Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Paul Munster Resmi Berpisah dengan Bhayangkara FC, Ada Apa Jelang Musim Baru?

Rabu, 12 Agustus 2026 12:39 WIB

Harga Emas Hari Ini 12 Agustus 2026 Naik! Antam Tembus Rp2,8 Juta per Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 12:21 WIB
zodiak

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Capricorn Harus Introspeksi, Sagitarius Bikin Pusing!

Rabu, 12 Agustus 2026 12:17 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Paul Munster Resmi Berpisah dengan Bhayangkara FC, Ada Apa Jelang Musim Baru?
  • Harga Emas Hari Ini 12 Agustus 2026 Naik! Antam Tembus Rp2,8 Juta per Gram
  • Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Capricorn Harus Introspeksi, Sagitarius Bikin Pusing!
  • Persib Mulai TC di Bali, 7 Pemain Timnas Menyusul! Ada Marc Klok hingga Sandy Walsh
  • 450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Capai 8,7 Juta Liter
  • Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Agustus 2026: Cek Nama Penerima, Nominal Terbaru, dan Solusi Data Desil
  • VIRAL! Tolak Pasang Bendera dan Debat Soal Kemerdekaan Indonesia, Tukang Cukur Diintimidasi Aparat?
  • Alun-alun Bandung Kembali Dibuka 17 Agustus, Warga Bisa Ikuti Pesta Rakyat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sudah Berlaku, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen

By SusanaRabu, 1 Januari 2025 18:00 WIB2 Mins Read
Pajak. (Ilustrasi: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah telah memutuskan sejumlah barang dan jasa yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Januari 2025.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12 persen ini hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah. Sementara itu, untuk barang dan jasa yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat umum, seperti kebutuhan pokok, akan mendapatkan pembebasan PPN 12 persen.

Barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN 12 persen meliputi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, air minum, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan rumah sederhana.

Berikut, daftar sejumlah barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen dan sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), di antaranya:

– Hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual minimal Rp30 miliar.

– Balon udara dan pesawat tanpa sistem penggerak.

– Peluru dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, termasuk peluru dan komponennya (namun tidak termasuk peluru senapan angin).

– Pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, termasuk helikopter dan kendaraan udara lainnya.

– Senjata api, kecuali untuk keperluan negara, termasuk senjata artileri, revolver, dan pistol.

– Kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, termasuk kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, serta yacht, kecuali untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap untuk menyeimbangkan penerimaan pajak dari sektor barang dan jasa mewah, sementara tetap menjaga agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau tanpa dikenakan beban pajak yang tinggi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

barang daftar jasa PPN 12 persen
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Capai 8,7 Juta Liter

VIRAL! Tolak Pasang Bendera dan Debat Soal Kemerdekaan Indonesia, Tukang Cukur Diintimidasi Aparat?

Alun-alun Bandung Kembali Dibuka 17 Agustus, Warga Bisa Ikuti Pesta Rakyat

Harga Cabai Tanjung di Bandung Meroket Tembus Rp100 Ribu per Kg

Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair! Begini Cara Cek Status Penerima Bansos

Bansos Ibu Hamil 2026 Cair Rp750 Ribu! Cek Penerima PKH Pakai NIK KTP

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.