bukamata.id – Sengketa lahan SMAN 1 Bandung antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) semakin memanas.
Pemprov Jabar menegaskan penolakan terhadap upaya damai dan resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Bandung atas putusan PTUN sebelumnya yang dianggap merugikan pihak pemerintah.
Langkah hukum ini diambil setelah PTUN Bandung memenangkan PLK dalam perkara kepemilikan lahan sekolah favorit di Jalan Ir. H. Juanda tersebut.
Namun, Pemprov Jabar tak tinggal diam dan mendaftarkan banding dengan nomor perkara 131/B/2025/PT.TUN.JKT melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) pada Kamis (12/6/2025).
“Banding sudah didaftarkan dan diterima pada tanggal 12 Juni kemarin di PTTUN,” kata Arief Nadjemudin, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Jabar, Jumat (13/6/2025).
Dalil dan Bukti Baru Siap Diajukan
Arief menambahkan, dalam proses banding nanti, tim hukum Pemprov Jabar akan menyusun materi penguatan dari hasil persidangan sebelumnya.
Bukti baru juga akan dihadirkan untuk memperkuat klaim bahwa lahan SMAN 1 Bandung adalah milik sah Pemda Jabar, sebagaimana tercatat dalam data Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sikap tegas ini pun didukung penuh oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yang meminta agar seluruh upaya hukum dilakukan maksimal.
“Upaya hukum banding harus dilakukan total, karena aset ini milik Pemda Jabar. BPN pun sudah menyatakan legalitasnya sah,” ujar Arief mengutip arahan Gubernur.
Sekda Jabar: Ini Aset Pemprov, Bukan Milik Swasta
Di tempat terpisah, Sekda Jabar, Herman Suryatman, menegaskan bahwa Pemprov tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak atas lahan tersebut. Menurutnya, dari sisi legalitas hingga dukungan dokumen administratif, semua mengarah pada kepemilikan Pemda.
“Di atas kertas, secara hukum, dokumen, dan bukti riwayat, lahan SMAN 1 Bandung adalah aset milik Pemprov Jabar. Kami akan berjuang sampai titik akhir,” tegas Herman.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










