Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

Minggu, 15 Maret 2026 17:00 WIB

Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar

Minggu, 15 Maret 2026 15:02 WIB

Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar

Minggu, 15 Maret 2026 14:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
  • Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar
  • Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Jadi Viral, Part 2 Paling Dicari Warganet
  • Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan
  • Pertarungan Dua Raksasa! Persib vs Borneo FC, Siapa yang akan Kuasai Puncak?
  • Gadis 22 Tahun Dinikahi Kakek 65 Tahun: Seserahan Sultan, Mobil hingga Saham Bumi!
  • Catat Lokasinya! 21 Titik Wi-Fi Gratis Siap Temani Pemudik di Kabupaten Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Resmi Hapus Status Tenaga Honorer, Ini Tiga Jenis Kepegawaian yang Diakui di 2025

By SusanaRabu, 22 Januari 2025 20:45 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah secara resmi menghapus status tenaga honorer mulai Januari 2025. Penghapusan ini menandakan bahwa tidak ada lagi pegawai yang dipekerjakan dengan status honorer pada tahun 2025.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mengharuskan semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk tidak lagi mempekerjakan atau merekrut pegawai dengan status tenaga honorer. Jika ada instansi yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi berat.

Langkah penghapusan tenaga honorer ini merupakan komitmen pemerintah untuk menuntaskan seluruh tenaga honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan mengangkat mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui proses seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara).

Pemerintah juga membuka pengadaan CASN yang mencakup seleksi untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil), yang dapat diikuti oleh semua tenaga honorer yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga:  Jelang Deadline, Suara Rakyat Mengguncang: Salsa Tolak Keras Kenaikan BPJS

Mereka yang berhasil mengikuti seleksi CASN dan memenuhi kriteria akan diangkat menjadi pegawai pemerintah.

Untuk tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK, mereka akan diangkat dengan dua skema berbeda, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Panduan dan Link Pendaftaran PPPK 2025, Berakhir Besok

Meskipun status mereka sebagai pegawai kontrak, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap berstatus ASN dan berhak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari pemerintah.

Mulai tahun 2025, pemerintah hanya mengakui tiga jenis kepegawaian sebagai berikut:

  1. PNS (Pegawai Negeri Sipil): Pegawai tetap dengan jaminan pensiun dan jenjang karir yang jelas.
  2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Pegawai kontrak dengan hak-hak setara PNS, kecuali pensiun, yang terbagi menjadi penuh waktu dan paruh waktu.
  3. Pegawai outsourcing: Pegawai yang bekerja melalui pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan tertentu di instansi pemerintah, seperti Satpam, Cleaning Service, Pengemudi, dan tenaga alih daya lainnya.
Baca Juga:  Besaran TPP PPPK 2025 Naik? Ini Rincian Tunjangan Berdasarkan Golongan

Dengan kebijakan ini, pemerintah hanya mengakui tiga jenis kepegawaian tersebut di tahun 2025.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

diakui kepegawaian pemerintah PNS PPPK tenaga honorer
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

CPNS Kemenag

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan

Catat Lokasinya! 21 Titik Wi-Fi Gratis Siap Temani Pemudik di Kabupaten Bandung

The Power of Viral! Usai Pesta Bollywood Disindir Habis-habisan, Jalan Sidoarjo Langsung Mulus?

Jumlahnya Besar dan Rentan, Rafael Situmorang Soroti Perlindungan Sosial Pekerja Informal

Ramai Dikaitkan dengan Kasus SAM, Ustadz Solmed: Inisial Saya SMM, Bukan SAM

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.