bukamata.id – Empat pemuda asal Kabupaten Bandung Barat berhasil diungkap polisi sebagai operator dan customer service (CS) situs judi online yang terhubung dengan jaringan luar negeri, tepatnya di Kamboja.
Kasus ini awalnya muncul dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Polda Jawa Barat.
Awal Penyelidikan dari Dugaan Narkotika
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menjelaskan, pihak kepolisian menerima informasi tentang dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan psikotropika di Kampung Dungus Purna, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar.
Informasi tersebut diperoleh melalui aplikasi Telegram, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Unit 3 Sat Res Narkoba Polres Cimahi.
“Tim melakukan penyelidikan selama sekitar satu minggu. Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi identitas seorang pria bernama Aditya Fajar yang diduga terlibat,” ujar AKBP Niko N. Adi Putra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (13/1/2026).
Penangkapan di Lokasi Judi Online
Pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendatangi lokasi yang dicurigai. Di rumah tersebut, tim kepolisian menemukan Aditya Fajar. Saat melakukan penggeledahan di kamar lain, petugas mendapati tiga pria lainnya: M. Arman Priyatna Wijaya, Reza Maulana Fadli, dan Fajar Nurmansyah.
Keempat pemuda ini tengah mengoperasikan komputer sebagai operator dan customer service situs judi online, yang terhubung langsung dengan jaringan judi internasional di Kamboja.
Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dihadapi
Keempat pelaku kini ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka tidak hanya menghadapi kasus terkait perjudian online, tetapi juga penyalahgunaan narkotika. Polisi memastikan penyelidikan akan terus berlanjut untuk menindak seluruh jaringan terkait.
“Kami akan melakukan pendalaman terhadap kedua kasus, baik terkait narkotika maupun perjudian online, agar semua pihak yang terlibat bisa diproses hukum sesuai ketentuan,” tambah AKBP Niko.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi aktivitas perjudian online dan narkotika. Polisi menegaskan bahwa perjudian daring tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan finansial dan sosial bagi masyarakat luas.
Status Hukum Saat Ini
Keempat pelaku masih berada dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Cimahi. Polisi berencana menindaklanjuti dengan menelusuri jaringan Kamboja yang menjadi sumber operasional situs judi online tersebut, sekaligus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Bandung Barat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










