agama.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi MUI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pencari Kerja Bandung Merapat! 6 Perusahaan Buka 359 Lowongan Secara Online

Bansos Beras 30 Kg Segera Disalurkan! Cek 33,24 Juta Penerima dan Cara Cek NIK

Penuhi Panggilan Sidang PT BDS, Bupati Dadang Supriatna Tegaskan Posisi Pemegang Saham

Selain di Jatiluhur, Fasilitas Data Center AI Ternyata Sudah Berdiri di Bekasi dan Karawang

Dedi Mulyadi

Dulu Menangis Alam Dirusak, Kini Dukung Proyek Penguras Air? Dedi Mulyadi Blunder Fatal?

Pencabulan

Oknum Guru SMP di Subang Diduga Lecehkan Mantan Murid saat Ambil Ijazah

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Update Ranking FIFA: Indonesia Naik ke Posisi 116 Usai Permalukan Singapura di ASEAN Cup 2026
  • Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.