Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

BPNT Agustus 2026 Cair Rp600 Ribu? Cek Jadwal dan Status Penerima Pakai NIK KTP

Senin, 24 Agustus 2026 06:00 WIB

GBLA Disimpan untuk Liga, Persib Pilih Si Jalak Harupat Kontra Manila Digger di ACL Two

Senin, 24 Agustus 2026 03:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

NIK KTP Bisa Dicek! Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 lewat Situs Resmi Kemensos

Senin, 24 Agustus 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • BPNT Agustus 2026 Cair Rp600 Ribu? Cek Jadwal dan Status Penerima Pakai NIK KTP
  • GBLA Disimpan untuk Liga, Persib Pilih Si Jalak Harupat Kontra Manila Digger di ACL Two
  • NIK KTP Bisa Dicek! Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 lewat Situs Resmi Kemensos
  • BMI Demokrat Jabar All Out Dukung Anton Sukartono, Siap Kawal Musda VI hingga Periode 2031
  • Mesin Politik Mulai Dipanaskan! PRI Bidik 13 Kursi DPR RI dari Jawa Barat
  • Dari Sopir Perusahaan hingga ‘Bestie’ Jackie Chan, Perjalanan Karier Iko Uwais Tembus Panggung Film Dunia
  • Kebakaran Hebat Lahap Desa Adat Sade Lombok, 150 Rumah Warga Hangus dalam Sekejap
  • Jangan Salah! Ini Cara Cek PKH Tahap 3 2026 Lewat HP, Status Bansos hingga Desil DTSEN
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 24 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Geram, Habiburokhman Sebut Uang Kerahiman Keluarga Penjambret Tak Logis di Kasus Hogi

By SusanaKamis, 29 Januari 2026 11:51 WIB2 Mins Read
Hogi Minaya dan kuasa hukum. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku geram dengan munculnya permintaan uang kerahiman dari keluarga penjambret dalam kasus hukum Hogi Minaya (45), yang kini dihentikan. Permintaan itu muncul saat upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ).

Hal ini disampaikan Habiburokhman saat membuka rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“Saya katakan bagaimana itu solusinya, Pak? ‘Solusinya RJ. Tapi ada keluarga korban, keluarga penjambret ini kuasa hukumnya ada tuntutan semacam uang kerahiman’. Astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya, Pak,” ujar Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu menilai, kasus Hogi seharusnya dihentikan demi hukum tanpa melalui mekanisme RJ, karena penerapan RJ membuka peluang pemerasan terhadap korban.

“Saya ngomong dengan Pak Jampidum, sudah Pak, KUHAP jelas Pasal 65 huruf M bisa dihentikan demi hukum, tidak perlu RJ kalau begini. Bagaimana kita mengizinkan kalau kembali, nanti bisa diperas lagi. Sudah jadi korban, jadi tersangka, diperas lagi,” tambahnya.

Kejari Sleman Minta Maaf

Sementara itu, Kajari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan permohonan maaf terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Permintaan maaf disampaikan dalam rapat yang juga dihadiri Hogi dan istrinya, Arista Minaya (39).

“Kami pun menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan semata-mata setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap II dari penyidik kemarin,” jelas Bambang.

Bambang menambahkan, Kejari Sleman sempat memfasilitasi restorative justice, mempertemukan para pihak dan mendorong perdamaian agar perkara cepat tuntas.

“Kami mencoba RJ, mengetuk dari hati ke hati, saling meminta maaf, kemudian mengupayakan perdamaian. Mekanismenya akan menunggu petunjuk pimpinan dan segera kami laporkan,” tambahnya.

Kronologi Kasus Hogi Minaya

Hogi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas setelah mengejar dua penjambret yang merampas barang milik istrinya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua pelaku meninggal dunia akibat tertabrak kendaraan.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, dengan sangkaan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Proses RJ difasilitasi Kejari Sleman secara virtual pada Senin, 26 Januari 2026, yang membuat Hogi merasa lega.

“Sudah agak lega, lega dengan restorative justice seperti ini,” ujar Hogi.

Namun, perkembangan terbaru, Komisi III DPR RI mendorong penghentian perkara demi hukum, dengan pertimbangan bahwa Hogi merupakan korban tindak kejahatan penjambretan yang berujung pada kecelakaan lalu lintas.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

BPNT Agustus 2026 Cair Rp600 Ribu? Cek Jadwal dan Status Penerima Pakai NIK KTP

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

NIK KTP Bisa Dicek! Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 lewat Situs Resmi Kemensos

BMI Demokrat Jabar All Out Dukung Anton Sukartono, Siap Kawal Musda VI hingga Periode 2031

Mesin Politik Mulai Dipanaskan! PRI Bidik 13 Kursi DPR RI dari Jawa Barat

Kebakaran Hebat Lahap Desa Adat Sade Lombok, 150 Rumah Warga Hangus dalam Sekejap

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Jangan Salah! Ini Cara Cek PKH Tahap 3 2026 Lewat HP, Status Bansos hingga Desil DTSEN

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
  • Inikah Tahun Terparah? 1.487 Titik Api Kepung Kalimantan, Jeritan Warga di Bawah Langit Merah!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.