Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Liburan ke Garut? Jangan Pulang Sebelum Cicipi 5 Kuliner Legendaris dan Viral Ini

Senin, 19 Oktober 2026 03:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP, Ini Desil yang Berpeluang Dapat Bantuan

Senin, 19 Oktober 2026 01:00 WIB

Sentuhan Pertama Langsung Gol! Julio Cesar Bawa Persib Tumbangkan Persik Kediri

Minggu, 18 Oktober 2026 21:13 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Liburan ke Garut? Jangan Pulang Sebelum Cicipi 5 Kuliner Legendaris dan Viral Ini
  • Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP, Ini Desil yang Berpeluang Dapat Bantuan
  • Sentuhan Pertama Langsung Gol! Julio Cesar Bawa Persib Tumbangkan Persik Kediri
  • Cuma 8 Meter dari Rel Kereta, Halte BRT Kiaracondong Dinilai Bahayakan Pejalan Kaki
  • Dibayar Tuntas! 15 Tahun Vakum Akting, Comeback Agnez Mo Langsung Guncang Hollywood!
  • Melonjak dari 17 Jadi 253, Rumah Rusak Akibat Gempa Bogor Terus Bertambah
  • Pelari ITB Ultra Marathon Meninggal di Cianjur, Ini Kronologinya
  • Jelang Persib vs Persik, Beckham Putra Kirim Pesan Khusus untuk Bobotoh
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 19 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Geram, Habiburokhman Sebut Uang Kerahiman Keluarga Penjambret Tak Logis di Kasus Hogi

By SusanaKamis, 29 Januari 2026 11:51 WIB2 Mins Read
Hogi Minaya dan kuasa hukum. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku geram dengan munculnya permintaan uang kerahiman dari keluarga penjambret dalam kasus hukum Hogi Minaya (45), yang kini dihentikan. Permintaan itu muncul saat upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ).

Hal ini disampaikan Habiburokhman saat membuka rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“Saya katakan bagaimana itu solusinya, Pak? ‘Solusinya RJ. Tapi ada keluarga korban, keluarga penjambret ini kuasa hukumnya ada tuntutan semacam uang kerahiman’. Astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya, Pak,” ujar Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu menilai, kasus Hogi seharusnya dihentikan demi hukum tanpa melalui mekanisme RJ, karena penerapan RJ membuka peluang pemerasan terhadap korban.

“Saya ngomong dengan Pak Jampidum, sudah Pak, KUHAP jelas Pasal 65 huruf M bisa dihentikan demi hukum, tidak perlu RJ kalau begini. Bagaimana kita mengizinkan kalau kembali, nanti bisa diperas lagi. Sudah jadi korban, jadi tersangka, diperas lagi,” tambahnya.

Kejari Sleman Minta Maaf

Sementara itu, Kajari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan permohonan maaf terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Permintaan maaf disampaikan dalam rapat yang juga dihadiri Hogi dan istrinya, Arista Minaya (39).

“Kami pun menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan semata-mata setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap II dari penyidik kemarin,” jelas Bambang.

Bambang menambahkan, Kejari Sleman sempat memfasilitasi restorative justice, mempertemukan para pihak dan mendorong perdamaian agar perkara cepat tuntas.

“Kami mencoba RJ, mengetuk dari hati ke hati, saling meminta maaf, kemudian mengupayakan perdamaian. Mekanismenya akan menunggu petunjuk pimpinan dan segera kami laporkan,” tambahnya.

Kronologi Kasus Hogi Minaya

Hogi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas setelah mengejar dua penjambret yang merampas barang milik istrinya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua pelaku meninggal dunia akibat tertabrak kendaraan.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, dengan sangkaan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Proses RJ difasilitasi Kejari Sleman secara virtual pada Senin, 26 Januari 2026, yang membuat Hogi merasa lega.

“Sudah agak lega, lega dengan restorative justice seperti ini,” ujar Hogi.

Namun, perkembangan terbaru, Komisi III DPR RI mendorong penghentian perkara demi hukum, dengan pertimbangan bahwa Hogi merupakan korban tindak kejahatan penjambretan yang berujung pada kecelakaan lalu lintas.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP, Ini Desil yang Berpeluang Dapat Bantuan

Cuma 8 Meter dari Rel Kereta, Halte BRT Kiaracondong Dinilai Bahayakan Pejalan Kaki

Ilustrasi gempa

Melonjak dari 17 Jadi 253, Rumah Rusak Akibat Gempa Bogor Terus Bertambah

Pelari ITB Ultra Marathon Meninggal di Cianjur, Ini Kronologinya

Dibesarkan Sepenuh Hati, Diusir di Usia Senja?! Kisah Pilu Kakek 78 Tahun yang Bikin Netizen Elus Dada

ASN bisa WFA

Kronologi ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat Usai Diduga Hamili Pelajar Magang

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Siap-siap Cair! Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Pakai NIK KTP
  • Ironi Gubernur Konten: Pamer Aduan di Medsos, Tapi Gagap Saat Diadang Warga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.