Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral! Pengeroyokan di Cileunyi Gunakan Ambulans Desa, 2 Pelaku Ditangkap

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Link Live Streaming Persib vs PSIM Hari Ini, Kick-off 15.30 WIB

Senin, 4 Mei 2026 15:16 WIB

Jangan Klik Sembarangan! Link Viral Batang Bisa Jadi Jebakan Berbahaya

Senin, 4 Mei 2026 14:31 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral! Pengeroyokan di Cileunyi Gunakan Ambulans Desa, 2 Pelaku Ditangkap
  • Link Live Streaming Persib vs PSIM Hari Ini, Kick-off 15.30 WIB
  • Jangan Klik Sembarangan! Link Viral Batang Bisa Jadi Jebakan Berbahaya
  • Bojan Hodak Bantah Isu Rasisme Marc Klok, Desak Bhayangkara FC Beri Klarifikasi
  • Bukan Sekadar Ramalan? Bedah Sosok Tirta Siregar dan Sosok yang ‘Membisikkan’ Pesan Misterius
  • Fenomena Link Video Tasya Bandar Batang Viral, Pakar Ingatkan Bahaya ‘Clickbait’ dan Pencurian Data
  • Update Harga BBM Senin 4 Mei 2026: Pertamina Dex Melonjak, Cek Daftar Lengkapnya!
  • Bursa Transfer Panas! Persib Incar 7 Bintang Dunia, 2 Pemain Sudah Deal?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 4 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

 Panduan Pengisian DRH NI dan Proses Pelantikan PPPK 2024

By SusanaRabu, 15 Januari 2025 20:15 WIB1 Min Read
Ilustrasi tenaga honorer. (Foto: Ilustrasi/bandung.go.id)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bagi pelamar PPPK 2024 tahap 1 diwajibkan untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) melalui laman resmi SSCASN.

Pengisian ini dibagi menjadi dua periode:

  • Periode 1: 1 hingga 31 Januari 2025
  • Periode 2: 1 hingga 30 Juni 2025

Setelah menyelesaikan pengisian DRH NI, pelamar diminta untuk menunggu proses usulan penetapan Nomor Induk calon PPPK oleh BKN, yang diperkirakan berlangsung dari 1 hingga 28 Februari 2025.

Selanjutnya, setelah nomor induk diterbitkan, instansi terkait akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) PPPK, dengan proses penerbitan SK dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah nomor induk diterbitkan, sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30.

Baca Juga:  Jadwal Lengkap Timnas U-20 Indonesia di Piala Asia 2025

Setelah SK diterbitkan, pelamar akan dilantik sebagai PPPK 2024.

Jadwal Pelantikan PPPK 2024

Pelantikan akan dilaksanakan setelah penerbitan SK sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Gaji PPPK dan Tunjangan

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Baca Juga:  Awas Terlewat, Cek Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bandung 6 Maret 2025

Namun, Perpres tersebut belum mengatur secara khusus mengenai gaji PPPK paruh waktu. Berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu disediakan di luar belanja pegawai.

Baca Juga:  Waktu Imsak Kabupaten Bandung Selasa 4 Maret 2025

Gaji pertama PPPK akan cair setelah proses pengangkatan sebagai pegawai selesai.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DRH NI jadwal pelantikan pengisian PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral! Pengeroyokan di Cileunyi Gunakan Ambulans Desa, 2 Pelaku Ditangkap

Bukan Sekadar Ramalan? Bedah Sosok Tirta Siregar dan Sosok yang ‘Membisikkan’ Pesan Misterius

Viral CCTV Begal Astanaanyar! Dua Pelaku Tertangkap, Dua Masih Buron

Definisi Hilang Jalur VIP! Bocah Ini Malah Jadi ‘Artis’ Dadakan di Polres Labuhanbatu

Menjual Masa Lalu, Mengabaikan Masa Depan? Catatan Kritis di Balik Hari Tatar Sunda

HUT ke-40, PATELKI Tekankan Skrining Kesehatan Jadi Gaya Hidup Wajib

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.