bukamata.id – Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh akses pendakian menuju puncak gunung tertinggi di Jawa Barat tersebut. Kebijakan ini tertuang resmi dalam pengumuman bernomor PG.20/T.33/TU/KSA.02.02/B/08/2026 sebagai upaya pencegahan risiko Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sepanjang musim kemarau 2026.
Penutupan aktivitas pendakian di lapangan mulai diberlakukan secara efektif pada 6 September 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Meski demikian, sistem pemesanan tiket secara online telah dihentikan terlebih dahulu sejak 1 September 2026.
Bagi calon pendaki yang sudah memegang tiket dan melakukan pembayaran sebelum 6 September, pihak pengelola menyediakan layanan penyesuaian jadwal (reschedule) dengan menghubungi layanan pusat bantuan di nomor 081313504355.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor: SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/08/2026 serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 116/KH.02.04.03/ASDA EKBANG terkait larangan aktivitas pendakian selama kemarau.
Koordinator Urusan Data, Evaluasi, Pelaporan, dan Kehumasan TNGC, Eska Nata Suryana, menjelaskan bahwa pendaki yang terlanjur melakukan booking sebelum 1 September untuk jadwal hingga 5 September masih diperkenankan mendaki di bawah pengawasan ketat petugas.
“Jadi dari orang yang sudah terlanjur booking sampai sebelum tanggal 1 untuk pelaksanaan sebelum tanggal 6, itu masih diperbolehkan dengan pengawasan petugas. Adapun yang telah melakukan booking sebelum tanggal 6, nah nanti bisa menghubungi admin untuk pengaturan reschedule atau penyesuaian tanggal untuk pengganti booking online-nya. Untuk membuka kembali, tentu ada beberapa tahapan yang harus kita lakukan, mengikuti perkembangan dan kebijakan yang ada,” tutur Eska, Selasa (1/9/2026).
Eska menegaskan bahwa penghentian operasional ini semata-mata demi keselamatan pengunjung dan kelestarian kawasan konservasi dari ancaman kebakaran.
“Untuk meminimalisir risiko terjadinya kebakaran hutan akibat dampak musim kemarau, serta menjaga keutuhan ekosistem dan keselamatan pengunjung. Ada SE Dirjen KSDAE, yang secara jelas menyebutkan beberapa Taman Nasional, termasuk TNGC, itu harus ditutup jalur pendakiannya. Di SE Dirjen itu harus disebut per tanggal 1 September. Ditambah juga ada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 116 tanggal 30 Agustus juga demikian. Nah, makanya dari dua dasar itu, Pak Kepala Balai menerbitkan surat pengumuman,” tutur Eska.
Selama periode kemarau tahun ini, pihak TNGC mencatat telah terjadi 2 hingga 3 kali insiden kebakaran lahan di kawasan taman nasional. Kasus terbesar melahap sekitar 15 hektare lahan di area Pasawahan akibat imbasan aktivitas manusia di area yang berbatasan dengan lahan milik warga.
“Nah, untuk tahun ini alhamdulillah ada mungkin 2 sampai 3 kali lah kejadian kebakaran itu. Dan luasannya juga kecil-kecil. Paling luas itu 15 hektare terjadi di Pasawahan. Indikasinya mungkin dari aktivitas manusia atau human error. Banyak faktor, karena memang kawasan kita berbatasan dengan tanah milik masyarakat jadi apinya merembet ke kawasan,” tutur Eska.
Guna mencegah insiden serupa berulang, pihak pengelola meminta kerja sama masyarakat sekitar serta pengunjung kawasan wisata alam di sekitar lereng Gunung Ciremai untuk selalu waspada.
“Kami dari Taman Nasional Gunung Ciremai senantiasa menghimbau kepada masyarakat, khususnya yang berada di sekitar kawasan, untuk senantiasa bekerja sama dengan Taman Nasional dalam rangka memaksimalkan pencegahan kebakaran hutan. Bagi para pengunjung wisata, untuk tetap menjaga keamanan di dalam kawasan. Khususnya yang berkemah ataupun yang mendaki, diminimalisir untuk tidak membuat perapian ataupun membuat hal lain yang bisa memantik terjadinya kebakaran,” pungkas Eska.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










