Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Generasi 2000-an Pasti Kenal! Sosok Cover Lagu MP3 Ini Meninggal Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 21:01 WIB

Viral Pemalakan Sopir di Bandung Barat, Royan Sulaeman alias Gayung Ditangkap

Kamis, 15 Oktober 2026 20:24 WIB

Makin Gacor di Persib, Mariano Peralta Siap Bikin Persik Ketar-ketir?

Kamis, 15 Oktober 2026 20:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Generasi 2000-an Pasti Kenal! Sosok Cover Lagu MP3 Ini Meninggal Dunia
  • Viral Pemalakan Sopir di Bandung Barat, Royan Sulaeman alias Gayung Ditangkap
  • Makin Gacor di Persib, Mariano Peralta Siap Bikin Persik Ketar-ketir?
  • Wanita di Bandung Diduga Disekap dan Dianiaya di Apartemen, Uang Rp6 Juta Raib
  • Berburu Kuliner di Purwakarta? Ini 5 Makanan Tradisional yang Cocok Jadi Oleh-Oleh
  • Mayoritas Muslim Tapi Dilarang Berhijab? Kisah Pilu Siswi di Azerbaijan Terusir dari Sekolah
  • Persib Didenda Rp50 Juta, Luka Menalo Rusak LED Board dan Kaca Ruang Ganti
  • Beda Kelas atau Beda Nasib? Aiswarya Bawa Pulang Mahkota, Reno Pulang Dihujat Satu Indonesia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 15 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sudah Berlaku, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen

By SusanaRabu, 1 Januari 2025 18:00 WIB2 Mins Read
Pajak. (Ilustrasi: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah telah memutuskan sejumlah barang dan jasa yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Januari 2025.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12 persen ini hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah. Sementara itu, untuk barang dan jasa yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat umum, seperti kebutuhan pokok, akan mendapatkan pembebasan PPN 12 persen.

Barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN 12 persen meliputi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, air minum, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan rumah sederhana.

Berikut, daftar sejumlah barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen dan sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), di antaranya:

– Hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual minimal Rp30 miliar.

– Balon udara dan pesawat tanpa sistem penggerak.

– Peluru dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, termasuk peluru dan komponennya (namun tidak termasuk peluru senapan angin).

– Pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, termasuk helikopter dan kendaraan udara lainnya.

– Senjata api, kecuali untuk keperluan negara, termasuk senjata artileri, revolver, dan pistol.

– Kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, termasuk kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, serta yacht, kecuali untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap untuk menyeimbangkan penerimaan pajak dari sektor barang dan jasa mewah, sementara tetap menjaga agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau tanpa dikenakan beban pajak yang tinggi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Pemalakan Sopir di Bandung Barat, Royan Sulaeman alias Gayung Ditangkap

Wanita di Bandung Diduga Disekap dan Dianiaya di Apartemen, Uang Rp6 Juta Raib

Mayoritas Muslim Tapi Dilarang Berhijab? Kisah Pilu Siswi di Azerbaijan Terusir dari Sekolah

Prabowo Lantik 9 Pejabat Baru, Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI

Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus, KDS: Dorong Ekonomi Warga

Serangan di Arab Saudi Tewaskan 12 Orang, Kemlu Pantau Keselamatan WNI

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.