Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Panggung Asia di Depan Mata, Ikwan Ali Tanamal Ungkap Tekadnya Bersama Persib

Minggu, 30 Agustus 2026 10:12 WIB

Sah Secara Agama Tapi Salahi Etika? Pernikahan Ustaz Khalifah dan Adik Ipar Menuai Perdebatan Panas

Minggu, 30 Agustus 2026 09:59 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Tak Bergerak Usai Anjlok Rp48 Ribu, Segini Harganya

Minggu, 30 Agustus 2026 09:23 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Panggung Asia di Depan Mata, Ikwan Ali Tanamal Ungkap Tekadnya Bersama Persib
  • Sah Secara Agama Tapi Salahi Etika? Pernikahan Ustaz Khalifah dan Adik Ipar Menuai Perdebatan Panas
  • Harga Emas Antam Hari Ini Tak Bergerak Usai Anjlok Rp48 Ribu, Segini Harganya
  • Kode Redeem FF 30 AGUSTUS 2026: Jangan Sampai Telat, Klaim Skin Weapons & Bundle Gratisan Ini!
  • Cara Dapat Saldo DANA Gartis 30 Agustus 2026: Klaim via DANA Kaget dan Promo Resmi Hari Ini!
  • Kode Redeem FF 30 Agustus 2026: Klaim Skin Weapon, Emote Rare, dan SG2 Gratis Sekarang!
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Kabar Transfer Liga Inggris: Enzo Fernandez Sepakat Pindah ke Manchester City
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Besaran TPP PPPK 2025 Naik? Ini Rincian Tunjangan Berdasarkan Golongan

By SusanaMinggu, 18 Mei 2025 14:45 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib mengetahui besaran TPP PPPK 2025 yang akan diterima sesuai golongannya.

Hal ini penting sebagai referensi karier sekaligus bahan pertimbangan sebelum mendaftar.

Pada tahun 2025 mendatang, jumlah PPPK yang resmi diangkat dari hasil seleksi PPPK 2024 diprediksi akan meningkat signifikan. P

roses seleksi tahun ini sendiri dibuka dalam dua tahap, di mana tahap kedua berlangsung hingga 15 Januari 2024.

Kabar baiknya, pemerintah telah menaikkan gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK mulai tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga:  Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Simak Jadwal Lengkapnya

Kenaikan Gaji PPPK 2025

Kenaikan gaji PPPK 2025 rata-rata mencapai Rp200.000 per bulan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski begitu, besaran gaji tetap disesuaikan dengan golongan masing-masing PPPK.

Penetapan golongan PPPK merujuk pada jenjang pendidikan terakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020. Berikut pembagian golongan PPPK berdasarkan pendidikan:

  • SD: Golongan I
  • SMP/sederajat: Golongan IV
  • SMA/SMK/Diploma I: Golongan V
  • Diploma II: Golongan VI
  • Diploma III: Golongan VII
  • Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
  • Pascasarjana S2: Golongan X
  • Pascasarjana S3: Golongan XI

Daftar Gaji Pokok PPPK 2025

Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:

  1. Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  2. Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  3. Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  4. Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  5. Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  6. Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  7. Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
  8. Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  9. Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  10. Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  11. Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  12. Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  15. Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Baca Juga:  Pengumuman PPPK Tahap II Segera Tiba, Ini Jadwal Lengkapnya!

Tunjangan PPPK 2025

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai jenis tunjangan. Namun perlu diperhatikan bahwa tunjangan ini dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan, dan pajak tersebut tidak ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga:  Ini Dua Kategori ASN dan PPPK yang Tak akan Menerima Gaji ke-13 dan THR

Berikut daftar tunjangan yang diberikan kepada PPPK:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya (sesuai ketentuan instansi)

Itulah rincian besaran TPP PPPK 2025 yang akan diterima sesuai golongannya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral

Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Asetnya Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset

Ancaman Nyata Krisis Iklim: Ketika Gunung Es Himalaya Mulai Mencair dan Bawa Petaka

Ilustrasi begal

Dijerat Tali Tambang dari Belakang, Driver Ojol di Tasikmalaya Bangkit dan Tumbangkan Begal

Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?

Sederet Skandal Sesama Jenis di Cianjur yang Berakhir Tragis dan Memicu Amarah Warga

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
  • Musda VI Demokrat Jabar Digelar, AHY Dorong Konsolidasi dan Kebangkitan Partai Menuju Pemilu 2029
  • Gempuran Bantuan Udara: Enam Pesawat TNI AU Diterbangkan Tembus Wilayah Bencana NTT dan Kalimantan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.