bukamata.id – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial A, yang bertugas di lingkungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menyalahgunakan narkoba. Kasus ini terungkap berkat laporan warganet di media sosial, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP dan BNNK Cianjur.
Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengungkapkan bahwa A dipancing untuk bertemu di kawasan Jalan Siliwangi setelah adanya laporan yang menyebutkan bahwa ia kerap mengonsumsi sabu.
“Jadi, kita pancing A untuk bertemu karena ada laporan di media sosial yang menyebutkan jika yang bersangkutan kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu. Karena saat didatangi ke rumah tidak ada, sehingga kami pancing untuk bertemu,” kata Djoko, Jumat (21/3/2025).
Setelah A datang ke lokasi yang dijanjikan, tim dari Satpol PP dan BNNK Cianjur langsung mengamankannya dan melakukan tes urine.
“Kita langsung koordinasi dengan BNNK. Jadi begitu A ini datang, kita langsung amankan dan melakukan tes urine,” jelas Djoko.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa A positif mengonsumsi sabu, benzo, dan amfetamin.
“Setelah di tes urine, hasilnya positif. Kami langsung serahkan yang bersangkutan ke BNNK Cianjur. Jadi ini diamankan berdasarkan laporan dan kami sendiri yang serahkan A ini,” tambah Djoko.
Katim Pencegahan BNNK Cianjur, Arum Sari Kusuma Wardani, mengungkapkan bahwa A telah mengakui menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang sejak tahun 2016.
“Iya sudah sejak 2016 dia mengkonsumsi sabu dan obat terlarang. Terakhir dia mengkonsumsi itu tiga hari lalu. Dilakukannya di rumahnya, tidak di kantor,” kata Arum.
Terancam Sanksi Pemberhentian
Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pegawai yang menyalahgunakan narkoba.
“Kita akan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami tidak ingin ada pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur yang menyalahgunakan narkoba ataupun obat terlarang,” ujarnya.
A terancam sanksi berat, termasuk pemberhentian dari jabatan dan statusnya sebagai PNS.
“Sanksinya mulai dari demosi hingga pemberhentian. Nanti tergantung kajian dari BKPSDM atau BKD, sanksinya apa. Kita sudah ajukan untuk pemberian sanksi,” kata Djoko Purnomo.
Sebagai langkah pencegahan, Satpol PP Cianjur juga telah melakukan pembinaan kepada seluruh anggotanya.
“Tadi sore kita gelar apel pasukan untuk pembinaan. Semuanya diminta untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur jika menyalahgunakan narkoba atau obat terlarang,” pungkas Djoko.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










