Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Heboh Link Full 7 Menit Kasir Indomaret, Waspada Jebakan Phishing!

Jumat, 4 September 2026 04:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cek Bansos BPNT September 2026 Pakai NIK KTP, Ada Bantuan Rp600 Ribu? Ini Caranya

Jumat, 4 September 2026 03:00 WIB
Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Banjir Rezeki! Link DANA Kaget Hari Ini 4 September 2026: Sikat Saldo Gratis hingga Ratusan Ribu

Jumat, 4 September 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Heboh Link Full 7 Menit Kasir Indomaret, Waspada Jebakan Phishing!
  • Cek Bansos BPNT September 2026 Pakai NIK KTP, Ada Bantuan Rp600 Ribu? Ini Caranya
  • Banjir Rezeki! Link DANA Kaget Hari Ini 4 September 2026: Sikat Saldo Gratis hingga Ratusan Ribu
  • Banjir Hadiah Gratis! Kode Redeem FF 4 September 2026: Klaim Skin Senjata & Bundle Keren Sekarang
  • Bukan Si Jalak Harupat, Persib Pilih GBLA untuk Hadapi PSM Makassar
  • Jangan Asal Klik! Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Viral Bisa Bawa Bahaya
  • BLT Kesra Rp900.000 September 2026 Kapan Cair? Simak Status PKH dan BPNT Terbaru
  • Bukan Cuma Asap yang Membara! Gubernur Kalbar Nyaris ‘Hantam’ Mahasiswa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 4 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemkot Cimahi Usul Kenaikan UMK 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,8 Juta

By Putra JuangRabu, 18 Desember 2024 12:12 WIB2 Mins Read
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi sudah mengusulkan kenaikan Upah Minumum Kota (UMK) tahun 2025 kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin sebesar 6,5 persen atau Rp235.812.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana mengatakan, besaran kenaikan UMK itu sudah disepakati berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi yang terdiri dari unsur pemerintahan, pengusaha dan pekerja.

“Untuk UMK dan UMSK sudah resmi diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat. Kalau usulannya UMK naik 6,5 persen,” ucap Febie, dikutip Rabu (18/12/2024).

Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan pekerja dan perusahaan, kata Febie, besaran kenaikan UMK disepakati berdasarkan amanat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca Juga:  Berjiwa Muda, PAN Dukung Adhitia Yudisthira Jadi Calon Wali Kota Cimahi 2024

Upah di Kota Cimahi itu akan mengalami kenaikan sebesar Rp235.812. Sehingga, besaran UMK naik dari Rp3.627.880 per bulan tahun 2024 menjadi Rp3.863.692 per bulan di tahun 2025.

“Kalau mengacu ke aturan memang menggunakan laju pertumbuhan ekonomi, laju inflasi sama indikator tertentu,” jelasnya.

Baca Juga:  Jelang HUT ke-79 RI, Paskibraka Tingkat Kota Cimahi Mulai Direkrut

Sementara untuk UMSK, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi tidak ditemukan kesepakatan alias dedlock. Dari pemerintah, UMSK hanya dua subsektor yang diusulkan yakni industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga serta industri furnitur dari logam.

Sementara dari unsur pekerja mengusulkan lima subsektor yakni komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga, industri furnitur dari logam, infustri produk farmasi untuk manusia, industri produk farmasi untuk hewan serta industri barang logam lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain.

Baca Juga:  Usai Sungkeman, Paslon Ngatiyana-Adhitia Sholat Dhuha Berjamaah di Masjid Agung Kota Cimahi

“Kalau untuk pengusaha melalui APINDO tidak sepakat adanya upah sektoral di Kota Cimahi. Jadi tidak ada kesepakatan terkait UMSK,” ujarnya.

Meski tidak ada kesepakatan terkait UMSK, lanjut Febie, hasilnya tetap disampaikan kepada Pj Gubernur Jabar bersamaan dengan rekomendasi UMK tahun 2025. Sesuai aturan, nantinya besaran UMK dan UMSK itu akan ditetapkan Pj. Gubernur Jawa Barat.

“Pembahasan UMK dan UMKS itu amanat dari Permenaker. Nantinya usulan daerah itu dibahas lagi di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan Pak Gubernur,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kota Cimahi Pemkot Cimahi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cek Bansos BPNT September 2026 Pakai NIK KTP, Ada Bantuan Rp600 Ribu? Ini Caranya

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BLT Kesra Rp900.000 September 2026 Kapan Cair? Simak Status PKH dan BPNT Terbaru

Bukan Cuma Asap yang Membara! Gubernur Kalbar Nyaris ‘Hantam’ Mahasiswa

Viral! Dedi Mulyadi Kena Semprot Warga, Disorot soal Masuk Rumah Bawa Kamera

Bawa Airsoft Gun, Oknum Wartawan Diamankan Polisi Usai Diduga Ancam Pedagang di Baleendah

Prajurit TNI AL Viral saat Dampingi Arya Wedakarna di Kontes Miss Equality World 2026

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Game Free Fire
    Klaim Senjata & Emote Langka Gratis! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 29 Agustus 2026, Cek Cara Klaimnya
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
  • Persib Bandung Lolos ke Fase Grup ACL Two, Igor Tolic Langsung Alihkan Fokus
  • Adu Konsep Bongkar Pasang Gedung Sate Ala Dedi Mulyadi Vs Ridwan Kamil, Pilih Mana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.