bukamata.id – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan berinisial CR (54) di Kabupaten Bandung Barat akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Cimahi.
Pelaku berinisial AS (63) ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Cibedug, Kecamatan Rongga. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan tetangga dekat korban dengan jarak rumah hanya sekitar 20 meter dari lokasi kejadian.
Korban Ditemukan Tewas di Dalam Rumah
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban merasa curiga karena korban tidak dapat dihubungi selama beberapa hari.
“Awalnya menantu korban menyampaikan kepada anak korban bahwa korban tidak bisa dihubungi. Karena curiga, keluarga kemudian mendatangi rumah korban dan menemukan warga sudah berkumpul di lokasi,” ujar Niko saat konferensi pers, Jumat (8/5/2026).
Saat petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan sudah meninggal dunia di dalam kamar dengan sejumlah luka serius di tubuhnya.
Korban Mengalami Luka Parah
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, korban mengalami beberapa luka berat akibat penganiayaan brutal.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka cekikan di leher, luka memar di bagian mata, luka di rusuk, hingga luka robek akibat benda tumpul. Bahkan tangan korban mengalami patah tulang,” kata Niko.
Polisi kemudian memeriksa sedikitnya lima orang saksi hingga akhirnya mengarah kepada tersangka AS.
Motif Pembunuhan karena Dendam Bisnis Ternak
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan dipicu dendam lama terkait bisnis ternak domba antara korban dan pelaku.
Korban sebelumnya diketahui menitipkan domba kepada pelaku untuk diternakkan. Namun hubungan keduanya memburuk karena persoalan pembagian keuntungan usaha.
“Pelaku merasa sakit hati karena sering ditegur korban terkait usaha ternak domba tersebut. Dendam itu kemudian memuncak saat keduanya bertemu pada hari kejadian,” ungkapnya.
Pelaku Aniaya Korban dengan Tangan dan Kayu
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 2 Mei 2026. Saat itu pelaku datang ke rumah korban dengan alasan hendak membeli rokok di toko kelontong milik korban.
Namun percakapan keduanya memanas setelah korban diduga mengeluarkan ucapan yang membuat pelaku tersinggung.
Dalam kondisi emosi, pelaku langsung mencekik korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul korban menggunakan tangan kosong dan benda tumpul.
“Pelaku mengambil potongan kayu dari dapur dan kembali menghantam tubuh korban,” tutur Kapolres.
Korban kemudian diseret ke kamar dan kembali dianiaya hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tewas, pelaku menutup wajah korban menggunakan bantal sebelum meninggalkan lokasi.
Sempat Buat Alibi di Tengah Warga
Usai kejadian, pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membaur bersama warga sekitar dan ikut memberikan keterangan kepada polisi.
Namun dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi memastikan AS sebagai pelaku tunggal pembunuhan tersebut.
“Pelaku sempat berupaya membuat alibi dengan membaur bersama warga. Namun hasil pendalaman memastikan AS adalah pelaku tunggal,” tegas Niko.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










