Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Makin Berkilau! Rincian Lengkap Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Senin 4 Mei 2026

Senin, 4 Mei 2026 10:03 WIB

Definisi Hilang Jalur VIP! Bocah Ini Malah Jadi ‘Artis’ Dadakan di Polres Labuhanbatu

Senin, 4 Mei 2026 10:01 WIB

Final Dini! Persib Wajib Menang atas PSIM demi Amankan Puncak Klasemen

Senin, 4 Mei 2026 09:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Makin Berkilau! Rincian Lengkap Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Senin 4 Mei 2026
  • Definisi Hilang Jalur VIP! Bocah Ini Malah Jadi ‘Artis’ Dadakan di Polres Labuhanbatu
  • Final Dini! Persib Wajib Menang atas PSIM demi Amankan Puncak Klasemen
  • Menjual Masa Lalu, Mengabaikan Masa Depan? Catatan Kritis di Balik Hari Tatar Sunda
  • Banjir Hadiah Awal Pekan! Kode Redeem FF 4 Mei 2026 Resmi Rilis, Sikat SG2 Ungu dan Ribuan Diamond Gratis
  • Nonton di GBLA? Ini Area Tribun yang Tidak Bisa Diakses
  • Terungkap! Modus Telegram Misterius di Balik Link Video Viral ‘Bandar Bergetar’ Rp250 Juta
  • Jangan Salah Tempat! Begini Cara Tukar Tiket Persib vs PSIM 4 Mei 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 4 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Geram, Habiburokhman Sebut Uang Kerahiman Keluarga Penjambret Tak Logis di Kasus Hogi

By SusanaKamis, 29 Januari 2026 11:51 WIB2 Mins Read
Hogi Minaya dan kuasa hukum. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku geram dengan munculnya permintaan uang kerahiman dari keluarga penjambret dalam kasus hukum Hogi Minaya (45), yang kini dihentikan. Permintaan itu muncul saat upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ).

Hal ini disampaikan Habiburokhman saat membuka rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“Saya katakan bagaimana itu solusinya, Pak? ‘Solusinya RJ. Tapi ada keluarga korban, keluarga penjambret ini kuasa hukumnya ada tuntutan semacam uang kerahiman’. Astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya, Pak,” ujar Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu menilai, kasus Hogi seharusnya dihentikan demi hukum tanpa melalui mekanisme RJ, karena penerapan RJ membuka peluang pemerasan terhadap korban.

Baca Juga:  Netizen Puas Polisi dan Jaksa Diskakmat DPR, Penanganan Kasus Hogi Minaya Penuh Kesalahan!

“Saya ngomong dengan Pak Jampidum, sudah Pak, KUHAP jelas Pasal 65 huruf M bisa dihentikan demi hukum, tidak perlu RJ kalau begini. Bagaimana kita mengizinkan kalau kembali, nanti bisa diperas lagi. Sudah jadi korban, jadi tersangka, diperas lagi,” tambahnya.

Kejari Sleman Minta Maaf

Sementara itu, Kajari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan permohonan maaf terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Permintaan maaf disampaikan dalam rapat yang juga dihadiri Hogi dan istrinya, Arista Minaya (39).

Baca Juga:  Ahmad Sahroni Is Back! Resmi Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI

“Kami pun menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan semata-mata setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap II dari penyidik kemarin,” jelas Bambang.

Bambang menambahkan, Kejari Sleman sempat memfasilitasi restorative justice, mempertemukan para pihak dan mendorong perdamaian agar perkara cepat tuntas.

“Kami mencoba RJ, mengetuk dari hati ke hati, saling meminta maaf, kemudian mengupayakan perdamaian. Mekanismenya akan menunggu petunjuk pimpinan dan segera kami laporkan,” tambahnya.

Kronologi Kasus Hogi Minaya

Hogi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas setelah mengejar dua penjambret yang merampas barang milik istrinya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua pelaku meninggal dunia akibat tertabrak kendaraan.

Baca Juga:  Restorative Justice Hogi Minaya, Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, dengan sangkaan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Proses RJ difasilitasi Kejari Sleman secara virtual pada Senin, 26 Januari 2026, yang membuat Hogi merasa lega.

“Sudah agak lega, lega dengan restorative justice seperti ini,” ujar Hogi.

Namun, perkembangan terbaru, Komisi III DPR RI mendorong penghentian perkara demi hukum, dengan pertimbangan bahwa Hogi merupakan korban tindak kejahatan penjambretan yang berujung pada kecelakaan lalu lintas.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Hogi Minaya Kajari Sleman kasus penjambretan Sleman Komisi III DPR RI Polresta Sleman Restorative Justice Uang Kerahiman
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Definisi Hilang Jalur VIP! Bocah Ini Malah Jadi ‘Artis’ Dadakan di Polres Labuhanbatu

Menjual Masa Lalu, Mengabaikan Masa Depan? Catatan Kritis di Balik Hari Tatar Sunda

HUT ke-40, PATELKI Tekankan Skrining Kesehatan Jadi Gaya Hidup Wajib

Resmi! BKPRMI Kabupaten Bandung Dilantik, Usung Visi Generasi Emas 2045

Tragedi Internship Dokter Muda di Palembang, Kemenkes Turun Tangan Usut Dugaan Bullying

Mojang Bandung Meta Meliani Halawa: Menenun Masa Depan Lewat Rajutan Bisnis Sejak Bangku Sekolah

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.