Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi emas antam

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000, Cek Daftar Lengkapnya

Kamis, 8 Oktober 2026 09:58 WIB

Wisata Kuliner di Kota Intan: 10 Rekomendasi Tempat Makan Legendaris di Garut

Kamis, 8 Oktober 2026 06:00 WIB
Wisata Alam Batu Lempar Garut.

6 Destinasi Wisata Alam Hits di Garut, Cocok Buat Healing Bareng Bestie!

Kamis, 8 Oktober 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000, Cek Daftar Lengkapnya
  • Wisata Kuliner di Kota Intan: 10 Rekomendasi Tempat Makan Legendaris di Garut
  • 6 Destinasi Wisata Alam Hits di Garut, Cocok Buat Healing Bareng Bestie!
  • Wajib Tahu! Penerima Lama Bansos PKH dan BPNT Terancam Dicoret Jika Lewatkan Hal Ini
  • Anggaran Belum Siap, Pilkades Serentak 2026 di Cianjur Terpaksa Diundur
  • Justin Hubner Jadi Musuh Bersama Publik Thailand Usai Ulah Provokatif di Final Piala ASEAN 2026
  • Farhan Ungkap Temuan Lanjutan Dinkes soal Dugaan Keracunan di Restoran Korea Bandung
  • Dikatain Pelit dan Banyak Mau! Senator Bali Bongkar Alasan Pekerja Lokal Lebih Sayang Bule
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 8 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Murur di Muzdalifah Pertimbangkan Hukum Fikih, Pemprov Jabar: Demi Keselamatan Jemaah

By Putra JuangRabu, 12 Juni 2024 11:40 WIB4 Mins Read
Ka'bah. (Foto: Kemenag)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyatakan, skema Murur saat mabit (menginap) di Muzdalifah telah dikaji dengan mempertimbangkan aspek hukum fikih dan keamanan jemaah haji.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) pada Sekretariat Daerah Jabar, Faiz Rahman mengatakan, Mabit di Muzdalifah dengan cara Murur ini juga telah disepakati oleh sejumlah ormas Islam dan pemerintah Arab Saudi.

“Soal Murur, ini salah satu inivasi fiqih dalam berhaji, ini sudah ada fatwa ulamanya ada dari NU, MUI, Kemenag bahkan pemerintahan Arab Saudi,” ucap Faiz, Selasa (11/6/2024).

Oleh karena itu, Faiz berharap adanya skema Murur ini dapat diterima oleh semua pihaknya tanpa perlu ada perdebatan lagi.

“Karena pendekatan yang dilakukan ini yang paling madaratnya sedikit, memprioritaskan keselamatan jiwa dan jemaah karena keterbatasan tempat,” ungkapnya.

Menurutnya, skema Murur menjadi ijtihad dan ikhtiar bersama dalam menjaga keselamatan jiwa jemaah haji Indonesia di tengah keterbatasan area di Muzdalifah.

“Sehingga mohon dipahami ini sebagai ikhtiar maksimal yang petugas ambil, agar jemaah menghindari kemungkinan terburuk, naudzubillah sampai jatuh korban dan berdesak-desakan,” imbuhnya.

“Jadi mohon dipahami dan mudah-mudahan ini bisa diterima oleh semua kalangan, semua jemaah apapun madzhabnya. Ini bisa jadi kesepakatan bersama,” tambahnya.

Baca Juga:  Kota Batu Parahyangan Siapkan Rp150 Miliar untuk Garap Jalan Lingkar Padalarang-Cipatat

Faiz juga berharap, jemaah haji yang berada di Kota Makkah dan Madinah juga bisa mengikuti dan menjalankan skema Murur ini saat mabit di Muzdalifah.

“Jadi tolong jemaah yang sudah hadir di tanah haram itu bisa mengikuti ini, dan melihat ini sebagai bagian dari ikhtiar kita. Tidak apa, haji kita tetap sah dan tidak memberatkan. Ini kita yakini, salah satu bagian dari ibadah yang kita ambil menyempurnakan semuanya,” tandasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bahwa skema Murur sudah dikaji dengan mempertimbangkan aspek hukum fiqih dan keamanan jamaah.

Mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah. Jemaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus, lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.

“Sudah ada beberapa pilihan skema murur. Karena memang kita tidak hanya boleh bicara sekadar bagaimana murur itu bisa dilaksanakan dengan mudah. Di situ, ada hukum fiqih yang saya kira juga perlu didiskusikan,” kata Menag Yaqut, Minggu (9/6/2024) .

Baca Juga:  DPRD Jabar Sentil Anomali Pemprov: Approval Rate KDM Tinggi, Tapi Kinerja Birokrasi Rendah

“Tadi teman-teman sudah berdiskusi dengan Mustasyar Diny, tim para ulama, yang memberikan justifikasi secara hukum dan kesimpulannya diperbolehkan,” sambungnya.

Skema Murur yang diterapkan Kemenag dalam puncak haji 2024 juga telah dibahas oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Selasa (28/5/2024) lalu.

PBNU memutuskan bahwa pelaksanaan mabit di Muzdalifah dengan cara murur dapat menjadi solusi fiqih atas kepadatan jamaah di area mabit.

“Mabit di Muzdalifah secara murur hukumnya sah jika dilakukan setelah melewati tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah karena memenuhi syarat wajib mabit di Muzdalifah,” demikian tertulis dalam putusan PBNU yang ditetapkan di Jakarta.

Sementara itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menggelar sidang fatwa di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta, Jalan KH Ahmad Dahlan pada Jumat (7/6/2024).

Dalam sidang ini, salah satu solusi yang diusulkan untuk mengatasi masalah kepadatan adalah skema murur di Muzdalifah. Skema ini dirancang untuk meminimalisir risiko bagi jamaah yang rentan.

Setelah wukuf di Arafah, jamaah akan melakukan murur di Muzdalifah dengan cara melintasi lokasi tersebut tanpa turun dari bus. Mereka tetap berada di dalam bus selama perjalanan ke Muzdalifah, dan kemudian bus akan membawa mereka langsung ke Mina.

Baca Juga:  Dua Inovasi Pemprov Jabar Jalani Validasi Lapangan IGA 2025

Prinsip kedaruratan yang diangkat dalam fatwa ini mencakup situasi di mana upaya memenuhi syarat-syarat ibadah secara normal dapat menimbulkan bahaya atau kesulitan yang signifikan bagi jamaah.

Dengan fatwa ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji bagi jamaah Indonesia, khususnya mereka yang rentan, dapat berjalan lebih aman dan nyaman, serta tetap memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan dalam syariat Islam.

Kemudian, Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) juga memperbolehkan mabit di Muzdalifah dengan skema Murur. Keputusan Persis ini merupakan hasil dari Sidang Dewan Hisbah PP Persis terkait Persoalan Murur dan Tidak Mabit di Mina (Tanazzul) pada 10 Zulhijjah.

“Jika jemaah tidak dapat melaksanakan mabit secara sempurna di Muzdalifah melainkan hanya singgah sejenak untuk berzikir dan doa, atau hanya bisa lewat saja di kendaraan tanpa bisa turun dan singgah karena padatnya tempat atau ada alasan lain yang tidak bisa dihindarkan, maka itu kategori masyaqqoh yang menyebabkan boleh ia melakukannya dan tanpa ada kewajiban kafarah atau dam dan hajinya tetap sah,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Persis, Jeje Zaenudin, Minggu (2/6/2024).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ibadah haji jemaah haji Pemprov Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Anggaran Belum Siap, Pilkades Serentak 2026 di Cianjur Terpaksa Diundur

Farhan Ungkap Temuan Lanjutan Dinkes soal Dugaan Keracunan di Restoran Korea Bandung

Dikatain Pelit dan Banyak Mau! Senator Bali Bongkar Alasan Pekerja Lokal Lebih Sayang Bule

Dapat Status WNI hingga Modal Usaha, Babak Baru Kehidupan Ibu Baedah di Majalengka Dimulai

Pastikan Regulasi Siap, Pemkot Bandung Dukung Penuh Percepatan Program Bedah Rumah

Dinkes Bandung Temukan Masalah Higiene, 24 Kasus Dugaan Keracunan Makanan di Restoran Korea Dilaporkan

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Skandal HGB Kota Baru Parahyangan: KPK Amankan Berkas dan Ungkap Aliran Suap Miliaran
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.