bukamata.id – Sebuah insiden di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Medan, kini menjadi sorotan publik setelah seorang pria paruh baya, Syafrial Pasha (54), ditangkap polisi, padahal peristiwa bermula dari perusakan pagar rumahnya oleh sekelompok orang.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 13.54 WIB, dan terekam dalam rekaman CCTV yang kini viral di media sosial. Dalam video terlihat lima orang mendatangi rumah Syafrial sambil membawa linggis dan martil, lalu merusak pagar kayu dengan alat tersebut.
Istri Syafrial, Roslina Asfitri Aritonang, menceritakan bahwa suaminya awalnya mencoba menenangkan situasi secara damai. Namun, ketika pagar terus dirusak, Syafrial mengambil sebatang kayu untuk menghalau serangan.
“Saya sedang setrika baju dan melihat melalui CCTV ada orang ramai-ramai datang, terus merusak pagar. Suami saya mencoba mengusir pakai kayu dan terkena salah satu orang,” ungkap Roslina, Rabu (4/2/2026).
Setelah kejadian itu, kelompok yang merusak pagar melarikan diri, namun justru melaporkan Syafrial ke polisi. Roslina mengaku tidak mengetahui motif pelaku merusak pagar rumah mereka.
Kuasa Hukum: Penangkapan Tidak Prosedural
Kuasa hukum Syafrial, Saiful Amri SH, menilai proses hukum yang dilakukan aparat tidak sesuai prosedur. Ia menjelaskan bahwa pada Senin, 12 Januari 2026, polisi mendatangi rumah kliennya dan melakukan penangkapan secara paksa, sehingga baju Syafrial robek, tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan.
“Dua hari setelah penangkapan, baru surat itu datang. Tidak ada pemeriksaan saksi atau olah TKP terlebih dahulu,” kata Saiful Amri.
Rekaman video penangkapan paksa tersebut kini viral di media sosial, memicu perdebatan terkait prosedur penegakan hukum dan hak pembelaan diri warga. Menurut kuasa hukum, tindakan Syafrial semata-mata merupakan bela diri karena rumahnya dirusak.
Keluarga Ajukan Praperadilan
Hingga saat ini, kliennya telah dititipkan di Rutan Labuhan Deli, namun keluarga belum menerima surat penetapan tersangka. Keluarga juga telah melaporkan dugaan perusakan pagar rumah ke Polres Pelabuhan Belawan dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Saiful Amri menduga penangkapan cepat tanpa prosedur ini terjadi karena laporan dibuat oleh mantan anggota polisi yang sebelumnya dipecat akibat kasus pemerasan dan pencurian kekerasan.
“Kami berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit menindaklanjuti kasus ini agar tindakan anggota tidak mencoreng institusi Polri,” tambah Saiful.
Respons Warganet: Hukum dan Keadilan Dipertanyakan
Kasus ini memicu gelombang komentar publik di media sosial. Dikutip dari kolom komentar Instagram @lambe_turah, Minggu (8/2/2026), sebagian warganet mengekspresikan kekesalan terhadap penegakan hukum:
- “Hukum negara ini udah rusak,” tulis akun @mhm***
- “Medan Labuhan gak heran, gak aparat ga warga sama aja,” tulis akun @sig***
- “Kalau kata orang Jawa kuno ‘WOLAK WALIK ING JAMAN’, yang bener jadi salah dan yang salah bisa jadi benar,” tulis akun @pel***
Komentar warganet ini menunjukkan bahwa masyarakat melihat kasus ini bukan sekadar masalah individu, tetapi simbol kegelisahan publik terkait hak warga, prosedur hukum, dan profesionalisme aparat.
Banyak warganet yang menekankan pentingnya transparansi penegakan hukum agar keadilan tidak menjadi hak eksklusif pihak tertentu.
Pembelajaran dari Kasus Ini
Kasus Syafrial Pasha menjadi sorotan karena menyentuh isu hak warga untuk membela diri, prosedur penegakan hukum yang benar, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Fenomena ini mengingatkan bahwa penegakan hukum harus transparan dan prosedural, agar tidak menimbulkan kesan ketimpangan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










