Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral di TikTok! Ini Fakta Video Ibu dan Anak Handuk Putih yang Bikin Warganet Penasaran

Jumat, 26 Juni 2026 15:13 WIB

Daftar Lengkap Rotasi Jabatan Kapolres Jajaran Polda Jabar

Jumat, 26 Juni 2026 15:03 WIB

Bobotoh Gigit Jari, Dua Bintang Eropa Bidikan Persib Resmi Gabung Klub Lain

Jumat, 26 Juni 2026 14:56 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral di TikTok! Ini Fakta Video Ibu dan Anak Handuk Putih yang Bikin Warganet Penasaran
  • Daftar Lengkap Rotasi Jabatan Kapolres Jajaran Polda Jabar
  • Bobotoh Gigit Jari, Dua Bintang Eropa Bidikan Persib Resmi Gabung Klub Lain
  • Dulu Dianggap Mustahil, Perempuan Pertama dari Indonesia Ini Sukses Taklukan Jalanan Jepang!
  • Fakta Baru Mengejutkan! Korban Penganiayaan Bandung Diduga Dipaksa Ditato oleh Pelaku
  • Prediksi Senegal vs Irak Piala Dunia 2026: Singa Teranga Difavoritkan, Irak Terancam Tersingkir
  • Resmi Berpisah Setelah 4 Musim, Robi Darwis Tinggalkan Persib: Arema FC Siap Menampung?
  • Dampak Psikis Korban Kekerasan Seksual Anak di Sukabumi Kian Mengkhawatirkan, Kini Alami Halusinasi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 26 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Geram, Habiburokhman Sebut Uang Kerahiman Keluarga Penjambret Tak Logis di Kasus Hogi

By SusanaKamis, 29 Januari 2026 11:51 WIB2 Mins Read
Hogi Minaya dan kuasa hukum. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku geram dengan munculnya permintaan uang kerahiman dari keluarga penjambret dalam kasus hukum Hogi Minaya (45), yang kini dihentikan. Permintaan itu muncul saat upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ).

Hal ini disampaikan Habiburokhman saat membuka rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“Saya katakan bagaimana itu solusinya, Pak? ‘Solusinya RJ. Tapi ada keluarga korban, keluarga penjambret ini kuasa hukumnya ada tuntutan semacam uang kerahiman’. Astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya, Pak,” ujar Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu menilai, kasus Hogi seharusnya dihentikan demi hukum tanpa melalui mekanisme RJ, karena penerapan RJ membuka peluang pemerasan terhadap korban.

Baca Juga:  Kasus Viral Sleman: Bela Istri dari Jambret, Hogi Minaya Bebas Gelang GPS

“Saya ngomong dengan Pak Jampidum, sudah Pak, KUHAP jelas Pasal 65 huruf M bisa dihentikan demi hukum, tidak perlu RJ kalau begini. Bagaimana kita mengizinkan kalau kembali, nanti bisa diperas lagi. Sudah jadi korban, jadi tersangka, diperas lagi,” tambahnya.

Kejari Sleman Minta Maaf

Sementara itu, Kajari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan permohonan maaf terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Permintaan maaf disampaikan dalam rapat yang juga dihadiri Hogi dan istrinya, Arista Minaya (39).

Baca Juga:  Netizen Puas Polisi dan Jaksa Diskakmat DPR, Penanganan Kasus Hogi Minaya Penuh Kesalahan!

“Kami pun menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan semata-mata setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap II dari penyidik kemarin,” jelas Bambang.

Bambang menambahkan, Kejari Sleman sempat memfasilitasi restorative justice, mempertemukan para pihak dan mendorong perdamaian agar perkara cepat tuntas.

“Kami mencoba RJ, mengetuk dari hati ke hati, saling meminta maaf, kemudian mengupayakan perdamaian. Mekanismenya akan menunggu petunjuk pimpinan dan segera kami laporkan,” tambahnya.

Kronologi Kasus Hogi Minaya

Hogi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas setelah mengejar dua penjambret yang merampas barang milik istrinya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua pelaku meninggal dunia akibat tertabrak kendaraan.

Baca Juga:  Kasus Hogi Minaya Tuai Polemik, Polri Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, dengan sangkaan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Proses RJ difasilitasi Kejari Sleman secara virtual pada Senin, 26 Januari 2026, yang membuat Hogi merasa lega.

“Sudah agak lega, lega dengan restorative justice seperti ini,” ujar Hogi.

Namun, perkembangan terbaru, Komisi III DPR RI mendorong penghentian perkara demi hukum, dengan pertimbangan bahwa Hogi merupakan korban tindak kejahatan penjambretan yang berujung pada kecelakaan lalu lintas.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Hogi Minaya Kajari Sleman kasus penjambretan Sleman Komisi III DPR RI Polresta Sleman Restorative Justice Uang Kerahiman
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Daftar Lengkap Rotasi Jabatan Kapolres Jajaran Polda Jabar

Fakta Baru Mengejutkan! Korban Penganiayaan Bandung Diduga Dipaksa Ditato oleh Pelaku

Pelecehan Seksual

Dampak Psikis Korban Kekerasan Seksual Anak di Sukabumi Kian Mengkhawatirkan, Kini Alami Halusinasi

Polisi Ungkap Fakta Penangkapan Taufik Hidayat di Kasus Yuvita

Truk Tabrak Ruko di Buahbatu Bandung, Sopir Tewas Diduga Serangan Jantung

Terminal Cicaheum Resmi Ditutup Total Hari Ini, Seluruh Bus Dialihkan ke Leuwipanjang

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap
  • Jangan Klik Link Ini! Tren Viral TikTok ‘Handuk Putih’ Picu Ancaman Phishing Serius
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.