bukamata.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh di Indonesia, terutama di tengah tekanan ekonomi. Menjelang bulan Oktober 2025, banyak pekerja bertanya-tanya apakah pencairan dana BSU akan kembali dilakukan.
Program BSU dinilai sebagai salah satu cara efektif pemerintah dalam membantu pekerja yang terdampak inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Namun, tidak semua pekerja memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini. Beberapa kriteria utama agar bisa menerima BSU 2025 antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum BSU disalurkan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau anggota Polri.
Kabar Pencairan BSU Oktober 2025
Belakangan, beredar kabar tentang pencairan BSU tahap ketiga pada Oktober 2025 yang ramai dibicarakan di media sosial. Banyak pekerja berharap bantuan ini kembali diberikan sebagai bentuk dukungan bagi buruh dan karyawan berpenghasilan rendah.
Namun, informasi tersebut telah dibantah oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa kabar pencairan BSU tahap ketiga pada Oktober 2025 tidak benar.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, juga menambahkan bahwa isu ini hanyalah hoaks. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi yang tidak valid agar tidak menimbulkan kebingungan.
Cara Mengecek Status BSU 2025
Pengecekan status penerima BSU bisa dilakukan melalui beberapa kanal resmi, termasuk website Kemnaker, website BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut panduannya:
1. Cek BSU melalui Website Kemnaker
- Buka situs bsu.kemnaker.go.id.
- Gulir ke bagian bawah dan pilih menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
- Masukkan 16 digit NIK Anda.
- Isi kode keamanan (captcha) yang muncul.
- Klik “Cek Status” dan tunggu hasil pengecekan.
2. Cek BSU melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Gulir ke bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu, nomor HP aktif, dan email valid.
- Pastikan semua informasi benar agar bisa menerima pemberitahuan pencairan.
- Klik “Lanjutkan” dan ikuti instruksi hingga selesai.
3. Verifikasi BSU melalui Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO di ponsel Anda.
- Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Isi formulir dengan data pribadi sesuai KTP, termasuk NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu, nomor HP, dan email aktif.
- Tekan “Lanjutkan” dan selesaikan proses verifikasi.
Pesan Penting
Meskipun banyak pekerja berharap BSU kembali dicairkan pada Oktober 2025, pemerintah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Untuk memastikan status dan informasi terbaru, masyarakat disarankan hanya melakukan pengecekan melalui kanal resmi seperti Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi JMO. Dengan demikian, Anda terhindar dari hoaks dan lebih siap menghadapi kebijakan pemerintah terbaru
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








