bukamata.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menegaskan bahwa Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Yuvita Tri Rezeki (29), bukan menyerahkan diri, melainkan ditangkap oleh tim gabungan kepolisian.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 23 Juni 2026, di kawasan Bandung Raya, tepatnya di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Ditangkap di Ciparay Usai Sempat Bersembunyi
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan tersangka diamankan di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, setelah sebelumnya berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.
“Bukan menyerahkan diri. Tersangka ditangkap di sekitar Bandung Raya setelah sebelumnya sempat bersembunyi di sejumlah lokasi,” ujar Hendra di Bandung.
Menurut kepolisian, proses penangkapan merupakan hasil kerja tim gabungan yang telah melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan tersangka.
Saksi Penting Akan Diperiksa Penyidik
Dalam kasus ini, Polda Jabar juga akan memeriksa Dadang Ahyar Ismail, mantan rekan kerja tersangka, yang disebut mengetahui sebagian pergerakan Taufik selama masa pelarian.
Hendra menyebutkan bahwa keterangan Dadang dianggap penting untuk menguatkan proses penyidikan.
“Itu salah satu saksi dan akan kita lakukan pemeriksaan. Secara visual sudah dilakukan pemeriksaan, tapi akan ada tindak lanjut lagi,” katanya.
Penyidik Dalami Rangkaian Kejahatan
Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi serta melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak kejahatan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Kasus ini disebut terjadi dalam rentang waktu panjang dan diduga berlangsung di beberapa lokasi rumah kos.
Polisi menegaskan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara jelas dan transparan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









