Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gila! Persib Siapkan ‘Skuad Monster’ 2026/2027, 4 Pos Krusial Langsung Disikat

Minggu, 29 Maret 2026 14:18 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘7 Menit’ Ramai Dicara, Ada Link Telegram?

Minggu, 29 Maret 2026 13:45 WIB

Fisik Terbatas, Tekad Tanpa Batas! Adinda Adprilaa: Bukti Nyata Gunung Bukan Hanya Milik Mereka yang Sempurna

Minggu, 29 Maret 2026 13:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gila! Persib Siapkan ‘Skuad Monster’ 2026/2027, 4 Pos Krusial Langsung Disikat
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘7 Menit’ Ramai Dicara, Ada Link Telegram?
  • Fisik Terbatas, Tekad Tanpa Batas! Adinda Adprilaa: Bukti Nyata Gunung Bukan Hanya Milik Mereka yang Sempurna
  • Duel Panas! Indonesia Bentrok Bulgaria di Final FIFA Series 2026, Siapa Lebih Unggul?
  • Pria Gagal Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Bandung, Motif Asmara Terungkap
  • Persib Gerak Cepat Amankan Bojan Hodak, Negosiasi Kontrak Baru Dimulai
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Pengelola Wisata Rahong Sigap Tangani Bencana Pohon Tumbang di Pangalengan, Evakuasi Berjalan Cepat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 29 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Terapkan Masa Transisi Penerapan PPN 12 Persen hingga Januari 2025

By SusanaKamis, 2 Januari 2025 22:00 WIB1 Min Read
Pajak. (Ilustrasi: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025 hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah.

Namun, penerapan aturan ini baru akan dimulai pada 1 Februari 2025, dengan Januari 2025 sebagai masa transisi. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Dalam peraturan yang dikeluarkan pada 31 Desember 2024, pasal 5 poin a mengatur bahwa selama periode transisi, yaitu dari 1 Januari hingga 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 11/12 dari harga jual.

Pada poin b, dijelaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, ketentuan terkait tarif 12% akan berlaku penuh untuk barang dan jasa mewah.

Baca Juga:  Sudah Berlaku, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa masa transisi ini diberikan kepada pengusaha kena pajak yang harus menyesuaikan faktur pajaknya, dari yang semula dihitung dengan tarif PPN 11% menjadi 12%.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

barang jasa PPN 12 persen transisi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Fisik Terbatas, Tekad Tanpa Batas! Adinda Adprilaa: Bukti Nyata Gunung Bukan Hanya Milik Mereka yang Sempurna

Pria Gagal Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Bandung, Motif Asmara Terungkap

Pengelola Wisata Rahong Sigap Tangani Bencana Pohon Tumbang di Pangalengan, Evakuasi Berjalan Cepat

Berani Banget! Sambil Mandi Lumpur, Bocah Gemoy Ini Kritik Pedas Jalan Rusak

Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.