bukamata.id – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2025, dengan pencairan pertama dijadwalkan pada November 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi sistem penggajian nasional sekaligus menyesuaikan dengan inflasi untuk menjaga daya beli ASN.
Rincian Kenaikan Gaji Pokok ASN 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok ASN akan mengalami penyesuaian setiap golongan. Berikut perkiraan besaran gaji pokok terbaru:
- Golongan I: Naik sekitar 8%, dari Rp1.685.700–Rp2.901.400 (2024) menjadi Rp1.820.500–Rp3.133.500 (2025).
- Golongan II: Naik 8%, dari Rp2.184.000–Rp4.125.600 menjadi Rp2.358.700–Rp4.455.600.
- Golongan III: Naik 7%, dari Rp2.785.700–Rp5.180.700 menjadi Rp2.980.700–Rp5.543.100.
- Golongan IV: Naik 5%, dari Rp3.287.800–Rp6.373.200 menjadi Rp3.452.000–Rp6.691.900.
Nilai final gaji pokok akan diumumkan resmi setelah PP Gaji ASN diterbitkan oleh Kemenkeu dan BKN.
Komponen Tunjangan ASN
Selain gaji pokok, ASN juga menerima beberapa tunjangan penting:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Diberikan berdasarkan evaluasi kinerja individu dan organisasi melalui sistem e-Kinerja.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, serta tunjangan anak 2% per anak, maksimal dua anak.
- Tunjangan Lainnya: Termasuk tunjangan beras, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan fungsional.
Dampak dan Tantangan
Kenaikan gaji ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus memperkuat daya beli dan konsumsi domestik. Namun, pemerintah tetap menghadapi beberapa tantangan:
- Keterbatasan anggaran di tingkat daerah.
- Proses digitalisasi administrasi kepegawaian.
- Pengawasan penggunaan tunjangan kinerja agar tepat sasaran.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga mendorong profesionalisme dan kualitas pelayanan publik. ASN disarankan untuk menunggu pengumuman resmi melalui kanal komunikasi instansi masing-masing.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









