bukamata.id – Kabar baik menghampiri para pekerja dan buruh di tanah air. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merinci kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun anggaran 2026.
Melalui program ini, para pekerja yang memenuhi kualifikasi berhak mengantongi bantuan modal kerja senilai Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dana bantuan sebesar total Rp900.000 tersebut nantinya akan langsung dicairkan sekaligus dalam satu kali pembayaran.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa kucuran BSU menjadi bantalan sosial penting demi menopang stabilitas keuangan para buruh di tengah dinamika ekonomi.
Landasan hukum mengenai mekanisme dan syarat penyaluran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026, yang merupakan pembaruan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 terkait pedoman petunjuk teknis subsidi gaji.
“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).
Kriteria Utama dan Batas Maksimal Gaji Penerima
Guna memastikannya tepat sasaran, Kemnaker menetapkan beberapa kriteria dasar yang wajib dipenuhi oleh calon penerima manfaat. Syarat mutlaknya antara lain berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) ber-NIK resmi serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai batas waktu Agustus 2026.
Dari sisi besaran pendapatan, program ini menyasar pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta setiap bulannya. Meski begitu, terdapat penyesuaian khusus bagi daerah yang memiliki angka UMK/UMP di atas Rp3,5 juta.
Pada wilayah dengan UMK atau UMP lebih tinggi dari ambang batas tersebut, standar batas gaji penerima akan menyelaraskan dengan nilai UMK/UMP lokal yang dibulatkan ke atas hingga nominal ratusan ribu utuh.
Acuan nominal gaji tersebut dihitung dari akumulasi gaji pokok ditambah tunjangan tetap sesuai data pelaporan terakhir pihak perusahaan yang tercatat di basis data BPJS Ketenagakerjaan.
Kelompok Pengecualian dan Prioritas Penyaluran
Perlu diperhatikan bahwa subsidi ini tidak diperuntukkan bagi semua profesi. Pemerintah secara tegas mengecualikan kelompok aparatur negara dalam skema BSU kali ini.
“BSU tidak diberikan kepada pekerja/buruh yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, dan anggota Polri aktif. Adapun pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.”
Melalui pengaturan kriteria ketat ini, Kemnaker berharap penyaluran BSU dapat berjalan transparan dan benar-benar berdampak langsung pada kesejahteraan buruh di sektor riil.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









