bukamata.id – Kepolisian Resor Cimahi mengungkap kasus pembunuhan terhadap pelajar SMP berinisial ZAAQ (14) yang ditemukan tewas di lahan bekas objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (13/2/2026).
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan berencana sudah diamankan, yakni YA (16) dan APM (17), yang keduanya masih di bawah umur.
“Pelaku dan korban saling mengenal. Hubungannya seperti kakak-adik sudah terjalin tiga tahun,” ujarnya di Mapolres Cimahi, Minggu (15/2/2026).
Motif Pembunuhan
Menurut keterangan polisi, motif awal terungkap karena sakit hati pelaku terhadap korban yang memutuskan pertemanan mereka.
“Hal itu memicu YA menyusul korban dari Garut ke Bandung dengan niat membunuh,” kata Niko.
Pelaku YA membawa senjata tajam berupa pisau sangkur atau belati dari Garut. Saat pertemuan dengan korban, pelaku APM turut mengetahui rencana tersebut.
Mereka menemui ZAAQ sepulang sekolah di dekat SMPN 26 Sukajadi, kemudian berpindah ke kawasan bekas lokasi Kampung Gajah di Parongpong.
Di lokasi, terjadi percekcokan antara korban dan pelaku YA. Pelaku diduga memukulkan botol ke kepala korban, kemudian menusukkan belati sebanyak 8 kali. Setelah itu, HP dan jaket korban dibawa, dan korban ditinggalkan.
Pelaku menyatakan korban masih hidup saat ditinggalkan, namun jasad ditemukan lima hari kemudian oleh saksi live streaming di lokasi.
Ancaman Hukum
Kedua pelaku dijerat Pasal 459 dan/atau 458 ayat (3), dan/atau Pasal 479 ayat (4) KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










