Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cukup Jalan Kaki! 7 Rekomendasi Kuliner Hits Dekat Stasiun Bogor yang Wajib Dicoba

Minggu, 5 April 2026 02:00 WIB

Menjelajah Rasa di Subang: 10 Kuliner Ikonik yang Bikin Lidah Ketagihan!

Minggu, 5 April 2026 01:00 WIB

Fenomena Link Video Syakirah 7 Menit Kembali Mencuat: Mengapa Anda Harus Berhenti Mencari Tautannya?

Sabtu, 4 April 2026 21:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cukup Jalan Kaki! 7 Rekomendasi Kuliner Hits Dekat Stasiun Bogor yang Wajib Dicoba
  • Menjelajah Rasa di Subang: 10 Kuliner Ikonik yang Bikin Lidah Ketagihan!
  • Fenomena Link Video Syakirah 7 Menit Kembali Mencuat: Mengapa Anda Harus Berhenti Mencari Tautannya?
  • Heboh Link Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Dapur: Awas Jebakan Phishing yang Bisa Kuras Saldo Rekening!
  • Bukan Sekadar Jalan-Jalan! Ini 10 Spot ‘Healing’ Terbaik di Bandung yang Bikin Gagal Move On
  • Rumor Kencan Bernadya dan Iqbaal Ramadhan Pecah! Berawal dari Foto ‘Blur’, Netizen Temukan Bukti Ini
  • Mandat Suci di Lebanon Berakhir di Tanah Air: Momen Haru Kepulangan Jenazah 3 Prajurit TNI
  • Prediksi Persib vs Semen Padang: Bobotoh Cantik Ini Ingatkan Maung Bandung Jangan Jemawa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 5 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemkab Bandung Beri Penghapusan Sanksi Administratif Denda atas Piutang Pajak Daerah

By Putra JuangKamis, 16 Mei 2024 09:30 WIB2 Mins Read
Pemkab Bandung Beri Penghapusan Sanksi Administratif Denda atas Piutang Pajak Daerah. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, penghapusan denda atas piutang pajak daerah tersebut, berlaku mulai dari 1 Maret hingga 30 Juni 2024 mendatang. Ia menyebut, ada beberapa jenis pajak yang diberikan penghapusan denda tersebut.

“Kami kembali memberlakukan penghapusan denda atas piutang pajak sesuai dengan peraturan Bupati Bandung nomor 71 tahun 2024 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah,” ucap Dadang melalui Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan di Soreang Kabupaten Bandung, Rabu (15/5/2024).

Menurutnya, sesuai dengan regulasi tersebut, pihaknya memberlakukan penghapusan denda pajak masa 1994 sampai dengan 2023 untuk jenis pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga:  Pasangan Sahrul- Gun Gun Tawarkan Terobosan Digital untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi di Kabupaten Bandung

“Bagi pajak jenis PBB-P2 masa tahun 1994 sampai dengan 2023 dendanya akan dihapuskan sesuai dengan Perbup Bandung itu,” ujarnya.

Selain PBB-P2, pihaknya juga menerapkan penghapusan denda pajak masa Januari 2024 hingga Desember 2024 mendatang untuk jenis barang jasa tertentu.

“Untuk masa Januari hingga Desember 2024, jenis pajak yang dihapuskan diantaranya makanan dan/atau minuman, jasa hotel, jasa parkir, kesenian dan hiburan, pajak reklame dan pajak air tanah,” katanya.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bandung 5 Maret 2025

Erwan mengatakan, penghapusan denda pajak tersebut, diterapkan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian daerah.

“Pak Bupati memberikan insentif pajak untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah dan masyarakat Kabupaten Bandung,” ungkapnya.

Erwan menyebut, penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak diberikan apabila wajib pajak (WP) melakukan pembayaran tunggakan pokok dalam batas waktu yang ditentukan.

“Bapenda akan menerapkan penghapusan sanksi denda, apabila WP melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan dalam perbup,” imbuhnya.

Baca Juga:  Gempa di Jabar, BPBD Segera Kirim Bantuan ke Lokasi Terdampak

Erwan menegaskan, sesuai dengan Perbup Bandung nomor 71 tahun 2024 batas waktu untuk penghapusan denda pajak berlaku hingga 30 Juni 2024 mendatang.

Jika wajib pajak melakukan pembayaran di atas waktu itu, penghapusan tentu tidak berlaku. Oleh karena itu, dia mengimbau untuk segera melakukan pembayaran agar mendapat insentif pajak.

“Segera bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perbup itu, pemberian insentif pajak merupakan terobosan Pak Bupati dalam menjaga stabilitas perekonomian masyarakat,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dadang Supriatna Kabupaten Bandung pajak daerah Pemkab Bandung Penghapusan Sanksi Administratif
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mandat Suci di Lebanon Berakhir di Tanah Air: Momen Haru Kepulangan Jenazah 3 Prajurit TNI

Komisi IV DPRD Jabar Soroti LKPJ 2025: Gini Ratio hingga Tunda Bayar Jadi Catatan

Cuaca Ekstrem Bandung Makan Korban! Pohon Tumbang di Caringin Tewaskan Pengendara

Musda Golkar Jabar Berakhir, Daniel Mutaqien Resmi Jadi Ketua

pembunuhan

Tragis! Bocah 11 Tahun Tewas Terserempet Kereta saat Menuju Rumah Nenek

Cuaca Ekstrem Hantam Bandung, BMKG Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi Sepekan ke Depan

Terpopuler
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit, Link Palsu Mengintai Warganet, Cek Aslinya
  • Kronologi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri yang Bikin Penasaran, Link Telegram Banyak Dicari
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.