Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Rumah Tangganya Dikenal Harmonis, Ucapan Spontan Anjasmara Soal Rizky Nazar Malah Bikin Gaduh!

Kamis, 16 Juli 2026 15:36 WIB
Persib Bandung

Dimas Drajad Bukan Satu-satunya, Berikut Daftar Pemain yang Meninggalkan Persib

Kamis, 16 Juli 2026 14:35 WIB

Jadwal Piala Presiden 2026 Lengkap, Persib vs Arema Jadi Laga Pembuka di Bandung

Kamis, 16 Juli 2026 14:15 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rumah Tangganya Dikenal Harmonis, Ucapan Spontan Anjasmara Soal Rizky Nazar Malah Bikin Gaduh!
  • Dimas Drajad Bukan Satu-satunya, Berikut Daftar Pemain yang Meninggalkan Persib
  • Jadwal Piala Presiden 2026 Lengkap, Persib vs Arema Jadi Laga Pembuka di Bandung
  • Kode Redeem Free Fire Hari Ini 16 Juli 2026, Klaim Skin Senjata hingga Bundle Gratis
  • Grup WhatsApp Jadi Markas Kejahatan, Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 27 Pria
  • PMJB Resmi Berdiri, Mitra MBG Jawa Barat Soroti Perubahan Kebijakan BGN
  • Polemik Infrastruktur Persib: Prestasi Juara yang Belum Dibarengi Fasilitas Ideal
  • Cek Harga Emas 16 Juli 2026: Antam dan UBS Kompak Naik Rp21 Ribu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 16 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Syiar Bermuhammadiyah di Bandung Sosialisasikan Pencegahan Kejahatan Keuangan Digital

By SusanaSenin, 16 September 2024 19:20 WIB4 Mins Read
Syiar Bermuhammadiyah sukses digelar Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bandung di Gedung Dakwah Muhammadiyah Bandung Selatan pada Senin (16/9/2024). Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Syiar Bermuhammadiyah sukses digelar Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bandung di Gedung Dakwah Muhammadiyah Bandung Selatan pada Senin (16/9/2024).

Silaturahmi akbar warga Muhammadiyah Kabupaten Bandung ini dihadiri oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna dan anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah.

Dalam kegiatan Syiar Bermuhammadiyah ini juga dilaksanakan edukasi keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat.

Ahmad Najib yang juga merupakan keluarga besar Muhammadiyah menekankan pentingnya literasi keuangan sebagai upaya dalam mengantisipasi maraknya pinjaman online ilegal dan judi online yang saat ini menghantui masyarakat.

“Alhamdulillah, saya bisa kembali bersilaturahmi dengan keluarga besar Muhammadiyah. Momen ini harus kita manfaatkan untuk bersama-sama membangun kesadaran tentang literasi keuangan sebagai upaya antisipasi berbagai ancaman kejahatan keuangan digital,” kata Ahmad Najib.

Menurut politisi PAN itu, DPR, pemerintah serta OJK hari ini sedang gencar menyosialisasikan pentingnya literasi keuangan sebagai upaya dalam melawan pinjol ilegal dan judol yang merugikan banyak masyarakat.

Dirinya mengapresiasi program dari Bupati Bandung Dadang Supriatna yang menggulirkan pinjaman modal bergulir tanpa agunan sebagai langkah konkrit dalam melawan maraknya bank emok yang masuk ke sendi kehidupan masyarakat Kabupaten Bandung.

“Saya berharap sinergitas keluarga besar Muhammadiyah bersama pemerintah daerah serta kami di DPR dan OJK kita lawan pinjol ilegal dan judol yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 20 Maret 2025

Sementara itu, Analis Junior Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Jabar, Andriani mengatakan, melalui edukasi ini para jamaah Muhammadiyah diharapkan lebih paham tentang produk jasa keuangan.

“Harapannya melalui edukasi keuangan ini dari Muhammadiyah para jemaah nya itu bisa lebih paham tentang berbagai macam produk jasa keuangan, terutama adalah bisa lebih mawas diri terhadap berbagai macam kejahatan keuangan digital sekarang,” papar Andriani.

Andriani memberikan contoh terkait kejahatan keuangan digital, yakni penipuan keuangan, pinjol ilegal, lalu judi online.

“Harapannya seperti itu dan juga bapak ibu bisa lebih bijak dalam memanfaatkan uangnya, lebih mementingkan kebutuhan dibandingkan keinginannya,” ujarnya.

Adapun langkah-langkah untuk mencegah kejahatan keuangan digital, Andriani mengatakan, berbagai sosialisasi telah dilakukan. Selain sosialisasi, kerja sama dengan berbagai lembaga pun dilakukan, seperti dengan Muhammadiyah.

“Biasanya kita selain sosialisasi, ini untuk pinjol yang ilegal ya, kita kerja sama dengan lembaga-lembaga lainnya, contoh misalnya dengan salah satu kegiatan ini, membuka jalan kita untuk bisa kepada para ulama, guru juga dan segala macam yang memang dia punya jemaah dan itu kegiatan sosialisasinya lebih tinggi,” paparnya.

Baca Juga:  Muhammadiyah Harap Tak Ada Kotak Kosong di Pilkada 2024

Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan langkah pemberantasan melalui Satgas Pasti (satuan tugas pemberantasan aktifitas keuangan ilegal) yang diketuai oleh OJK.

“Itu pimpinannya diketuai oleh OJK, tapi isinya ada 16 kementerian lembaga termasuk kepolisian Indonesia terus juga dari Bank Indonesia, Kemendagri, lalu juga Kementerian Koperasi dan UKM dan segala macemnya, itu tugasnya adalah kita memberantas semua aktivitas keuangan ilegal, karena tidak semua produk aktivitas keuangan itu punya OJK. Contoh, kena penipuan investasi madu perhutani, walaupun depannya investasi tapi kan bukan OJK,” paparnya.

Satgas Pasti, kata Andriani, secara berkala memberantas semua aktivitas keuangan ilegal. Seperti di bulan Juli kemarin, Satgas Pasti telah menutup 5000 lebih rekening karena terindikasi judi online dan lain segala macam nya.

“Jadi kan dia pasti butuh media untuk transfer uang segala macemnya, itu pasti ditutup di situ, karena si judi online itu bentukannya dia harus top up, rekening-rekening yang memang mempermudah akses ini ditutup, terindikasi dia men top up kepada entitas ilegal,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andriani juga menjelaskan terkait cara membedakan pinjol resmi dan ilegal.

Yang pertama yang paling mudah untuk membedakan pinjol itu adalah, harus terdaftar di OJK, kalau misalnya tidak terdaftar di OJK, berarti dia pinjol yang ilegal.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Hari Ini, Lengkap dengan Persyaratannya!

“Yang kedua, yang resmi hanya bisa diakses camilan kamera, mic, locatian, kalau misalnya udah instal aplikasi pinjol tapi dia aksesnya bisa ke galeri foto terus juga ke seluruh kontak, selain camilan berarti itu dia ilegal, karena tidak diperkenankan kalau yang resmi itu hanya bisa camilan,” bebernya.

Kemudian, ketiga, dilihat dari bunga dan juga denda. Kalau bunga yang resmi itu kisarannya itu 0,1 sampai 0,3 persen per hari maksimal.

“Jadi kalau misalnya udah lebih dari situ per hari berarti entitasnya ilegal,” ujarnya.

Yang keempat, pinjol ilegal tidak memiliki saluran pengaduan konsumen dan kantornya juga tidak ada kantor fisik.

“Karena kalau misalnya pinjol yang resmi harus ada kantor fisik, nah biasanya pinjol ilegal itu dia ada mapsnya di google tapi pas di datengin gak ada,” ujarnya.

Yang terakhir, dari indikasi penagihan. Penagihan ini adalah penyebaran data memfitnah segala macem atau tidak, karena kalau yang resmi itu tidak diperkenankan.

“Sekarang kan banyak yang resmi kaya gitu nah itu indikasi dari oknum penagihnya, terus kalau misalnya konsumen ada penagihan kaya gitu gimana? Mudah sih tinggal laporkan, kalau dia sampai ke tindak pidana, memfitnah segala macem lapornya ke kepolisian,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

edukasi keuangan Kabupaten Bandung Muhammadiyah OJK Syiar Bermuhammadiyah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pencabulan

Grup WhatsApp Jadi Markas Kejahatan, Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 27 Pria

PMJB Resmi Berdiri, Mitra MBG Jawa Barat Soroti Perubahan Kebijakan BGN

Kepanasan Dicecar Pertanyaan, Bupati Gowa Husniah Pilih Walk Out Ketimbang Klarifikasi?

Dilema SPP Jabar vs MBG: Ketika Program Unggulan Dedi Mulyadi Berbenturan dengan Prioritas Prabowo

Bansos

Bansos Rp Jutaan Siap Dicairkan! Ini Cara Cek Apakah NIK KTP Kamu Terdaftar sebagai Penerima PKH BPNT

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos PKH dan BPNT Cair 20 Juli 2026, Siap-siap! Ada Penerima Baru dan KPM yang Dicoret

Terpopuler
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • Jejak Kontroversi ‘Ratu Sound Horeg’ Mala Agatha & Icha Chellow: Dari Panggung Lokal hingga Diancam Anisa Bahar
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • PMJB Resmi Berdiri, Mitra MBG Jawa Barat Soroti Perubahan Kebijakan BGN
  • Bongkar Defisit APBD Jabar Rp5,7 Triliun: Salah Hitung, Salah Kelola, atau Ada Faktor Lain?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.