Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

Minggu, 15 Maret 2026 21:53 WIB
CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 21:45 WIB

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Minggu, 15 Maret 2026 21:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka
  • Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
  • Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
  • Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pendaftaran PPPK Tahap II Ditutup, BKN Umumkan Honorer yang Dirumahkan pada 2025

By SusanaSelasa, 21 Januari 2025 22:40 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan kategori honorer yang akan dirumahkan pada tahun 2025, seiring dengan penerapan Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur kriteria honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II.

Seperti diketahui, pendaftaran untuk seleksi PPPK tahap II telah dibuka oleh pemerintah, dan diperpanjang hingga 20 Januari 2025.

Pemerintah berharap honorer yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, tidak semua honorer yang terdata dalam BKN bisa mengikuti seleksi tersebut, meskipun telah terdaftar. Ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi berdasarkan keputusan MenPAN RB.

Baca Juga:  Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Dimulai 16 Juni 2025, Ini Cara Cek dan Syarat Lulusnya

Honorer yang sudah tercatat dalam database BKN hasil pendataan Non-ASN pada Oktober 2022 bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II.

Selain itu, pemerintah juga memberikan toleransi bagi honorer yang memiliki masa kerja minimal 2 tahun per Oktober 2023. Namun, honorer yang baru masuk setelah Oktober 2023 tidak bisa mengikuti seleksi, karena mereka belum memenuhi masa kerja 2 tahun yang dihitung pada Januari 2025.

Baca Juga:  Efisiensi Anggaran, BKN Bakal Terapkan WFA Dua Kali Seminggu

Akibatnya, pemerintah terpaksa merumahkan honorer yang tidak memenuhi kriteria tersebut, karena mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II.

Status kepegawaian honorer yang dirumahkan akan dihapus, dan mereka tidak dapat diangkat menjadi ASN.

BKN menyatakan bahwa mereka tetap mencari solusi untuk menyelamatkan honorer yang tidak memenuhi syarat ini melalui kebijakan terbaru.

Baca Juga:  Pendaftaran PPPK Tahap II Ditutup, Kebijakan PPPK Paruh Waktu Siap Diterapkan

Hal serupa juga berlaku bagi honorer yang tidak terdata dalam database BKN, yang akan menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.

Fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan status kepegawaian 1,7 juta honorer yang telah terdata dalam BKN, dengan tujuan agar mereka bisa diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK penuh waktu atau paruh waktu, sesuai kebijakan yang telah ditetapkan.

Proses penyelesaian status kepegawaian honorer ini akan dilakukan secara bertahap.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BKN dirumahkan honorer PPPK tahap II
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

CPNS Kemenag

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.