Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Pekerja menerima BSU 2025 dari pemerintah

Pekerja Siap-siap Terima BSU Rp900 Ribu, Kemnaker Beberkan Syarat Penerima Bantuan

Sabtu, 7 November 2026 21:00 WIB

Aturan Baru Super League Tuai Kritik, Pelatih Persib Soroti Penghapusan Latihan Resmi di Stadion

Sabtu, 7 November 2026 20:44 WIB
CPNS

Ingin Jadi ASN? Ini Bocoran Syarat Dokumen dan Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2026

Sabtu, 7 November 2026 20:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pekerja Siap-siap Terima BSU Rp900 Ribu, Kemnaker Beberkan Syarat Penerima Bantuan
  • Aturan Baru Super League Tuai Kritik, Pelatih Persib Soroti Penghapusan Latihan Resmi di Stadion
  • Ingin Jadi ASN? Ini Bocoran Syarat Dokumen dan Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2026
  • Geger Balita 2 Tahun di Garut Diculik Mobil Avanza Putih, Polisi Buru Pelaku
  • Tak Bisa ke Stadion? Ini 10 Titik Nobar Persib vs Java United di Bandung Raya
  • Misteri Poster Munaslub Golkar 29 November: Siapa ‘Gank Solo’ & Komprador di Balik Layar?
  • Link Video Viral Durasi 9 Menit 48 Detik Jadi Buruan Netizen, Karyawan HWI Jepara Terseret?
  • Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU 2026? Cek Ketentuan UMK dan Syarat Lengkapnya!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 7 November 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Pekerja Siap-siap Terima BSU Rp900 Ribu, Kemnaker Beberkan Syarat Penerima Bantuan

By Aga GustianaSabtu, 7 November 2026 21:00 WIB2 Mins Read
Pekerja menerima BSU 2025 dari pemerintah
Ilustrasi pencairan BSU 2026. (Foto: Ilustrasi/net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar baik menghampiri para pekerja dan buruh di tanah air. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merinci kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun anggaran 2026.

Melalui program ini, para pekerja yang memenuhi kualifikasi berhak mengantongi bantuan modal kerja senilai Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dana bantuan sebesar total Rp900.000 tersebut nantinya akan langsung dicairkan sekaligus dalam satu kali pembayaran.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa kucuran BSU menjadi bantalan sosial penting demi menopang stabilitas keuangan para buruh di tengah dinamika ekonomi.

Landasan hukum mengenai mekanisme dan syarat penyaluran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026, yang merupakan pembaruan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 terkait pedoman petunjuk teknis subsidi gaji.

Baca Juga:  Selamat Anda Termasuk Penerima BSU Rp600 Ribu! Cek Selengkapnya di bsu.kemnaker.go.id

“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).

Kriteria Utama dan Batas Maksimal Gaji Penerima

Guna memastikannya tepat sasaran, Kemnaker menetapkan beberapa kriteria dasar yang wajib dipenuhi oleh calon penerima manfaat. Syarat mutlaknya antara lain berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) ber-NIK resmi serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai batas waktu Agustus 2026.

Baca Juga:  Cara Mengajukan BLT Kesra Rp900 Ribu Lewat HP, Bisa untuk Warga yang Belum Terdaftar

Dari sisi besaran pendapatan, program ini menyasar pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta setiap bulannya. Meski begitu, terdapat penyesuaian khusus bagi daerah yang memiliki angka UMK/UMP di atas Rp3,5 juta.

Pada wilayah dengan UMK atau UMP lebih tinggi dari ambang batas tersebut, standar batas gaji penerima akan menyelaraskan dengan nilai UMK/UMP lokal yang dibulatkan ke atas hingga nominal ratusan ribu utuh.

Acuan nominal gaji tersebut dihitung dari akumulasi gaji pokok ditambah tunjangan tetap sesuai data pelaporan terakhir pihak perusahaan yang tercatat di basis data BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  BSU Tahap II Siap Cair Awal Juli 2025, Simak Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Kelompok Pengecualian dan Prioritas Penyaluran

Perlu diperhatikan bahwa subsidi ini tidak diperuntukkan bagi semua profesi. Pemerintah secara tegas mengecualikan kelompok aparatur negara dalam skema BSU kali ini.

“BSU tidak diberikan kepada pekerja/buruh yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, dan anggota Polri aktif. Adapun pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.”

Melalui pengaturan kriteria ketat ini, Kemnaker berharap penyaluran BSU dapat berjalan transparan dan benar-benar berdampak langsung pada kesejahteraan buruh di sektor riil.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Subsidi Upah BSU 2026 Kemnaker pekerja
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

CPNS

Ingin Jadi ASN? Ini Bocoran Syarat Dokumen dan Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2026

Link Video Viral Durasi 9 Menit 48 Detik Jadi Buruan Netizen, Karyawan HWI Jepara Terseret?

BSU cair

Gaji di Atas Rp3,5 Juta Masih Bisa Dapat BSU 2026? Cek Ketentuan UMK dan Syarat Lengkapnya!

Larangan Spanduk Karhutla Berujung Hujatan! Klarifikasi Mentah, Oki Rengga Dituding Star Syndrome dan Jumawa!

Bencana Beneran Dianggap Arena Bermain? Ria Ricis Diamuk Warganet!

BSU cair

BSU 2026 Rp900 Ribu Cair Kapan? Cek Syarat Gaji UMK dan Cara Validasi Data via JMO

Terpopuler
  • Link Video Viral Egar dan Fina Banyuwangi Part 1 Sampai 4 Full Durasi Dicari Netizen, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Ilustrasi video syur
    Link Video Egar dan Fina Banyuwangi Viral di TikTok, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Ramai Dicari Netizen! Terbongkar Kebenaran Isu Link Video Egar dan Fina Asal Banyuwangi
  • Geger Link Video Viral Karyawan HWI Durasi 6 Menit, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Lagi Dicari Netizen, Terungkap Isi Sebenarnya di Balik Video Viral Egar dan Fina Asal Banyuwangi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.