Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral Video Dugaan Transaksi Obat Terlarang di KBB, BNN Turunkan Tim Khusus!

Jumat, 3 Juli 2026 11:22 WIB

Harga Buyback Emas Hari Ini 3 Juli 2026 Naik, Cek Harga Antam, Galeri24, dan UBS Terbaru

Jumat, 3 Juli 2026 11:11 WIB

Negosiasi Masuk Tahap Akhir, Mariano Peralta dan Ragnar Oratmangoen Segera Pakai Jersey Persib Bandung?

Jumat, 3 Juli 2026 10:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral Video Dugaan Transaksi Obat Terlarang di KBB, BNN Turunkan Tim Khusus!
  • Harga Buyback Emas Hari Ini 3 Juli 2026 Naik, Cek Harga Antam, Galeri24, dan UBS Terbaru
  • Negosiasi Masuk Tahap Akhir, Mariano Peralta dan Ragnar Oratmangoen Segera Pakai Jersey Persib Bandung?
  • Singkirkan Kroasia Lewat Drama VAR Menit 103, Portugal Resmi Tantang Spanyol di 16 Besar Piala Dunia 2026
  • Di Balik Viral Rumah Megah Tukang Cilok: Kisah Nyata yang Jauh Lebih Mahal dari Istananya!
  • Hancurkan Austria 3-0, Spanyol Segel Tiket Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
  • Bansos 2026 Tahap 3 Cair! Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Cek Penerima Terbaru
  • Cuanki Sadaya Bandung, Kuliner Jadul Rasa Autentik yang Ramai Diburu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 3 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Minimal USD 8.000

By Aga GustianaMinggu, 2 Februari 2025 18:06 WIB2 Mins Read
Ibadah haji. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama, Nasaruddin Umar telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus minimal sebesar USD 8.000 untuk tahun 2025.

Ketentuan ini tertuang dalam keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

“Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bagi Jemaah Haji Khusus minimal sebesar USD 8.000 (delapan ribu dollar Amerika Serikat),” bunyi keputusan tersebut, dikutip dari laman Kemenag.

USD 8.000 jika dikonversikan ke rupiah yakni Rp129.825.660. Penetapan ini bertujuan untuk menjamin pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji khusus agar dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan tertib sesuai dengan ketentuan syariat serta standar pelayanan minimum.

Baca Juga:  BMKG: Indonesia Terpapar Badai Matahari, Waspadai Gangguan Komunikasi

Biaya minimal ini mencakup berbagai komponen, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, transportasi, dan layanan lainnya selama di Tanah Suci. Menurut keputusan tersebut, Bipih Khusus sebesar USD 8.000 tersebut terdiri dari dua komponen utama:

– Setoran Awal: Sebesar USD 4.000 (Rp 64.923.600), yang disetorkan pada saat pendaftaran.

– Setoran Pelunasan: Sebesar USD 4.000 ((Rp 64.923.600), yang disetorkan setelah kuota haji khusus dikonfirmasi.

Baca Juga:  Waspada! 15 Aplikasi yang Bisa Kuras Saldo Rekening

Setoran awal dan pelunasan ini disetorkan oleh Jemaah Haji Khusus ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank Penerima Setoran Bipih Khusus yang ditunjuk oleh BPKH.

Meskipun biaya minimal telah ditetapkan, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diberikan fleksibilitas untuk mengenakan biaya tambahan di atas standar Bipih Khusus. Hal ini dimungkinkan untuk mengakomodasi permintaan jamaah akan layanan tambahan yang mungkin melebihi standar pelayanan minimum yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Siap Kalahkan Maroko, Ji Da Bin: Kami Kurangi Kesalahan Pribadi

Biaya tambahan ini harus transparan dan disepakati bersama antara PIHK dan Jemaah Haji Khusus, serta dituangkan dalam perjanjian yang jelas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa jamaah memahami dengan baik rincian biaya yang mereka bayarkan dan layanan yang akan mereka terima.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji khusus dapat berjalan lebih teratur, transparan, dan akuntabel, sehingga jamaah dapat menunaikan ibadah haji dengan tenang dan nyaman.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

biaya haji Indonesia Menteri Agama
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Video Dugaan Transaksi Obat Terlarang di KBB, BNN Turunkan Tim Khusus!

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos 2026 Tahap 3 Cair! Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Cek Penerima Terbaru

Melawan Arus! Kisah Andi Saputra, Mantan Jurnalis yang Menjadi ‘Suara Tunggal’ Pembela Nadiem Makarim

Di Balik Tato Korban YTR, Polisi Temukan Fakta Tak Terduga dari Hubungan Pelaku

Fraksi DPRD Jabar Beri Masukan Anggaran 2025, Gubernur Siap Jawab 7 Juli

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Lagu Gubahannya Tuai Kritik, Bupati Purwakarta Om Zein Akhirnya Take Down dan Minta Maaf

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.