bukamata.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan, soal peluang izin kelola pertambangan yang akan diberikan pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Bahlil mengatakan, pemerintah akan mengalokasikan lahan tambang bekas pengelolaan dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang sebelumnya dikelola PT Adaro Energy Indonesia Tbk atau PT Arutmin Indonesia dariu Bakrie Group.
“Kemungkinan besar (untuk PP Muhammadiyah) adalah eks (PKP2B) Adaro atau eks (PKP2B) Arutmin. Kita bikin yang bagus dua itu,” ucap Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Bahlil mengungkapkan, bahwa Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah adalah dua ormas yang mendapatkan konsesi tambang terlebih dahulu.
“Muhammadiyah sama NU sudah duluan. Muhammadiyah juga dapat, tapi saya cek ya karena kemarin saya sudah kasih disposisi untuk ditindaklanjuti perkembanganya sudah sejauh mana,” katanya.
Meski begitu, Ketua DPP Partai Golkar itu belum mengungkap detail dari luas konsesi tambang untuk PP Muhammadiyah yang diprediksi cukup besar.
“Saya lupa (luas), tapi yang jelas luasnya cukup gede. Tambang itu kan bukan soal luasan tapi cadangannya (deposit tambang). nanti saya cek lagi,” ungkapnya dilansir laman Kabar Golkar.
Sementara itu, PP Muhammadiyah memutuskan untuk menerima tawaran pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah.
Hal ini diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024. Sedangkan Nahdlatul Ulama sudah lebih dulu menyatakan menerima tawaran ini.
Konsesi tambang bagi ormas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) batu bara secara prioritas bagi ormas keagamaan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











