bukamata.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pemerintah tidak akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II untuk tahun anggaran 2025.
Hingga pertengahan Oktober ini, belum ada arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai kelanjutan program bantuan tersebut.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Mungkin dapat diasumsikan itu [BSU] tidak ada,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (13/10/2025).
Dengan demikian, BSU hanya diberikan satu kali pada periode Juni–Juli 2025. Bantuan senilai Rp600.000 untuk dua bulan itu ditujukan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Tidak Ada Rencana BSU Tambahan di Akhir Tahun 2025
Menaker Yassierli menegaskan bahwa pemerintah belum berencana menyalurkan kembali BSU untuk sisa akhir tahun ini.
Program yang sebelumnya menjadi stimulus daya beli pekerja tersebut, untuk saat ini tidak akan dilanjutkan karena tidak ada arahan baru dari Presiden.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” tambahnya.
Jumlah Penerima BSU 2025 Lebih Rendah dari Target
Dalam penyaluran sebelumnya, jumlah penerima BSU 2025 ternyata lebih rendah dari target pemerintah. Dari target 17,3 juta pekerja, hanya 15,9 juta orang yang memenuhi syarat dan berhasil menerima bantuan.
Perbedaan ini disebabkan beberapa faktor, antara lain:
- Tidak memenuhi syarat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025,
- Mempunyai gaji di atas Rp3,5 juta per bulan,
- Atau telah menerima program bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Syarat Penerima BSU 2025 Berdasarkan Permenaker No. 5/2025
Ketentuan resmi terkait syarat penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Berdasarkan aturan tersebut, penerima BSU 2025 harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid,
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025,
- Menerima gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan,
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Cara Cek Daftar Penerima dan Jadwal Pencairan BSU
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara daring melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di:
👉 https://bsu.kemnaker.go.id
Melalui laman tersebut, pekerja dapat melihat status kepesertaan, jadwal pencairan, dan informasi resmi lain terkait bantuan subsidi upah dari pemerintah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










