bukamata.id – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) menuai respons publik yang beragam, mulai dari dukungan kuat masyarakat hingga gugatan dari beberapa pihak yang merasa dirugikan. Namun, jajaran Pemerintah Provinsi memastikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam menjamin hak pendidikan bagi semua anak di Jawa Barat, terutama mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini muncul dari kepedulian mendalam Gubernur Jawa Barat terhadap tingginya angka anak putus sekolah dan rendahnya akses pendidikan menengah, khususnya di sekolah negeri.
“Ini kan upaya dari Pak Gubernur melihat masalah serius di bidang pendidikan. Angka anak putus sekolah tinggi, angka yang tidak melanjutkan juga tinggi. Negara harus hadir di situ, tidak bisa diam saja,” ujar Purwanto kepada awak media, Kamis (7/8/2025).
Data yang Mencemaskan
Menurut Purwanto, pada tahun ini saja terdapat lebih dari 166 ribu anak yang terancam tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK, sebuah angka yang disebutnya sebagai “kondisi khusus”. Tahun sebelumnya bahkan mencapai hampir 200 ribu anak. Sementara daya tampung SMA/SMK negeri sangat terbatas, dan tidak semua keluarga mampu membiayai pendidikan swasta.
“Selama ini ada BOS, ada BPMU, tapi itu belum cukup menyelesaikan persoalan. Maka Pak Gubernur mendorong solusi agar anak-anak ini bisa tetap sekolah tanpa terbebani iuran tambahan. Bagi keluarga miskin, akan diberikan beasiswa langsung,” lanjutnya.
Purwanto juga menjelaskan bahwa dalam kebijakan PAPS ini, sekolah-sekolah diberikan opsi untuk menambah kapasitas rombongan belajar (rombel) hingga maksimal 50 siswa per kelas. Namun, dari 800 lebih sekolah negeri, hanya 17 sekolah yang sepenuhnya menjalankan opsi tersebut.
Dukungan Penuh dari Tim Hukum Pemprov Jabar
Kebijakan ini kini menghadapi gugatan hukum dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan sekolah swasta. Namun, Tim Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk dari Jabar Istimewa, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jutek Bongso, salah satu anggota tim advokasi menyampaikan bahwa gugatan ini seharusnya dipertimbangkan kembali karena program ini bersifat menyelamatkan masa depan anak-anak Jawa Barat.
“Kalau pemerintah kalah dan harus mencabut program ini, siapa yang bertanggung jawab atas nasib anak-anak yang tidak sekolah? Ini menyangkut hak dasar warga negara. Kami tegaskan, tidak ada satu pun aturan yang dilanggar,” ujarnya.
Menurut Jutek, program ini tidak hanya sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945, tetapi juga dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No. 41.
“Kalau Gubernur tidak menerbitkan program ini, potensi anak putus sekolah akan terus meningkat setiap tahunnya. Apakah kita siap melihat itu terjadi?” tegasnya.
Tim hukum juga menyatakan bahwa jalur mediasi masih terbuka di PTUN. Mereka berharap pihak penggugat bisa mempertimbangkan ulang langkah hukum mereka demi kepentingan anak-anak yang rentan secara sosial dan ekonomi.
Pemprov Siap Buka Dialog, Siap di Pengadilan
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jawa Barat, Yogi Gautama, menyatakan bahwa pihaknya telah merespons panggilan pengadilan dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Namun demikian, Yogi menegaskan bahwa posisi hukum Pemprov Jabar sangat kuat.
“Kami yakin kebijakan ini berpihak kepada masyarakat. Tidak ada pelanggaran hukum. Kebijakan ini dilahirkan dari hasil koordinasi dengan Kementerian Pendidikan,” ujarnya.
Yogi juga menambahkan bahwa proses peradilan tidak akan menghentikan niat baik pemerintah dalam memperjuangkan pendidikan yang inklusif dan setara.
“Kami ingin menyelesaikan proses hukum ini secepat mungkin agar tidak mengganggu pelaksanaan kebijakan yang baik ini. Ini demi anak bangsa,” katanya.
Kebijakan yang Berpihak dan Solutif
Ditekankan oleh semua pihak dalam jajaran Pemprov Jawa Barat, bahwa program PAPS ini bukan untuk “memonopoli” penerimaan siswa baru, melainkan untuk memastikan tidak ada anak Jawa Barat yang tertinggal dari pendidikan hanya karena tidak diterima di sekolah negeri atau karena terkendala biaya.
Pemprov juga tetap membuka ruang kolaborasi dengan sekolah swasta dan memberikan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) agar satuan pendidikan swasta tetap bisa beroperasi secara optimal dan menerima siswa dari latar belakang ekonomi lemah.
“Sekolah swasta tetap menjadi bagian dari solusi. Kami tidak menutup mata atas kontribusi mereka dalam membangun pendidikan di Jawa Barat,” kata Purwanto.
Akhir Kata: Jangan Korbankan Masa Depan Anak Bangsa
Purwanto, Jutek, dan Yogi sama-sama menekankan bahwa kebijakan ini adalah refleksi dari tanggung jawab negara terhadap rakyatnya, terutama dalam situasi krisis seperti saat ini. Gugatan hukum dinilai sebagai hak konstitusional, tetapi juga harus didasarkan pada pertimbangan logis dan sosial yang matang.
“Kita sedang bicara tentang masa depan ratusan ribu anak. Kalau kebijakan ini dihentikan, berapa banyak lagi yang harus putus sekolah? Negara harus hadir, dan sekarang negara sudah hadir melalui kebijakan ini,” tutup Purwanto.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










