Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

Persib vs Bali United Jadi Laga Penentu, Ini Jadwal Lengkap Pekan 27

Selasa, 7 April 2026 12:00 WIB
Ilustrasi korban meninggal.

Tragis! Pria 26 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Ujungberung

Selasa, 7 April 2026 11:44 WIB

Fakta di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’, Ternyata Banyak Kejanggalan, Ada Apa?

Selasa, 7 April 2026 11:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib vs Bali United Jadi Laga Penentu, Ini Jadwal Lengkap Pekan 27
  • Tragis! Pria 26 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Ujungberung
  • Fakta di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’, Ternyata Banyak Kejanggalan, Ada Apa?
  • Klasemen Serie A Memanas! Juventus Tempel Ketat Zona Liga Champions
  • Kronologi Penemuan Mayat di Bandung Barat, Berawal dari Tagihan Sewa
  • Dilarang Jemawa! Bos Persib Targetkan Menang di Semua Laga Sisa
  • Terbongkar! Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’
  • Wajib Coba! 4 Tempat Bakso Paling Enak di Bandung yang Bikin Nagih
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 7 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Wajibkan UMKM dan PKL untuk Sertifikasi Halal, Ini Syaratnya

By Putri Mutia RahmanKamis, 1 Februari 2024 11:27 WIB3 Mins Read
Kawasan PKL di Basement Alun-Alun Kota Bandung. (Dok: Pemkot Bandung).
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Pemerintah bakal mewajibkan seluruh produk makanan minuman UMKM tak terkecuali pedagang kaki lima untuk sertifikasi halal. Pemerintah memberikan waktu hingga 17 Oktober 2024 dan memberikan sanksi administratif sampai pelarangan edar bila melewati tenggat waktu tersebut.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah menjelaskan ketentuan biaya yang harus dikeluarkan pedagang untuk mendapatkan sertifikat produk halal. Bila itu pelaku usaha mikro kecil, mereka bisa mengajukan self declare sertifikat produk halal Rp 230.000 per pelaku usaha.

“Dan itu biayanya yang dibebankan ke negara. Jadi pelaku usaha gratis,” kata Siti dikutip dari Kumparan.

Adapun pelayanan penerbitan sertifikat halal gratis pemerintah ini bernama program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) oleh BPJPH Kementerian Agama. Layanan pemberian sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare ini diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Baca Juga:  Dukung UMKM Lokal, bank bjb Ambil Peran Strategis dalam Program KUMITRA

Untuk melakukan pendaftaran program SEHATI, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id.

Berikut daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
  7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 lokasi
  8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
  9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
  10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
  11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
  12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
  13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal
  14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)
  16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL dengan mengakses ptsp.halal.go.id.
Baca Juga:  Diskusi di Pasar Kosambi Bandung, Gibran Janji Majukan UMKM

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PKL Sertifikasi Halal UMKM
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi korban meninggal.

Tragis! Pria 26 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Ujungberung

Kronologi Penemuan Mayat di Bandung Barat, Berawal dari Tagihan Sewa

Hari Kelabu di Bandung Barat, Polisi Selidiki Dua Kematian Misterius

Viral Deretan Motor MBG, Diduga Gunakan Motor Listrik Berharga Puluhan Juta

Dosen PPPK Keluhkan Karier Mandek dan Tukin Tak Adil, DPR RI Diminta Turun Tangan

Ijazah Terancam, Wali Murid SMK IDN Kejar Waktu Demi Masa Depan Siswa

Terpopuler
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit, Link Palsu Mengintai Warganet, Cek Aslinya
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Terkuak Pemeran Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Bikin Heboh!
  • Link Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Disebut Punya Versi Lengkap Tanpa Sensor
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Jangan Tertipu! Link Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ini Diduga Jebakan Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.