Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dekranasda Bandung Gelar Workshop Rajut di Braga, Warga Diajak Jadi Pelaku UMKM Kreatif

Rabu, 13 Mei 2026 19:51 WIB

Kelas Bos! Lihat Apa yang Dilakukan Pria Ini Saat Sulap Dinding Kusam Jadi Emas!

Rabu, 13 Mei 2026 19:34 WIB

13 Kiai Pengasuh Pesantren di Jabar Diduga Tertipu Janji Dapur MBG, Kerugian Capai Ratusan Juta

Rabu, 13 Mei 2026 19:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dekranasda Bandung Gelar Workshop Rajut di Braga, Warga Diajak Jadi Pelaku UMKM Kreatif
  • Kelas Bos! Lihat Apa yang Dilakukan Pria Ini Saat Sulap Dinding Kusam Jadi Emas!
  • 13 Kiai Pengasuh Pesantren di Jabar Diduga Tertipu Janji Dapur MBG, Kerugian Capai Ratusan Juta
  • 7 Pemain Timnas di Persib vs PSM, Pertarungan Gengsi Tak Terhindarkan
  • Maung Bandung Beraksi! Intip 6 Pemain Incaran Persib: Dari Kapten Persebaya hingga Kiper Belanda
  • Drama El Clasico di Samarinda: Rizky Ridho Buka Suara Soal Ketegangan dengan Beckham Putra
  • Polda Jabar Ungkap 474 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 593 Tersangka Diamankan
  • Terungkap! Pelaku Kerusuhan Diduga Konsumsi Psikotropika sebelum Anarkis
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 13 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Minimal USD 8.000

By Aga GustianaMinggu, 2 Februari 2025 18:06 WIB2 Mins Read
Ibadah haji. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama, Nasaruddin Umar telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus minimal sebesar USD 8.000 untuk tahun 2025.

Ketentuan ini tertuang dalam keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

“Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bagi Jemaah Haji Khusus minimal sebesar USD 8.000 (delapan ribu dollar Amerika Serikat),” bunyi keputusan tersebut, dikutip dari laman Kemenag.

USD 8.000 jika dikonversikan ke rupiah yakni Rp129.825.660. Penetapan ini bertujuan untuk menjamin pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji khusus agar dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan tertib sesuai dengan ketentuan syariat serta standar pelayanan minimum.

Baca Juga:  Marc Klok Komentari Kekalahan Timnas Indonesia dari China

Biaya minimal ini mencakup berbagai komponen, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, transportasi, dan layanan lainnya selama di Tanah Suci. Menurut keputusan tersebut, Bipih Khusus sebesar USD 8.000 tersebut terdiri dari dua komponen utama:

– Setoran Awal: Sebesar USD 4.000 (Rp 64.923.600), yang disetorkan pada saat pendaftaran.

Baca Juga:  Rencanakan Nonton Piala Dunia U-17, Bojan Hodak: Indonesia Bisa Bersaing

– Setoran Pelunasan: Sebesar USD 4.000 ((Rp 64.923.600), yang disetorkan setelah kuota haji khusus dikonfirmasi.

Setoran awal dan pelunasan ini disetorkan oleh Jemaah Haji Khusus ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank Penerima Setoran Bipih Khusus yang ditunjuk oleh BPKH.

Meskipun biaya minimal telah ditetapkan, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diberikan fleksibilitas untuk mengenakan biaya tambahan di atas standar Bipih Khusus. Hal ini dimungkinkan untuk mengakomodasi permintaan jamaah akan layanan tambahan yang mungkin melebihi standar pelayanan minimum yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Didatangi Prabowo, Anak Erick Thohir Titip Mimpinya Hijaukan Indonesia

Biaya tambahan ini harus transparan dan disepakati bersama antara PIHK dan Jemaah Haji Khusus, serta dituangkan dalam perjanjian yang jelas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa jamaah memahami dengan baik rincian biaya yang mereka bayarkan dan layanan yang akan mereka terima.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji khusus dapat berjalan lebih teratur, transparan, dan akuntabel, sehingga jamaah dapat menunaikan ibadah haji dengan tenang dan nyaman.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

biaya haji Indonesia Menteri Agama
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dekranasda Bandung Gelar Workshop Rajut di Braga, Warga Diajak Jadi Pelaku UMKM Kreatif

13 Kiai Pengasuh Pesantren di Jabar Diduga Tertipu Janji Dapur MBG, Kerugian Capai Ratusan Juta

peredaran narkoba

Polda Jabar Ungkap 474 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 593 Tersangka Diamankan

Terungkap! Pelaku Kerusuhan Diduga Konsumsi Psikotropika sebelum Anarkis

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cuan! bank bjb Tebar Cashback hingga Rp100 Ribu via Aplikasi DIGI

Ada Sekolahmu? Ini Daftar Lengkap 41 Calon Sekolah Maung di Jabar

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.