Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Rutin Setiap Ramadan, Geo Dipa Berbagi Sasar 4.416 Kepala Keluarga di Pasirjambu, Rancabali, dan Ciwidey

Selasa, 17 Maret 2026 11:18 WIB

Heboh! Ustaz Solmed Ngaku Kenal Ustaz SAM yang Viral, Begini Faktanya

Selasa, 17 Maret 2026 11:00 WIB
Viral video ukhti mukena pink.

Viral di TikTok dan X, Ternyata Ini Alasan Video Mukena Pink Bikin Penasaran Publik

Selasa, 17 Maret 2026 10:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rutin Setiap Ramadan, Geo Dipa Berbagi Sasar 4.416 Kepala Keluarga di Pasirjambu, Rancabali, dan Ciwidey
  • Heboh! Ustaz Solmed Ngaku Kenal Ustaz SAM yang Viral, Begini Faktanya
  • Viral di TikTok dan X, Ternyata Ini Alasan Video Mukena Pink Bikin Penasaran Publik
  • Link Live CCTV Tol Lebaran 2026: Cara Praktis Pantau Macet Jalur Mudik Secara Real-Time via HP
  • Usai Cetak Gol, Adam Alis Minta Maaf, Ada Apa?
  • Inspirasi Ucapan Selamat Idul Fitri 2026 yang Tidak Pasaran, Cocok untuk Status WA dan IG!
  • Netizen Penasaran: Apakah Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Asli?
  • Heboh! Video ‘Ukhti Mukena Pink’ Viral di TikTok, Netizen Penasaran Versi Tanpa Sensor
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Sebut Penyidik Lupakan 2 Hal Penting dalam Penetapan Tersangka

By Putra JuangSenin, 8 Juli 2024 12:07 WIB2 Mins Read
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menanggapi terkait putusan Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam pandangan hukumnya, Toni menilai ada hal yang penting diperhatikan pihak penyidik dalam penetapan tersangka.

“Intinya ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka itu. Pertama, karena penyidik berdalih dalam jawabannya menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidak perlu pemeriksaan, karena Pegi Setiawan adalah DPO yang ditetapkan pada 15 September 2016,” ucap Toni usai persidangan.

“Saya sudah sampaikan bahwa kalau dalilnya itu karena DPO, maka dikaji dulu DPO nya, sah atau tidak secara hukum,” tambahnya.

Baca Juga:  Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Komponen Guardrail Pembatas Jalan Tol Soroja Berhasil Diringkus Polisi

Toni menjelaskan, dalam peraturan Kapolri nomor. 14 tahun 2012 pasal 31 menyatakan bahwa tersangka yang dipanggil tiga kali guna pemeriksaan kemudian tidak datang atau keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam DPO dan dibuat surat pencarian orang.

Menurutnya, ada dua unsur dalam pasal 31 yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO. Pertama, seseorang harus tersangka dan kedua harus dipanggil dulu.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana, Tuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar

“Faktanya, penyidik tidak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO di 2016. Kemudian tidak mampu menunjukan, membuktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan,” jelasnya.

“Sehingga kami berpendapat bahwa DPO nya tidak sah, itu juga yang disampaikan, yang dibacakan Hakim Tunggal tadi, sama dengan pendapat kami,” tambahnya.

Kemudian poin kedua dalam penetapan tersangka itu harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21 tahun 2014.

“Dalam jawaban dan dalam pembuktiannya, penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi,” imbuhnya.

Baca Juga:  Viral! Gadis Cantik Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dipenuhi Luka Memar

Sehingga menurutnya, tindakan penyidik di dalam menetapkan tersangka ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Yang namanya putusan tidak hanya dibaca amarnya saja, tapi putusan itu pertimbangan hukum, sama amar itu satuan keputusan, sehingga tindakan penyidik menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu, itu tidak dinyatakan sah,” terangnya.

“Akhirnya, karena DPO nya tidak sah, berarti Pegi Setiawan bukan DPO. Harusnya dilakukan penyelidikan dulu, gimana ini penyidik,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pegi Setiawan PN Bandung Polda Jabar Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Heboh! Ustaz Solmed Ngaku Kenal Ustaz SAM yang Viral, Begini Faktanya

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu

Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Adzan Magrib Bandung 16 Maret 2026

Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.