Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cantik Saja Enggak Cukup! Mojang Bandung Ini Pilih ‘Jalur Langit’ demi Orang Tua

Sabtu, 4 April 2026 15:15 WIB

Kisah Mantan Kanit Tipidkor Pilih Jadi Tukang Kopi: Lebih Baik Patah Daripada Bengkok!

Sabtu, 4 April 2026 14:54 WIB

Sergio Ramos Dirumorkan Gabung Persija Jakarta Musim Depan, Siap Digaji Rp70 Miliar?

Sabtu, 4 April 2026 13:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cantik Saja Enggak Cukup! Mojang Bandung Ini Pilih ‘Jalur Langit’ demi Orang Tua
  • Kisah Mantan Kanit Tipidkor Pilih Jadi Tukang Kopi: Lebih Baik Patah Daripada Bengkok!
  • Sergio Ramos Dirumorkan Gabung Persija Jakarta Musim Depan, Siap Digaji Rp70 Miliar?
  • Eksplorasi Subang 2026: 6 Destinasi Hits yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan Anda!
  • Jangan Sampai Ditolak SPBU! Begini Cara Daftar Barcode MyPertamina untuk Program Subsidi Tepat
  • Dompet Persib Terkuras Rp1,1 Miliar! Rekap Sanksi ‘Gila’ AFC di Liga Champions Asia Two
  • Update Harga Emas Antam Hari Ini 4 April 2026: Masih Bertahan di Level Rp2,85 Juta per Gram
  • Tega! Teman Ditinggalkan di Hutan Demi Puncak, Berujung Blacklist 5 Tahun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 4 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Otak Sindikat Perjokian UTBK-SNBT di UPI Dibekuk Polisi

By Aga GustianaSabtu, 10 Mei 2025 01:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi ujian. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Praktik curang dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru kembali terendus! Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perjokian dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung. Tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi penipuan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari dua pria dan satu wanita, masing-masing berinisial AS, MTS, dan FRB. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan tim panitia ujian UTBK-SNBT di UPI terhadap salah satu peserta ujian, FRB. Setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut, terungkap bahwa FRB bukanlah peserta asli, melainkan seorang joki yang sengaja disewa untuk mengikuti ujian menggantikan peserta yang sebenarnya.

“Dalam penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Modus operandi yang digunakan adalah dengan membuat dokumen palsu berupa kartu tanda penduduk, foto kopi ijazah, dan kartu peserta ujian. Dokumen-dokumen ini digunakan untuk mendaftar ke portal resmi SNPMB Kemendikbud, kemudian dipakai saat pelaksanaan UTBK,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Jumat (9/5/2025).

Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi mengidentifikasi peran masing-masing tersangka. AS, diduga kuat menjadi otak di balik praktik pemalsuan dokumen-dokumen penting tersebut. Dokumen palsu itu kemudian diserahkan kepada MTS, yang selanjutnya bertugas menyerahkannya kepada FRB, sang joki yang siap “bertempur” dalam ujian.

Baca Juga:  Kronologi Lengkap Remaja Tewas di The Kings Bandung, Diduga Terjatuh dari Lantai 11

“Namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah panitia menemukan ketidaksesuaian identitas saat ujian berlangsung,” imbuh Kombes Hendra.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit telepon genggam, satu unit laptop, satu unit printer yang diduga digunakan untuk mencetak dokumen palsu, dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, dua lembar hasil cetak ijazah, tiga lembar kartu peserta ujian UTBK-SNBT, serta satu fotokopi KTP atas nama FRB.

Baca Juga:  Healing Sambil Olahraga, Siliwangi Bowling Center Bisa Jadi Pilihan di Bandung

“Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polda Jawa Barat. Mereka dijerat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun,” tegas Kombes Hendra.

Baca Juga:  Pelarian 12 Tahun Berakhir, Eks Kades Linggar Serahkan Diri ke Korps Adhyaksa

Polda Jabar pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba atau terlibat dalam praktik kecurangan serupa. Pihaknya juga mengingatkan akan pentingnya menjunjung tinggi kejujuran dan integritas dalam setiap proses seleksi pendidikan demi menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berintegritas.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung SNBT UPI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Komisi IV DPRD Jabar Soroti LKPJ 2025: Gini Ratio hingga Tunda Bayar Jadi Catatan

Cuaca Ekstrem Bandung Makan Korban! Pohon Tumbang di Caringin Tewaskan Pengendara

Musda Golkar Jabar Berakhir, Daniel Mutaqien Resmi Jadi Ketua

pembunuhan

Tragis! Bocah 11 Tahun Tewas Terserempet Kereta saat Menuju Rumah Nenek

Cuaca Ekstrem Hantam Bandung, BMKG Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi Sepekan ke Depan

Hujan Angin Hantam Bandung! Pohon Tumbang hingga Billboard Raksasa Roboh

Terpopuler
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
  • Kronologi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri yang Bikin Penasaran, Link Telegram Banyak Dicari
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.