Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Panen Pemain Bintang! Klaim Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 20 Juni 2026, Amankan Paket Gems dan Koin Gratis

Sabtu, 20 Juni 2026 02:00 WIB
Game Free Fire

Serbu Reward Akhir Pekan! Klaim Kode Redeem FF Hari Ini 20 Juni 2026, Amankan Skin Senjata dan Diamond Gratis

Sabtu, 20 Juni 2026 01:00 WIB

Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo

Jumat, 19 Juni 2026 21:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Panen Pemain Bintang! Klaim Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 20 Juni 2026, Amankan Paket Gems dan Koin Gratis
  • Serbu Reward Akhir Pekan! Klaim Kode Redeem FF Hari Ini 20 Juni 2026, Amankan Skin Senjata dan Diamond Gratis
  • Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo
  • Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Bikin Nonton Bola Makin Nyata, Gadget Unik di Kepala Wasit Piala Dunia 2026 Ini Ternyata Punya Fungsi Canggih
  • Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya
  • Solusi HP Lemot: Cara Membersihkan Penyimpanan Android Tanpa Perlu Uninstal Aplikasi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 20 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mulai Oktober, DPRD Jabar Fokus Pantau Pelaksanaan Program Pemerintah

By SusanaKamis, 9 Oktober 2025 23:00 WIB2 Mins Read
Gedung DPRD Jawa Barat. (Foto: Humas DPRD Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – DPRD Provinsi Jawa Barat resmi mengubah kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) menjadi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mulai 1 Oktober 2025.

Langkah ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan transformasi strategis untuk memperkuat peran legislatif dalam pengawasan program-program unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sekretaris DPRD Jabar, Dodi Sukmayana, menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Mulai Oktober, kami tidak lagi melakukan sosialisasi Perda. Fokus kami kini adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Dodi, Kamis (9/10/2025).

Perubahan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Sosialisasi Perda sebelumnya mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 yang kini menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:  Kantor MWC NU Arjasari Diresmikan, Humaira Apresiasi Pusat Kegiatan Sosial dan Keagamaan

Sementara pengawasan pemerintahan daerah mengacu pada UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 23 Tahun 2014, dan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.

Dodi menegaskan, peran anggota DPRD bergeser dari wakil daerah pemilihan menjadi representasi kelembagaan DPRD Jawa Barat secara utuh.

Baca Juga:  MQ Iswara Tekankan Peran Media dalam Menjaga Transparansi dan Stabilitas Sosial

“Dalam pengawasan, anggota DPRD bukan wakil dapil, melainkan wakil DPRD Jawa Barat. Masyarakat melihat kami sebagai lembaga, bukan individu dari daerah tertentu,” ujarnya.

Melalui pengawasan ini, DPRD Jabar akan mengevaluasi pelaksanaan Perda, APBD, dan kebijakan strategis pemerintah daerah, lintas komisi dengan fokus pada program prioritas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Sebagai bagian dari transformasi kelembagaan, DPRD Jabar meluncurkan aplikasi Grey Aspirasi DPRD Jabar, yang akan diperkenalkan pada 17 Oktober 2025. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat memantau hasil pengawasan DPRD dan menyampaikan aspirasi secara langsung melalui perangkat gawai.

Baca Juga:  Kenaikan Pertamax Bikin Waswas, DPRD Jabar Sebut Daya Beli Masyarakat Terancam Tergerus

“Semua hasil pengawasan lapangan akan diunggah ke aplikasi dan diklasifikasikan sesuai bidang. Misalnya, urusan kesejahteraan rakyat masuk ke Komisi V, lalu komisi menyusun rekomendasi yang disampaikan ke eksekutif,” jelas Dodi.

Aplikasi ini diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan manajemen aspirasi publik, sekaligus memperkuat pengelolaan risiko kebijakan daerah.

Dodi menutup keterangannya dengan mengajak media ikut membantu menyebarkan informasi mengenai perubahan fungsi DPRD dan penggunaan aplikasi Grey Aspirasi.

“Kami berharap media dapat menyampaikan kepada publik bahwa kini ada cara lebih mudah untuk mengakses hasil kerja DPRD,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

APBD Jawa Barat aplikasi Grey Aspirasi DPRD Jawa Barat evaluasi Perda pengawasan pemerintahan daerah sosialisasi Perda transparansi DPRD
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Padam Listrik

Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya

Begal

Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.