Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 di Dapur, Benarkah Fakta atau Cuma Editan?

Sabtu, 11 April 2026 16:49 WIB

Trump Gertak Iran: Siap Buka Paksa Selat Hormuz Meski Tanpa Izin Teheran!

Sabtu, 11 April 2026 16:36 WIB

Dedi Mulyadi Tanggapi Santai Tantangan Wagub Kalbar, Pilih Fokus Bangun Jabar

Sabtu, 11 April 2026 16:33 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 di Dapur, Benarkah Fakta atau Cuma Editan?
  • Trump Gertak Iran: Siap Buka Paksa Selat Hormuz Meski Tanpa Izin Teheran!
  • Dedi Mulyadi Tanggapi Santai Tantangan Wagub Kalbar, Pilih Fokus Bangun Jabar
  • Selamat Jalan Bobotoh Sejati, Jenderal Rukandi Berpulang Hari Ini: Aspal Bandung Takkan Lagi Sama
  • Bikin Bonding Makin Erat! Ini 3 Destinasi Wisata Hits di Bandung yang Paling Pas buat Acara Rombongan
  • Banjir Hadiah! Cek Kode Redeem FF Terbaru 11 April 2026, Ada Skin Evo Hingga Bundle Langka Gratis
  • Vietnam Lagi-lagi Bertekuk Lutut, Mental Baja Timnas Futsal Indonesia Jadi Sorotan Media Asing
  • Misi Amankan Puncak! Bojan Hodak Siapkan Taktik Khusus Jelang Duel Panas Persib vs Bali United di GBLA
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 11 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Larang Rokok Dijual Eceran, Simak Aturan Terbaru Lainnya

By SusanaRabu, 31 Juli 2024 17:30 WIB3 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan tentang pelarangan menjual produk tembakau atau rokok secara eceran pada Jumat (26/7/2024).

Larangan ini tercantum pada Pasal 434 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi Pasal 434 ayat (1) huruf c, dikutip dari salinan PP Nomor 28 tahun 2024, Rabu (31/7/2024).

Selain melarang penjualan rokok eceran, isi PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut juga mengatur larangan promosi iklan produk tembakau lain dan rokok elektrik di media online dan elektronik, lokasi penjualan produk tembakau dan rokok elektrik, hingga aturan gambar dan tulisan peringatan kesehatan di kemasan rokok.

Selain larangan penjualan rokok secara eceran, berikut rincian beberapa isi PP Nomor 28 tahun 2024 tersebut mengatur juga lokasi penjualan yang dilarang, promosi iklan melalui media online dan elektronik, hingga ketentuan gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau dan rokok elektrik :

Larangan Lokasi Penjualan Rokok

Baca Juga:  Ridwan Kamil Dilaporkan Langgar Aturan Kampanye saat Hadiri Jambore BPD Tasikmalaya

Pasal 434 ayat (1) poin d berisi larangan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui,

Sedangkan poin e mengatur penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Larangan Penjualan Rokok Melalui Media Online dan Elektronik

Pasal 434 ayat (1) huruf f menyatakan penjualan produk tembakau dan rokok elektrik tidak diperbolehkan menggunakan jasa situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial.

Verifikasi Umur dalam Penjualan Elektronik

Pasal 434 ayat (2) menjelaskan terkait larangan pada Pasal 434 ayat (1) huruf f dapat dikecualikan apabila terdapat verifikasi umur yang valid pada situs web atau aplikasi elektronik komersial.

Baca Juga:  Persiapan Persib Lawan Lion City Sailors, Simak Hal-Hal yang Perlu Diketahui Penonton di SJH

Desain Tulisan dan Gambar Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok

Pada Pasal 438 yang berisi lima poin mengatur gambar dan tulisan peringatan kesehatan di kemasan rokok harus dinaikkan menjadi 50 persen. Saat ini, luas gambar baru mencapai 40 persen dari bungkus rokok. Aturan itu juga berlaku untuk rokok elektrik.

Namun tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan. Gambar peringatan harus dicetak berwarna, serta pemilihan huruf harus menggunakan huruf Arial Bold dan proporsional dengan kemasan, lalu tulisan warna kuning di atas latar belakang hitam.

“Dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 50% (lima puluh persen), diawali dengan kata ‘Peringatan’ dengan menggunakan huruf berwarna kuning dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya,” demikian bunyi Pasal 438 ayat (4) poin a.

Melalui gambar yang mudah dilihat, relevan, dan mudah diingat diharapkan mampu menggambarkan aspek yang perlu diketahui oleh setiap orang. Sehingga diharapkan masyarakat lebih mampu memikirkan risiko atau bahaya yang akan dialami apabila tetap membeli dan mengonsumsi rokok.

Baca Juga:  Ganggu Warga Sekitar, Kini Wisatawan Dilarang Berfoto di Rumah Milea

Pasal 441 ayat (2) diatur pula berkenaan larangan kemasan rokok mencantumkan kata yang mengindikasikan kualitas hingga pencitraan seperti light, ultra light, mild, extra mild, low tar, slim, special, full flavour, dan premium.

Adapun kategori produk tembakau sebagaimana dimaksud Pasal 429 ayat (3) meliputi: a. rokok; b. cerutu; c. rokok daun; d. tembakau iris; e. tembakau padat dan cair; dan f. hasil pengolahan tembakau lainnya.

Pada ayat (5) Pasal 429 dijelaskan rokok elektronik merupakan hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan eceran larangan lokasi penjualan rokok rokok elektrik
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Trump Gertak Iran: Siap Buka Paksa Selat Hormuz Meski Tanpa Izin Teheran!

Dedi Mulyadi Tanggapi Santai Tantangan Wagub Kalbar, Pilih Fokus Bangun Jabar

program MBG

Warning! Keracunan Massal Usai Santap MBG Terjadi Lagi di Jabar, Kali Ini Ratusan Siswa di Tasik Jadi Korban

Tantangan Terbuka! Wagub Kalbar vs Dedi Mulyadi: Siapa yang Paling Jago Kelola Anggaran?

Gencatan Senjata Berantakan! Pakistan Meradang Lihat Israel Gempur Lebanon di Tengah Perundingan Damai

Perawat RSHS Bandung Kena SP1 Usai Kelalaian Fatal Penyerahan Bayi di NICU

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
  • Terkuak! Pemeran Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Bukan dari Indonesia, Hati-hati Jebakan Batman!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.